InsidePolitik–Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan Cagub Rohidin Mersyah tetap bisa ikut Pilgub Bengkulu.
Ia menyebut Rohidin masih bisa ikut Pilkada selama proses hukum berjalan. Adapun, ketentuan itu merujuk Pasal 163 Ayat 6,7,8 dalam Undang-Undang Pilkada.
“Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Afif.
Afif pun menjelaskan berdasarkan aturan tersebut calon yang sedang menjalani proses hukum hanya dapat diberhentikan ketika statusnya telah dinyatakan sebagai terpidana secara inkrah melalui persidangan.
“Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik,” ujar Afif.
“Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menekanakan perihal status hukum seorang calon bukan ranah KPU, melainkan ranahnya penegak hukum.”Yang ingin kami highlight status hukum tersebut jadi domain penegak hukum bukan di KPU,” ucap Afif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan itu diputuskan setelah KPK melakukan rapat ekspose perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11).
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
KPK tak menetapkan Rohidin sendirian, namun juga mengenakan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.