INSIDE POLITIK– Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen, khususnya terkait ancaman kriminalisasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen Adpmet, DR. Andang Bakhtiar, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Adpmet yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024) di Bali, yang turut dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
“Kami akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk menanggapi masalah kriminalisasi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD,” ujar Andang tegas.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran adanya preseden buruk yang dapat mengancam daerah penghasil migas. Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus yang dialami oleh PT LEB di Lampung, yang diduga mendapat ancaman kriminalisasi terkait pengelolaan dana PI.
Menurut Andang, usaha untuk menggiring pengelolaan dana PI ke ranah pidana adalah bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar. “Dana PI bukan dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari uang negara, melainkan hasil keuntungan bisnis yang dikelola dalam skema business-to-business (B2B),” jelasnya.
Skema B2B dalam Pengelolaan Dana PI
Dana PI 10 persen adalah bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah penghasil migas. Pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa dana ini merupakan bagian dari kontrak kerja antara kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan BUMD, tanpa melibatkan dana negara.
Bambang Ardianto, Kasubdit BUMD di Kemendagri, menambahkan, “Dana PI berbeda dengan DBH migas. Dana PI bukan hasil penyertaan modal negara, melainkan berasal dari keuntungan bisnis pengelolaan blok migas yang diberikan kepada BUMD sebagai pendapatan daerah.”
Karena berbasis pada skema B2B, Adpmet menekankan bahwa setiap permasalahan dalam pengelolaan dana PI seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Langkah kriminalisasi terhadap BUMD dinilai bisa merugikan mereka dan menghambat upaya daerah untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari sektor migas.
Langkah Tegas Adpmet
Dalam Rakornas tersebut, Adpmet menegaskan komitmennya untuk mengadvokasi daerah penghasil migas dan memastikan pengelolaan dana PI tetap berada di jalur yang benar. Sebagai Dewan Pakar Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM), DR. Andang Bakhtiar menegaskan bahwa Adpmet akan mengangkat isu ini dalam forum organisasi demi melindungi kepentingan daerah penghasil migas.
“Kami tidak akan membiarkan pihak manapun menghambat pengelolaan dana PI dengan alasan kriminalisasi. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga tentang keadilan bagi daerah penghasil migas,” tutupnya dengan penuh keyakinan.
Adpmet berharap langkah-langkah ini dapat mendorong terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan dana PI 10 persen, yang memungkinkan BUMD untuk terus berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan daerah.***