Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

4 Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Pastikan Tak Punya Tendesi Politik

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 4, 2025
in Nasional
4 Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Pastikan Tak Punya Tendesi Politik

Pakar Hukum Tata Negara Puji Kekuatan Dalil Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold

 

InsidePolitik–Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta penguggat presidential threshold pastikan tak punda tendensi politik apapun dibalik gugatan mereka.

BACA JUGA

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Keempatnya mengajukan gugatan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan.

Salah seorang mahasiswa penggugat, Enika Maya Oktavia, menyatakan gugatan yang dilakukan tak ada tendensi kepentingan politik.

“Permohonan kami tidak mendapat intervensi dari organisasi, institusi, maupun partai politik manapun. Apa yang kami lakukan sekarang, permohonan yang kami lakukan sekarang merupakan murni perjuangan akademis dan juga perjuangan advokasi konstitusional,” kata Enika di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Enika menjelaskan latar belakangnya dan koleganya yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi – organisasi resmi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Ia menceritakan kelompoknya pernah mengikuti Debat Penegakan Hukum Pemilu perguruan tinggi se-Indonesia ke-III Tahun 2023 yang digelar Bawaslu.

Mosi debat pada babak final adalah penghapusan presidential threshold dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mahasiswi prodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga itu kemudian melakukan kajian.

“Presidential threshold mosinya, kami punya bahan kajiannya, masuk kemudian ada putusan Almas 90,” jelasnya.

Enika lantas menjelaskan maksud putusan Almas 90 ini merujuk gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa dari Solo, yakni Almas Tsaqibbirru terkait batas usia capres-cawapres.

Saat itu MK di bawah kemudi Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan Almas dalam uji UU Pemilu menjadi capres/cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebelum putusan gugatan 2023 itu, Enika melanjutkan, ada uji materi Pasal 222 UU 7/2017, namun mental. Uji materi Pasal 222 UU 7/2017 gagal lantaran pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

Enika menyebut MK tampak melunak saat mahasiswa dari Solo mengajukan gugatan. Padahal ia mengaku pernah melakukan judicial review undang-undang Pemilu tersebut dan gagal.

“Dari situ kami mulai susun draf (uji materi) pertengahan Februari. Di sana kami mulai meng-draft, kami mulai kemudian menulis gugatan permohonan-permohonannya,” ucapnya.

Ia menegaskan uji materi yang dikabulkan MK itu dilakukan demi menghindari berbagai tekanan politik selama proses pengujiannya. Ia menilai kajian-kajian yang MK lakukan tidak mendapat preseden atau pengaruh-pengaruh buruk secara politik usai Pemilu.

“Melainkan benar-benar kajian akademis, melainkan benar-benar kajian substansi hukum, dan hal ini terbukti,” ucapnya.

Sementara Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menyatakan kampus tak menunggangi tindakan yang dilakukan empat mahasiswanya itu. Ia mengungkapkan judicial review Pasal 222 UU Pemilu yang dianggap sakral itu tak ada hubungan dengan partai politik.

“Tapi saya jamin empat pemohon ini mereka murni berinisiatif dalam konteks pendidikan demokrasi dan pendidikan konstitusi,” kata Gugun.

Previous Post

KY Usut Vonis Janggal Harvey Moeis

Next Post

309 Gugatan Hasil Pilkada di MK Sudah Teregistrasi sebagai Perkara

Related Posts

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
Nasional

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Agustus 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Nasional

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agustus 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad
Bandar Lampung

Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad

Agustus 16, 2025
Next Post
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

309 Gugatan Hasil Pilkada di MK Sudah Teregistrasi sebagai Perkara

Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Hakim MK Tak akan Tangani Gugatan Pilkada dari Asal Daerahnya

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Penghapusan Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

Ini Daftar Parpol yang Lolos dan Tak Lolos Parlemen yang Sudah Ditetapkan KPU

Presidential Threshold Dihapus, Parpol Tak Bisa lagi Bersekongkol

4 Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Pastikan Tak Punya Tendesi Politik

Pakar Hukum Tata Negara Puji Kekuatan Dalil Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Sekum PP Muhammadiyah Diberi Amanat Pimpin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

SAH!Ini Surat Edaran 3 Menteri Soal Libur di Bulan Ramadan 2025

Januari 22, 2025
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pemprov Lampung Perbaiki Ruas Jalan Koridor Wisata Bahari

Oktober 7, 2024
STIKES Baitul Hikmah Gelar Capping Day dan Resmikan Klinik Fisioterapi, Wakil Gubernur Lampung Ajak Mahasiswa Berempati dan Berdedikasi

STIKES Baitul Hikmah Gelar Capping Day dan Resmikan Klinik Fisioterapi, Wakil Gubernur Lampung Ajak Mahasiswa Berempati dan Berdedikasi

Mei 11, 2025
Pilih Maju dengan PDIP, Pengurus Golkar Lampung Desak DPP Pecat Arinal

Soal Penggantian Arinal sebagai Ketua Golkar Lampung, Ini Kata Ismet Roni

Oktober 18, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In