Kamis, April 23, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, April 23, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Parlemen

RUU Kepemiluan Rawan ‘Diakali’ Ketika Pakai Omnibus Law

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 27, 2025
in Parlemen
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

RUU Kepemiluan Rawan 'Diakali' Ketika Pakai Omnibus Law

 

InsidePolitik–Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura berpendapat RUU Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.

BACA JUGA

Mengapa Calon Independen Sulit Menang

Politik Utang Negara yang Disembunyikan

Ia khawatir DPR hanya merevisi pasal-pasal yang punya nilai strategis.

Diketahui, revisi sejumlah undang-undang terkait kepemiluan, seperti UU Pemilu dan Pilkada sudah digulirkan DPR dan pemerintah sejak rangkaian pemilu dan pilkada di 2024 berakhir.

Revisi kedua undang-undang itu pun sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. DPR sempat menggulirkan gagasan untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada dalam satu paket dengan model omnibus.

“Kalau kita menggunakan omnibus law itu tadi saya khawatir ada cherry picking. Hanya pasal yang krusial diperdebatkan padahal hampir 155 pengujian UU Pemilu di MK yang kemudian tersebar. DPR kan kadang membiarkan saja dan hanya mau berbicara tentang Presidential Threshold mungkin. Hal lain yang mungkin secara politis punya nilai strategis bagi mereka,” kata Charles.

Charles mengatakan dalam membangun satu kesatuan sistem pemilu dan perundang-undangan Pemilu, maka perlu aturan yang terintegrasi. Ia mengatakan metode kodifikasi lebih cocok untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada tersebut.

“Kalau metode omnibus mereka pilih saja. Tapi kalau mau lebih dalam, mumpung waktunya panjang pakai metode kodifikasi sehingga dia mengadopsi jangan hanya bicara putusan MK yang dampak politis saja,” katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada yang baru dan diintegrasikan menjadi UU tentang Kitab Hukum Pemilu. Titi juga meminta DPR dapat membentuk panitia khusus untuk membahas Kitab Hukum Pemilu tersebut.

“Pembahasan bisa dilakukan melalui Pansus RUU Pemilu agar fraksi-fraksi dapat mengirimkan legislator terbaiknya yang mampu melakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam,” kata Titi.

Titi menjelaskan, berdasarkan filosofis, sosiologis, dan yuridis, telah terpenuhi prasyarat objektif untuk mencabut dan mengganti UU Pemilu dan Pilkada. Ia menilai ada sejumlah aturan yang tumpang tindih dan berbeda antara kedua UU tersebut walaupun diselenggarakan oleh penyelenggara yang sama.

Titi mendorong pembentukan UU Pemilu dan Pilkada dengan UU baru melalui model kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU, yakni UU tentang Pemilihan Umum yang materi muatannya dikelompokkan menjadi buku, bab, bagian, dan paragraf.

“Dengan model kodifikasi, UU tentang Pemilihan Umum yang akan dibentuk materi muatannya mengatur pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam satu naskah,” kata Titi.

Previous Post

DPR Khawatir Perguruan Tinggi Tak lagi Independen Saat Diberi Ijin Kelola Tambang

Next Post

Begini Cara Kerja Mafia Tanah di Kasus Pagar Laut Tangerang

Related Posts

Mengapa Calon Independen Sulit Menang
Parlemen

Mengapa Calon Independen Sulit Menang

Februari 28, 2026
Parlemen

Politik Utang Negara yang Disembunyikan

Februari 27, 2026
Mengapa Presiden Disandera Koalisi
Parlemen

Mengapa Presiden Disandera Koalisi

Februari 26, 2026
Mengapa Rakyat Mudah Lupa Skandal
Parlemen

Mengapa Rakyat Mudah Lupa Skandal

Februari 26, 2026
Politik TNI di Ruang Sipil
Parlemen

Politik TNI di Ruang Sipil

Februari 25, 2026
Politik Panggung dan Drama Televisi
Parlemen

Politik Panggung dan Drama Televisi

Februari 25, 2026
Next Post
WOW!Ada Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Perairan Tangerang, PIK 2?

Begini Cara Kerja Mafia Tanah di Kasus Pagar Laut Tangerang

Usai Demo Harga Singkong, Pabrik Tapioka di Lampung Tutup Berjamaah

Dilema Petani Singkong di Lampung; Pabrik Tutup, Harga Anjlok Singkong pun Busuk

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Ini Kuota Haji Reguler 2025 untuk Seluruh Provinsi Termasuk Lampung

Berikut Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji 2025

Berikut Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji 2025

Pelaku Mutilasi Perempuan di Ngawi Terungkap, Korban Dibunuh di Hotel oleh Suami Siri

Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Butuh 5 Jam untuk Melakukan Aksinya

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pilkada di Lampung Masuk Kategori Kerawanan Sedang Tertinggi Kedua Setelah Banten

September 23, 2024
KEJAHATAN DIGITAL TERUNGKAP: Cengkraman Muncikari di Dunia Live Porno Anak

KEJAHATAN DIGITAL TERUNGKAP: Cengkraman Muncikari di Dunia Live Porno Anak

Juni 12, 2025
Bupati Lampung Selatan Tegaskan Bantuan Pangan Bukan Seremonial, Tapi Bentuk Kehadiran Negara

Bupati Lampung Selatan Tegaskan Bantuan Pangan Bukan Seremonial, Tapi Bentuk Kehadiran Negara

Juli 22, 2025
Modus Halus Oknum Guru? Wali Murid Keluhkan Uang “Titipan”

Modus Halus Oknum Guru? Wali Murid Keluhkan Uang “Titipan”

April 22, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Aset dan Dana Perusahaan Belum Dikembalikan, Dirut Perumda Lambar Jadi Sorotan
  • Hadiri Yudisium Unila, Marindo Motivasi Lulusan Taklukkan Tantangan Masa Depan
  • Estafet Kepemimpinan Berlanjut, Madri Daud Nahkodai KAHMI Lampung Utara
  • Kantor Pertanahan Pringsewu Komitmen Selesaikan Sengketa Secara Adil

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In