Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Dana Kampanye Pilkada Ada Anomali, dari Politik Uang hingga Ketidakjujuran

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 10, 2024
in Nasional
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik–ICW menyebut adanya anomali dalam pelaporan dana kampanye yang erat dengan politik uang hingga indikasi ketidakjujuran dalam proses pelaporannya dari cakada.

BACA JUGA

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan

Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan

Pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024 masih menunjukkan adanya anomali dalam pelaporan dana kampanye, mulai persoalan buruknya pelaporan administrasi hingga dugaan manipulasi dokumen ditemukan baik pada pemilu presiden, legislatif, bahkan kepala daerah.

“Dana kampanye erat kaitanya dengan politik uang, biaya pemilu di Indonesia sangat tinggi, yang itu mendorong politik uang terus terjadinya, salah satunya lewat dana kampanye,” kata Peneliti ICW, Egi Primayogha, beberapa waktu lalu.

Egi memperkirakan laporan dana kampanye pada Pilkada 2024 akan serupa laporan pada Pemilu 2024, yang tidak transparan, tidak disampaikan dengan jujur, dan tidak aktual.

Meskipun terdapat regulasi yang mengatur penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, namun dalam pelaksanaannya masih jauh dari ideal. Padahal laporan dana kampanye sangat penting bagi pemilih untuk menentukan pilihan di Pilkada 2024.

“Biasanya hasil kejahatan politik pencucian uang, tindak pidana korupsi, kejahatan lingkungan mengalir untuk pembiayaan politik. Sayangnya pelaporan dana kampanye sangat tidak transparan dan tidak terbuka,” imbuhnya.

Berdasarkan temuan ICW dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) laporan dana kampanye Pemilu 2024 masih menunjukkan adanya ketimpangan yang signifikan antara laporan dana kampanye yang diserahkan oleh partai politik dan calon anggota legislatif dengan kenyataan di lapangan.

Beberapa partai dan kandidat hanya menyampaikan laporan yang bersifat administratif, tanpa rincian yang jelas mengenai asal-usul dan penggunaan dana kampanye mereka.

Ketidaksesuaian dana kampanye menimbulkan kekhawatiran dana-dana gelap masih beredar dan tidak tercatat dalam laporan resmi, akhirnya bisa mengaburkan integritas proses pemilu.

ICW dan Perludem menilai upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum cukup efektif dalam mengawasi aliran dana kampanye, karena masih banyak pengeluaran yang tidak tercatat dengan jelas, dan beberapa sumber dana kampanye tidak dilaporkan secara rinci, yang seharusnya menjadi perhatian utama bagi kedua lembaga tersebut.

“Meskipun regulasi sudah mengatur batas maksimum sumbangan dari pihak ketiga, laporan menunjukkan bahwa masih ada potensi manipulasi melalui sumbangan yang tidak dilaporkan. Padahal dana gelap tidak hanya beresiko mencederai keadilan dalam pemilu, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses demokrasi,” tegasnya.

Peneliti Senior Perludem, Heroik Pratama menjelaskan dana kampanye mempunyai beberapa sumber penerimaan, yakni dari kantong pribadi pasangan calon, perseorangan, individu, kelompok, atau badan usaha swasta. Besaran maksimal sumbangan individu sebesar 75 juta, sementara untuk badan usaha swasta sebesar 750 juta.

Pada pemilu sebelumnya, laporan sumbangan dana kampanye diumumkan di tengah-tengah masa kampanye beserta nama-nama pemberi sumbangan. Namun, pada Pemilu 2024, ketentuan pelaporan dan kampanye dianggap tidak jelas.

“Pada pemilu sebelumnya, laporan dana kampanye biasanya mencantumkan nama-nama penyumbang, kelompok, atau badan usaha swasta yang terlibat. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) juga bisa memberikan gambaran tentang bagaimana pelaporannya dilakukan. Ketiga dokumen ini kemudian dipantau oleh penyelenggara pemilu, termasuk oleh masyarakat sipil,” jelas Heroik

Lebih lanjut, Heroik menjelaskan temuan pemantauan ICW dan Perludem juga menunjukkan peserta pemilu tidak melaporkan sesuai dengan realitas di lapangan.

