InsidePolitik–Hasil Pilkada Serentak 2024 di lima kabupaten/kota se-Papua Barat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk hasil Pilgub Papua Barat Daya.
Demikian juga hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya juga dibawa ke MK setelah KPU Papua Barat Daya menetapkan hasil rekapilutasi suara pada 9 Desember 2024.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK merupakan bagian integral dari tahapan pemilu dan pilkada.
“Ruang ini dibuka oleh MK sebagai bagian dari mekanisme hukum. Setiap pasangan calon atau tim yang merasa dirugikan terhadap hasil pemilihan memiliki hak konstitusional mengajukan gugatan,” katanya.
Menurutnya, dari data yang diterima total ada 12 gugatan yang masuk ke MK dari lima kabupaten/kota di Papua Barat Daya, sedangkan satu-satunya yang tidak mengajukan adalah paslon dari Kabupaten Sorong.
Andarias menegaskan, KPU provinsi bersama jajajaran KPU kabupaten/kota siap menghadapi perkara sengketa pilkasa di MK.
“Kami akan memberikan penjelasan dan pembelaan terkait perkara yang diajukan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan bukti dan dokumen pendukung sebagai tanggapan atas materi yang diajukan oleh para penggugat,” ujar Andarias.
Bergulirnya gugatan di MK secara otomatis memengaruhi jadwal penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Jika gugatan tidak diproses oleh MK, penetapan dapat segera dilakukan, namun sebaliknya akan menunggu putusan inkrah dari MK apabila persidangannya bergulir.
“Kami tentunya menunggu arahan resmi dari MK melalui KPU RI. Kami berharap proses hukum di MK dapat berlangsung transparan dan adil demi memastikan hasil Pilkada yang sah dan berkualitas,” ucap Andarias.
Gugatan Pilkada Kota Sorong
Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong Nomor 1 mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan politik uang dalamPilkada 2024.
“Kita lapor ke MK karena menjadi hak bagi klien kami dalam mencari keadilan di dalam negara Indonesia,” ujar Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Fernando Ginuni.
Menurutnya, gugatan ini secara hukum bisa dilindungi sebab setiap peserta yang rasa hak politiknya diabaikan, maka bisa lanjut ke MK agar diuji secara konstitusional.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melapor ke DKPP menyikapi hasil rapat rekapitulasi suara oleh KPU Kota Sorong.
Berikut rincian perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Papua Barat Daya:
1. Kabupaten Sorong Selatan
Perkara Nomor 210/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Yance Salambauw dan Ahmad Samsuddin; Perkara Nomor 141/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Saparuddin.
2. Kabupaten Raja Ampat
Perkara Nomor 150/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku; Perkara Nomor 174/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Ria Siti Naruliah Umlati dan Benoni Saleo; Perkara Nomor 192/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Charles Adrian Michael Imbir dan Reinold M. Bula.
3. Kabupaten Tambrauw
Perkara Nomor 217/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Yohanis Yembra dan Petrus Yewen;Perkara Nomor 233/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar; Perkara Nomor 143/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Saparuddin dan Judianto Simanjuntak.
4. Kabupaten Maybrat
Perkara Nomor 236/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Kornelius Kambu dan Zakeus Momao; Perkara Nomor 262/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Agustinus Tenau dan Marthen Howay.
5. KPU Kota Sorong
Perkara Nomor 267/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Petronela Kambuaya dan Hermanto.
6. Provinsi Papua Barat Daya
Perkara Nomor 280/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.