Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Batal Maju di Pilwakot Metro, Qomaru Zaman: Hanya Kematian yang Memisahkan Kami

Meza Swastika by Meza Swastika
November 25, 2024
in Daerah
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Kasus Qomaru Zaman, Bawaslu Metro Terima 2 Laporan

 

InsidePolitik–Pasca putusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan dirinya di Pilwakot Metro, Qomaru Zaman akhirnya berbicara, ia mengaku hanya kematian yang bisa memisahkan dirinya dengan Wahdi Sirajudin.

BACA JUGA

Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta

Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital

Diketahui Qomaru Zaman merupakan Calon Wakil Wali Kota yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Nomor Urut 02, Wahdi di Pilkada Metro.

Namun status Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota gugur usai resmi menyandang gelar terpidana.

KPU Metro telah mengeluarkan keputusan Nomor 427 Tahun 2024 yang tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman selaku Calon Wakil Wali Kota Metro.

Menanggapi putusan tersebut, Qomaru Zaman menyebut tak ada yang dapat memisahkan dirinya dengan pasangannya di Pilkada Metro Wahdi kecuali kematian.

“Insya Allah saya dan pak Wahdi akan menjaga kota ini dengan sungguh-sungguh,” kata Qomaru.

“Ingat, tidak ada yang bisa memisahkan Pak Wahdi dan saya, kecuali kematian,” tambahnya.

Mantan Kepala Kemenag Lampung Utara itu juga mengaku, meski diterpa banyak permasalahan, dirinya mengaku akan tetap berjuang demi kebenaran.

“Walaupun saya disakiti, saya tetap membela yang benar. Pak Wahdi mengambil saya itu adalah pilihan yang luar biasa,” tukasnya.

“Saya terdzolimi, saya tersakiti, tetapi ini sebuah perjuangan harus terus kita lakukan bersama,” sambungnya.

Dari perkara yang menyangkut dirinya, Qomaru menyebut bahwa seorang pejabat tidaklah kebal dari hukum.

“Saya ingin memberikan pembelajaran bahwa pejabat tidak kebal hukum, saya ikuti dengan seksama cermat dan tentu saya dapat pelajaran berharga,” jelasnya.

Dengan suara lantang, ia mengatakan akan menjaga Kota Metro ini dengan sungguh-sungguh.

“Catat itu sejarah Kota Metro, Pak Wahdi dan saya tidak mungkin dipisahkan,” ungkapnya.

“Insya Allah saya, dan pak Wahdi akan menjaga kota ini dengan sungguh-sungguh,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Lampung resmi mencabut keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru (Waru).

Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.

“Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku,” kata dia, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Sehingga Keputusan KPU Kota Metro Tahun 2024 Tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024,” tambahnya.

Ia menambahkan, KPU Kota Metro mengeluarkan Putusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan kepala daerah kota metro tahun 2024.

“Memutuskan, menetapkan, KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro Paslon atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024,” ungkapnya.

Erzal menyebut, Qomaru Zaman tak diikutsertakan pada Pilkada Metro.

Namun, Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi tidak gugur.

Previous Post

Bawaslu Pesibar Sebut 240 TPS Masuk Kategori Rawan

Next Post

Rohidin Mersyah Pungut Uang Pegawai untuk Modal Maju Pilgub Bengkulu

Related Posts

Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta
Daerah

Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta

Juli 5, 2025
Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital
Daerah

Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital

Juli 5, 2025
Pesta Persib Bandung di Wembley: Saatnya Sepak Bola Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia
Daerah

Pesta Persib Bandung di Wembley: Saatnya Sepak Bola Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

Juli 5, 2025
“Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?
Daerah

“Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?

Juli 5, 2025
DBFM 93.0 Angkat Isu Krusial “Pencegahan Bahaya Kebakaran” Bersama Kepala Damkarmat Lampung Selatan
Daerah

DBFM 93.0 Angkat Isu Krusial “Pencegahan Bahaya Kebakaran” Bersama Kepala Damkarmat Lampung Selatan

Juli 5, 2025
Tabligh Akbar Warnai Tahun Baru Islam di Lapas Kalianda: Refleksi dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
Daerah

Tabligh Akbar Warnai Tahun Baru Islam di Lapas Kalianda: Refleksi dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Juli 5, 2025
Next Post
OTT, Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Diperiksa KPK

Rohidin Mersyah Pungut Uang Pegawai untuk Modal Maju Pilgub Bengkulu

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Awasi Proses Pengumuman Diskualifikasi Qomaru Zaman

FIX!Ela-Azwar Dapat Rekom dari PDIP, Pilkada Lamtim Lawan Kotak Kosong

Bawaslu Dalami Soal ASN di Tubaba yang Kampanye Kotak Kosong

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Lebih Hemat Anggaran, Baleg DPR Usul agar KPU jadi Lembaga Ad Hoc

OTT, Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Diperiksa KPK

Tilep Honor Guru untuk Maju Pilgub Bengkulu, Ini Kronologi Korupsi Rohidin Mersyah

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Adi Erlansyah Pecah Dominasi Ririn dan Fauzi di Pilkada Pringsewu

Pasangan Adi Erlansyah-Hizbullah Janji Lestarikan Budaya di Pringsewu

September 10, 2024
302 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Berdiri di Tanggamus, Motor Penggerak Ekonomi Rakyat Mulai Jalan

302 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Berdiri di Tanggamus, Motor Penggerak Ekonomi Rakyat Mulai Jalan

Juni 29, 2025
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Bandar Lampung akan Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa

November 13, 2024
Cara Mudah Daftar Mitra di Platform Resmi Badan Gizi Nasional (BGN)

Cara Mudah Daftar Mitra di Platform Resmi Badan Gizi Nasional (BGN)

Juli 4, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta
  • Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital
  • Pesta Persib Bandung di Wembley: Saatnya Sepak Bola Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia
  • “Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In