Minggu, April 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pilgub Lampung, Siapa yang Diuntungkan dari Putusan MK

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 21, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

InsidePolitik–Pasca putusan MK, peta konstelasi Pilgub Lampung dipastikan akan mengalami perubahan.

Setidaknya, terdapat dua parpol peraih kursi yang belum memberikan rekomendasi kepada kandidat, yakni; PDIP dan PAN.

BACA JUGA

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

PDIP baru sebatas memberi surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai bacawagub, sedangkan PAN masih nihil.

PAN kabarnya bakal memberi rekomendasi kepada Herman HN, apalagi pasca putusan MK terbaru, PAN bisa mengusung kandidat sendiri.

Dalam putusan MK itu, ambang batasnya adalah 7,5 persen perolehan suara pada pileg lalu.

Sedangkan PAN, pada pileg lalu berdasarkan data KPU Lampung, berhasil meraih 8,6 persen suara.

Sementara itu, Arinal yang dikabarkan akan mendapat penugasan khusus di luar kabinet
oleh Prabowo Subianto nampaknya lebih memilih maju di Pilgub Lampung.

Selain peluangnya masih cukup besar untuk terpilih kembali, Arinal juga sudah mengantongi rekomendasi dari Golkar yang jika mengacu pada putusan MK maka Arinal sudah bisa berlayar tanpa harus koalisi.

Di sisi lain, Demokrat yang tak lolos ambang batas juga berpeluang untuk membangun koalisi dengan parpol non parlemen untuk melengkapi syarat minimal 7,5 persen perolehan suara pada pileg lalu, untuk bisa mengusung kandidat sendiri.

Meskipun beberapa waktu lalu, Ketum Demokrat AHY sudah memberikan rekomendasi untuk pasangan RMD-Jihan, namun makin dinamisnya peta politik pasca putusan MK, amat mungkin membuat Demokrat pisah jalan dengan RMD-Jihan.

Apalagi, Demokrat sudah punya modal 7,34 persen, sehingga hanya butuh koalisi dengan satu parpol non parlemen saja lagi untuk bisa mengusung kandidat sendiri.

Putusan MK ini juga sukses mematahkan upaya menggiring Pilkada Serentak 2024 untuk kandidat melawan kotak kosong melalui aksi borong rekom parpol.

Seperti diketahui, dari sejumlah kandidat yang maju di Pilgub Lampung, representasi KIM Plus ada pada pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela. Mereka diusung oleh Gerindra, NasDem, PKS, PKB dan Demokrat.

Tags: arinal djunaididemokratherman hnpilgub lampungputusan mk
Previous Post

Pasca Putusan MK, Herman HN Masih Berpeluang Maju di Pilgub Lampung

Next Post

Minta Maaf ke PBNU, Cak Imin Tak Berniat Hadiri Panggilan PBNU

Related Posts

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
Bandar Lampung

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

April 19, 2026
“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku
Daerah

Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku

April 19, 2026
Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono
Bandar Lampung

Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono

April 19, 2026
Next Post
Minta Maaf ke PBNU, Cak Imin Tak Berniat Hadiri Panggilan PBNU

Minta Maaf ke PBNU, Cak Imin Tak Berniat Hadiri Panggilan PBNU

Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Hapus Ketentuan Ambang Batas, Partai Gelora Protes MK

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

28 Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK

Baleg DPR Bantah Isu Sewa Buzzer untuk Dukung Upaya Revisi UU Pilkada

VIRAL!Netizen Ramai Serukan Peringatan Darurat Sikapi Tindakan DPR yang Gagalkan Putusan MK

Baleg DPR Bantah Isu Sewa Buzzer untuk Dukung Upaya Revisi UU Pilkada

Ancam Pembangkangan Sipil, Koalisi Sipil Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Важность регулярных обновлений для Pinco Casino Зеркало

April 12, 2026
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Sebut Pemindahan IKN Kehendak Rakyat

September 26, 2024
Wabup Jihan Nurlela Hadiri Pelatinkan Pengurus Pelti Lampung

Wabup Jihan Nurlela Hadiri Pelatinkan Pengurus Pelti Lampung

Agustus 6, 2025
APBD Bandar Lampung Dipertanyakan, APH Diminta Perketat Pengawasan

APBD Bandar Lampung Dipertanyakan, APH Diminta Perketat Pengawasan

Maret 27, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
  • “Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
  • Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In