InsidePolitik–MK memastikan pembacaan putusan gugatan hasil pilkada paling lambat 11 Maret 2025.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz menjelaskan hal ini merujuk pada PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.
“Di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret,” kata Faiz.
Faiz optimistis MK bisa menyelesaikan 310 sidang sengketa Pilkada Serentak 2024 tepat waktu. Menurutnya, MK telah menyiapkan proses sengketa ini dengan matang.
“Insya Allah dengan manajemen persidangan yang sudah kita siapkan secara matang kita bisa selesaikan itu semua,” ucap Faiz.
“Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu,” sambungnya.
Dalam PMK Nomor 14 Tahun 2024, diatur bahwa MK membacakan putusan sengketa hasil pilkada pada 7-11 Maret 2025. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan pada 7-13 Maret 2025.
Adapun sidang perselisihan hasil pilkada dimulai pada 8 Januari 2025. Mahkamah membagi penanganan perkara dalam tiga panel.
Tiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi. Komposisi panel sama dengan panel-panel yang menangani perkara perselisihan hasil Pileg 2024.
Panel I dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.
Sementara panel II dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan hakim anggota, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Sementara panel III diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota, Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.