InsidePolitik–Pasca putusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan dirinya di Pilwakot Metro, Qomaru Zaman akhirnya berbicara, ia mengaku hanya kematian yang bisa memisahkan dirinya dengan Wahdi Sirajudin.
Diketahui Qomaru Zaman merupakan Calon Wakil Wali Kota yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Nomor Urut 02, Wahdi di Pilkada Metro.
Namun status Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota gugur usai resmi menyandang gelar terpidana.
KPU Metro telah mengeluarkan keputusan Nomor 427 Tahun 2024 yang tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman selaku Calon Wakil Wali Kota Metro.
Menanggapi putusan tersebut, Qomaru Zaman menyebut tak ada yang dapat memisahkan dirinya dengan pasangannya di Pilkada Metro Wahdi kecuali kematian.
“Insya Allah saya dan pak Wahdi akan menjaga kota ini dengan sungguh-sungguh,” kata Qomaru.
“Ingat, tidak ada yang bisa memisahkan Pak Wahdi dan saya, kecuali kematian,” tambahnya.
Mantan Kepala Kemenag Lampung Utara itu juga mengaku, meski diterpa banyak permasalahan, dirinya mengaku akan tetap berjuang demi kebenaran.
“Walaupun saya disakiti, saya tetap membela yang benar. Pak Wahdi mengambil saya itu adalah pilihan yang luar biasa,” tukasnya.
“Saya terdzolimi, saya tersakiti, tetapi ini sebuah perjuangan harus terus kita lakukan bersama,” sambungnya.
Dari perkara yang menyangkut dirinya, Qomaru menyebut bahwa seorang pejabat tidaklah kebal dari hukum.
“Saya ingin memberikan pembelajaran bahwa pejabat tidak kebal hukum, saya ikuti dengan seksama cermat dan tentu saya dapat pelajaran berharga,” jelasnya.
Dengan suara lantang, ia mengatakan akan menjaga Kota Metro ini dengan sungguh-sungguh.
“Catat itu sejarah Kota Metro, Pak Wahdi dan saya tidak mungkin dipisahkan,” ungkapnya.
“Insya Allah saya, dan pak Wahdi akan menjaga kota ini dengan sungguh-sungguh,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Lampung resmi mencabut keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru (Waru).
Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.
“Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku,” kata dia, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Sehingga Keputusan KPU Kota Metro Tahun 2024 Tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024,” tambahnya.
Ia menambahkan, KPU Kota Metro mengeluarkan Putusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan kepala daerah kota metro tahun 2024.
“Memutuskan, menetapkan, KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro Paslon atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024,” ungkapnya.
Erzal menyebut, Qomaru Zaman tak diikutsertakan pada Pilkada Metro.
Namun, Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi tidak gugur.