InsidePolitik–Akademisi Ilmu Pemerintahan Unila Darmawan Purba berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memberi kepastian hukum terkait Pilkada Pesawaran.
Seperti diketahui, paslon Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Aries Sandi dalam pendaftaran sebagai cakada.
“Dalam konteks Pilkada Kabupaten Pesawaran, tentu saja kita berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum atas penegakan aturan main pemilihan, artinya jika terdapat selisih hasil di luar ketentuan harus ditolak dengan tegas,” kata Darmawan Purba.
Dia menjelaskan terkait persoalan yang dipermasalahkan adalah syarat calon dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota junto PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 14 ayat (2) huruf (c): berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 20 ayat 2 huruf (d) angka (1): hal sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan fotocopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
“Bahwa Calon Bupati Pesawaran a.n. Aries Sandi Darma Putra menggunakan dokumen ijazah pengganti atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) secara prinsip kedudukannya setara dengan ijazah sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk memenuhi syarat calon.
“KPU Pesawaran pun sesuai dengan jadwal dan tahapan, sudah membuka ruang pelaporan, jika ada masyarakat yang mau melapor terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan sampai dengan tanggal 18 September 2024, namun tidak ada satupun masyarakat atau elemen masyarakat yang melapor dan secara prosedur, tahapan pencalonan sudah terlampaui dan hasil perolehan suara juga sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten setempat, “jelasnya.
Dia menambahkan dan meyakini bahwa KPU Kabupaten Pesawaran sudah bekerja secara profesional dalam memproses penerimaan berkas pencalonan, termasuk ketika melakukan verifikasi atas berkas- berkas pencalonan yang diserahkan calon. KPU Kabupaten Pesawaran tentu juga tidak dapat menjustifikasi bahwa ijazah yang dimaksud tidak sah (palsu) ketika sebelumnya tidak melakukan verifikasi kepada instansi yang berwenang.
Jadi, apapun yang disampaikan oleh instansi yang berwenang, itulah yang kemudian menjadi pedoman dari KPU setempat untuk menyatakan sah atau tidak sahnya persyaratan calon maupun pencalonan.
“Artinya ketika instansi yang berwenang, katakanlah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, telah menyatakan berkas sebagaimana yang dipersoalkan tersebut “sah”, misalnya, maka KPU Kabupaten Pesawaran yang harus menerima informasi itu sebagai hasil dari upaya verifikasi berkas pencalonan sehingga menjadi tidak tepat jika dipersoalkan dikemudian hari seperti saat ini,” bebernya.
Dalam proses yang berjalan Paslon 02 secara mekanis telah melegitimasi tahapan proses yang berjalan, seperti mengikuti pengundian nomor urut, pelaksanaan tahapan kampanye, debat publik hingga hari pencoblosan yang akhirnya Mandat Rakyat Pesawaran diberikat kepada paslon 01 Aries Sandi -Supriyanto dengan raihan suara sebesar 143.391 suara sementara paslon 02 Nanda Indira Bastian -Antonius Muhammad Ali hanya meraih 97.725 suara.
Kalaupun dalam perjalanannya terdapat temuan atau bukti yang meyakinkan penyelenggara Pilkada Pesawaran tidak cermat atau tidak profesional maka tidak serta merta berdampak membatalkan proses yang sudah berjalan.
Hal penting dan utama yang harus dijaga bersama adalah bagaimana praktik demokrasi dalam Pilkada sebagai media daulat rakyat dapat dihadirkan, harus menghormati suara rakyat yang sudah diberikan. Dan hal penting lain, bagi instiusi pemerintah, partai politik dan penyelenggara pemilu serta para kandidat untuk bersama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berjalan.
“Pada akhirnya MK adalah tempat mencari keadilan dengan tidak mengabaikan suara rakyat yang sudah diberikan. Sebagai warga negara yang baik mari kita hormati proses hukum yang ditempuh oleh semua pihak dan kita harapkan MK memberikan koreksi dan keputusan yang terbaik,” ujarnya.