Ia menyebut, harusnya pelaporan dana kampanye dilakukan dengan lebih baik dan transparan, serta memperhatikan semua aspek yang diperlukan untuk memastikan integritas proses pemilu.

Pada Pilkada 2024 seharusnya KPU bisa menyediakan kategori sumber penerimaan yang lebih rinci seperti pada pemilu sebelumnya.

“Nama-nama pihak penyumbang harus disertakan, meski tanpa perlu mencantumkan detail pribadi yang berlebihan,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk mengatasi permasalahan pelaporan dana kampanye, diperlukan mekanisme audit investigatif yang lebih kuat untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan oleh peserta pemilu. Selain itu pengawasan yang lebih ketat juga perlu diterapkan, terutama dalam hal verifikasi jumlah billboard, status pengeluaran, dan penerimaan dana kampanye.

“Semua dokumen dan informasi ini seharusnya tersedia di website resmi agar publik dapat mengakses dan memverifikasinya secara transparan,” sambungnya.

Previous Post

Ini Batasan Dana Kampanye Cakada yang Diatur di PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Next Post

Soal Dana PI PT LEB, Sopian Sitepu: Kejati Lampung Salahi Kewenangan!

Related Posts

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan
Nasional

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan

Juni 28, 2025
Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan
Nasional

Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan

Juni 24, 2025
Polres Tanggamus Matangkan Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025, Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman
Nasional

Polres Tanggamus Matangkan Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025, Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

Maret 19, 2025
Bupati Lampung Barat Dorong Petugas Damkar untuk Lebih Sigap dan Profesional
Nasional

Bupati Lampung Barat Dorong Petugas Damkar untuk Lebih Sigap dan Profesional

Maret 12, 2025
Wabup Lampung Tengah Lantik Drs. Rusmadi, M.M. sebagai Pj Sekda: Dorong Birokrasi yang Efektif dan Responsif
Nasional

Wabup Lampung Tengah Lantik Drs. Rusmadi, M.M. sebagai Pj Sekda: Dorong Birokrasi yang Efektif dan Responsif

Maret 11, 2025
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto sebagai Pj Sekda, Diharapkan Jaga Stabilitas Pemerintahan
Nasional

Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto sebagai Pj Sekda, Diharapkan Jaga Stabilitas Pemerintahan

Maret 10, 2025
Next Post
Soal Dana PI PT LEB, Sopian Sitepu: Kejati Lampung Salahi Kewenangan!

Soal Dana PI PT LEB, Sopian Sitepu: Kejati Lampung Salahi Kewenangan!

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Gugatan 5 Cakada di Lampung ke MK Amat Tergantung dengan Bukti

Daftar ke KPU Sumut, Bobby Janji 3 Tahun Beri Akses Layanan Kesehatan

Banyak Aparat Terlibat Dukung Bobby, Tim Hukum Edy-Hasan Gugat Hasil Pilgub Sumut

Soal Dana PI PT LEB, Sopian Sitepu: Kejati Lampung Salahi Kewenangan!

Kuasa Hukum PT LEB akan Audiensi dengan Kejati Lampung

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Sudah Terima 240 Gugatan Hasil Pilkada

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Sempat Dibayangi Ancaman Demo Warga, Jokowi Resmikan Bendungan Margatiga dan Pasar Gintung

Sempat Dibayangi Ancaman Demo Warga, Jokowi Resmikan Bendungan Margatiga dan Pasar Gintung

Agustus 26, 2024
Siap Lawan Petahana di Pilkada Tulangbawang, Qodratul-Hankam Janji Majukan Tulangbawang

Ajak Pilih Qudrotul Ikhwan di Pilkada Tuba, Pj Sekda Tulangbawang Diduga Tak Netral

November 10, 2024
PERANG BINTANG!Andika Perkasa Bakal jadi Lawan Terberat Ahmad Lutfhi di Pilgub Jateng

Survei Litbang Kompas, Andika-Hendrar Prihadi Unggul dari Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng

November 4, 2024
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Ricuh, Pendukung Dua Paslon di Pilkada Banjarnegara Bentrok

November 16, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Basement Mewah, Dagangan Kosong: Polemik Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung
  • Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Pekon Terpadat
  • Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian, Perekat Kebhinekaan dan Benteng Nasionalisme
  • Gas Melon Langka? Tenang, Pemkab Tanggamus Turun Tangan Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg!

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In