InsidePolitik–5 gugatan pilkada asal Lampung resmi teregistrasi di MK.
Kelima permohonan dari pemohon sudah tercatat resmi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e BPRK) dan selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan, 4 hari setelah tergistrasi.
Lima pasangan calon kepala daerah yang mengajukan sengketa adalah Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran), Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat), Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji), Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tuba) dan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).
Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, saat ini Bawaslu 5 Kabupaten tersebut di bawah koordinasi dan supervisi Bawaslu Provinsi telah melakukan finalisasi penyusunan keterangan bawaslu.
“Finalisasi Bawaslu saat ini mengumpulkan alat bukti yang didasarkan laporan hasil pengawasan dari kerja-kerja pengawasan Bawaslu 5 kabupaten,”
“Tentunya Bawaslu menyiapkan alat bukti secara collect rigid dari A sampai Z untuk menyesuaikan dengan dalil yang didalilkan pemohon,” kata Suheri.
Dia menekankan, terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menghadapi sidang nantinya dapat menerangkan secara jelas kondisi di lapangan yang menjadi dasar gugatan.
“Kami meminta kepada Bawaslu, kabupaten/Kota agar bisa mendeskripsikan dan menarasikan keterangan sesuai denag fakta di lapangan berdasarkan hasil dari pengawasan dalam setiap tahapan pemilihan serentak,”
“Sehingga keterangan yang disajikan oleh Bawaslu bisa membuat terang benderang dari persoalan yang disengketakan di/Mahkamah Konstitusi,” pungkas dia.