INSIDE POLITIK– Panji Nugraha, kuasa hukum Okta Tiwi Priyatna, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, membeberkan sejumlah kejanggalan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis (16/1). Ia menilai bahwa banyak fakta yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara ini.
Sorotan pada Dakwaan dan Bukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Okta Tiwi Priyatna telah merugikan negara hingga Rp43,3 miliar berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Namun, menurut Panji, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta lapangan.
“Beberapa saksi, seperti Hafiz Sidik Purnama, terbukti menerima uang hasil markup ganti rugi tanam tumbuh, yakni Rp300 juta melalui transfer dan Rp40 juta secara tunai dari tersangka lain. Meski demikian, tidak ada langkah hukum terhadap saksi ini,” jelas Panji.
Ia juga mengungkap bahwa saksi Hafiz bekerja sama menitipkan tanaman tumbuh di atas tanah milik Winarno di Desa Trimulyo untuk mendapatkan ganti rugi, tetapi tidak diminta untuk mengembalikan kerugian negara.
Indikasi Keterlibatan Aktor Lain
Panji menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain yang belum disentuh oleh proses hukum. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti foto, ditemukan tumpukan uang seratus ribuan di rumah Komari, anggota DPRD Lampung Timur. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terkait penggunaan uang tersebut atau langkah hukum terhadap Komari.
“Kami melihat ada potensi keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Namun, aparat penegak hukum terlihat tebang pilih dalam menangani kasus ini,” tegas Panji.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Panji meminta aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada klien kami yang merupakan anggota satgas. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar Panji.
Harapan untuk Transparansi
Panji berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan adil. Ia menekankan pentingnya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
“Korupsi adalah kejahatan serius. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja tanpa intervensi politik dan memproses seluruh pihak yang bertanggung jawab,” tutupnya.***