InsidePolitik–Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura berpendapat RUU Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Ia khawatir DPR hanya merevisi pasal-pasal yang punya nilai strategis.
Diketahui, revisi sejumlah undang-undang terkait kepemiluan, seperti UU Pemilu dan Pilkada sudah digulirkan DPR dan pemerintah sejak rangkaian pemilu dan pilkada di 2024 berakhir.
Revisi kedua undang-undang itu pun sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. DPR sempat menggulirkan gagasan untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada dalam satu paket dengan model omnibus.
“Kalau kita menggunakan omnibus law itu tadi saya khawatir ada cherry picking. Hanya pasal yang krusial diperdebatkan padahal hampir 155 pengujian UU Pemilu di MK yang kemudian tersebar. DPR kan kadang membiarkan saja dan hanya mau berbicara tentang Presidential Threshold mungkin. Hal lain yang mungkin secara politis punya nilai strategis bagi mereka,” kata Charles.
Charles mengatakan dalam membangun satu kesatuan sistem pemilu dan perundang-undangan Pemilu, maka perlu aturan yang terintegrasi. Ia mengatakan metode kodifikasi lebih cocok untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada tersebut.
“Kalau metode omnibus mereka pilih saja. Tapi kalau mau lebih dalam, mumpung waktunya panjang pakai metode kodifikasi sehingga dia mengadopsi jangan hanya bicara putusan MK yang dampak politis saja,” katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada yang baru dan diintegrasikan menjadi UU tentang Kitab Hukum Pemilu. Titi juga meminta DPR dapat membentuk panitia khusus untuk membahas Kitab Hukum Pemilu tersebut.
“Pembahasan bisa dilakukan melalui Pansus RUU Pemilu agar fraksi-fraksi dapat mengirimkan legislator terbaiknya yang mampu melakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam,” kata Titi.
Titi menjelaskan, berdasarkan filosofis, sosiologis, dan yuridis, telah terpenuhi prasyarat objektif untuk mencabut dan mengganti UU Pemilu dan Pilkada. Ia menilai ada sejumlah aturan yang tumpang tindih dan berbeda antara kedua UU tersebut walaupun diselenggarakan oleh penyelenggara yang sama.
Titi mendorong pembentukan UU Pemilu dan Pilkada dengan UU baru melalui model kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU, yakni UU tentang Pemilihan Umum yang materi muatannya dikelompokkan menjadi buku, bab, bagian, dan paragraf.
“Dengan model kodifikasi, UU tentang Pemilihan Umum yang akan dibentuk materi muatannya mengatur pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam satu naskah,” kata Titi.