InsidePolitik–Ini batasan dana kampanye calon kepala daerah (cakada) yang diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pentingnya pemahaman terkait aliran dana kampanye yang dilarang ini terkait adanya indikasi alirana dana terorisme untuk cakada
Dalam Pasal 9 Ayat 1 dan 2 PKPU itu disebutkan Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a, paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, paling banyak Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye