Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Keponakan Surya Paloh Dituding Curang di Pilwakot Medan

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 9, 2025
in Daerah
Gerindra akan Umumkan Pasangan Ridwan Kamil di Pilkada DKI pada 19 Agustus Mendatang

Keponakan Surya Paloh Dituding Curang di Pilwakot Medan

 

InsidePolitik–Keponakan Surya Paloh dituding curang di Pilwakot Medan.

BACA JUGA

Basement Mewah, Dagangan Kosong: Polemik Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung

Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Pekon Terpadat

Karenanya, pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) menyeluruh pada Pilwalkot Medan 2024.

Kuasa hukum Ridha-Abdul, Bayu Afrianto, mendalilkan pasangan calon pemenang Rico Waas-Zakiyuddin melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Abdul menduga Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako serta mobilisasi massa untuk memenangkan Rico yang merupakan keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh itu.

“Pelanggaran-pelanggaran TSM dilakukan termohon, Pemkot Medan, serta paslon 01, diketahui oleh pemohon setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan tepat sehari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Bayu.

Bayu mendalilkan PSU juga layak digelar karena bencana banjir menyebabkan banyak pemilih di Kota Medan tak bisa menggunakan hak pilih mereka.

Terlebih, kata dia, KPU mengubah waktu pemungutan suara tanpa persetujuan pasangan Ridha-Abdul yang menyebabkan pendukung mereka tak mengetahui perubahan tersebut.

“Termohon tetap melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024 meskipun terjadi bencana banjir atau gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan, sehingga pemungutan suara yang dilaksanakan termohon harus diulang sebagai ditentukan pasal 49 PKPU 17/2024,” jelas dia.

Karena itu, dalam petitumnya, Ridha-Abdul meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 dan menggelar PSU.

“Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan. Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah,” ujar dia.

 

Previous Post

Pembacaan Putusan Gugatan Hasil Pilkada Paling Lambat 11 Maret 2025

Next Post

Wamendagri Pastikan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Januari 2025

Related Posts

Basement Mewah, Dagangan Kosong: Polemik Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung
Daerah

Basement Mewah, Dagangan Kosong: Polemik Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung

Juli 4, 2025
Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Pekon Terpadat
Daerah

Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Pekon Terpadat

Juli 4, 2025
Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian, Perekat Kebhinekaan dan Benteng Nasionalisme
Daerah

Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian, Perekat Kebhinekaan dan Benteng Nasionalisme

Juli 4, 2025
Gas Melon Langka? Tenang, Pemkab Tanggamus Turun Tangan Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg!
Daerah

Gas Melon Langka? Tenang, Pemkab Tanggamus Turun Tangan Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg!

Juli 4, 2025
Cara Mudah Daftar Mitra di Platform Resmi Badan Gizi Nasional (BGN)
Daerah

Cara Mudah Daftar Mitra di Platform Resmi Badan Gizi Nasional (BGN)

Juli 4, 2025
10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Final Bersama Bupati Pringsewu
Daerah

10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Final Bersama Bupati Pringsewu

Juli 3, 2025
Next Post
Wamendagri Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ di Pilkada

Wamendagri Pastikan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Januari 2025

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Ada Politik Uang di Pilwakot Bekasi, MK Didesak Diskualifikasi Pemenang Pilkada

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Sempat Instruksikan Tunda Penetapan Hasto sebagai Tersangka

Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

Banyak Madrasah dan Ponpes Tak Dapat MBG, MUI: Batalkan Saja!

WOW!Ada Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Perairan Tangerang, PIK 2?

WOW!Ada Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Perairan Tangerang, PIK 2?

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

LBH Pandawa 12: Wadah Perjuangan Hukum untuk Masyarakat Tak Bersuara

LBH Pandawa 12: Wadah Perjuangan Hukum untuk Masyarakat Tak Bersuara

Juni 24, 2025
Gita Kurniawan Putra Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Gadingrejo dalam Reses

Gita Kurniawan Putra Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Gadingrejo dalam Reses

April 29, 2025
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bentuk Posko Aduan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Bandar Lampung Gandeng Organisasi Perempuan

Oktober 15, 2024
Erick Thohir “Bersih-Bersih” BUMN: Loyalis Tersingkir, Reformasi Berlanjut

Erick Thohir “Bersih-Bersih” BUMN: Loyalis Tersingkir, Reformasi Berlanjut

Juni 10, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Basement Mewah, Dagangan Kosong: Polemik Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung
  • Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Pekon Terpadat
  • Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian, Perekat Kebhinekaan dan Benteng Nasionalisme
  • Gas Melon Langka? Tenang, Pemkab Tanggamus Turun Tangan Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg!

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In