Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi Kejaksaan Ingin Ubah Perspektif Hukuman Koruptor Seperti ini

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 27, 2024
in Nasional
Akhir Masa Jabatan, KPK Bakal Ungkap Deretan Pejabat yang Manipulasi LHKPN

Komisi Kejaksaan Ingin Ubah Perspektif Hukuman Koruptor Seperti ini

 

InsidePolitik–Komisi Kejaksaan (Komjak) ingin mengubah perspektif hukuman koruptor, seperti berikut ini.

BACA JUGA

Mengapa BUMD Diperas

Politik Bank Daerah

Selama ini, publik menganggap bahwa korupsi merupakan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Namun, penindakan kasus korupsi di Tanah Air tak kunjung mengurangi kejahatan rasuah itu sendiri.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, kasus-kasus megakorupsi yang pernah ditangani Kejaksaan Agung seperti Jiwasraya dan ASABRI belum dapat mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Kendati demikian, publik tepuk tangan saat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang berat kepada para pelaku.

“Tapi substansi bahwa kerugian negara tidak kembali, kita nisbikan. Ini perspektif yang menurut saya perlu kita geser bahwa yang utama itu adalah pengembalian kerugian negara sebagai primum action dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana ekonomi, khususnya tipikor,” terangnya.

Untuk menyelesaikan tindak pidana ekonomi, Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai. Regulasi itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan.

Ia menjelaskan, beleid itu memberi exclusive authority atau kewenangan khusus bagi Jaksa Agung guna menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara lewat denda damai.

Kendati demikian, Pujiyono menggarisbawahi bahwa masih diperlukan kajian untuk menentukan dapat tidaknya semua kasus korupsi diselesaikan lewat denda damai.

Komjak sendiri menilai, denda damai dapat diberlakukan bagi kasus-kasus korupsi dengan kerugian kecil.

Sementara, pelaku kasus yang mengakibatkan kerugian besar tetap harus dihukum penjara. Aturan turunan lebih lanjut juga perlu menjelaskan berapa besaran denda damai dari sebuah perkara yang harus dibayar pelaku.

“Itu harus didisukusikan pada aturan yang lebih jelas, di aturan turunan. Lewat Peraturan Jaksa Agung juga cukup,” ungkapnya.

Previous Post

Buntut Pemerasan WN Malaysia, 34 Perwira Polisi Dicopot, Ini Daftarnya

Next Post

Majelis Kehormatan MK Pantau Sidang Gugatan Pilkada

Related Posts

Mengapa BUMD Diperas
Nasional

Mengapa BUMD Diperas

September 13, 2026
Politik Bank Daerah
Nasional

Politik Bank Daerah

September 13, 2026
Nasional

September 12, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Next Post
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Majelis Kehormatan MK Pantau Sidang Gugatan Pilkada

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Didesak Pertimbangkan Gugatan dari Masyarakat dan Pemantau Pemilu

Hasto Dikenai Pasal Obstruction of Justice (OOJ), PDIP: Formalitas

Ini Pernyataan Hasto Usai Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Badan Gizi Nasional Bantah Libatkan Ormas di Program Makan Bergizi Gratis

Luhut Kesal dengan Pihak yang Selalu Kritik dan Curiga Family Office

Soal Izin Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Diduga Permainkan Pemerintah Indonesia

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati & Wabup Pringsewu Pimpin Panen Raya Padi Serentak, Dorong Ketahanan Pangan

Bupati & Wabup Pringsewu Pimpin Panen Raya Padi Serentak, Dorong Ketahanan Pangan

April 7, 2025
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Pendukung Jamaluddin-Tomy di Pilkada Bulukumba Lempari Kantor Bawaslu dengan Telur Busuk

Desember 1, 2024
Insiden BPBD Picu Kritik: Publik Desak Evaluasi Penanganan Banjir Kota

Insiden BPBD Picu Kritik: Publik Desak Evaluasi Penanganan Banjir Kota

April 17, 2026
Mengejutkan, Veronica Tan Mantan Istri Ahok Dikabarkan jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Mengejutkan, Veronica Tan Mantan Istri Ahok Dikabarkan jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Oktober 15, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
  • Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
  • Besi Eks Jembatan Terbengkalai 5 Tahun, Warga Banjarejo Masih Menunggu Jembatan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In