Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum ASN di Tubaba Diduga Kampanye Kotak Kosong

Meza Swastika by Meza Swastika
November 24, 2024
in Daerah
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Kemendagri Pastikan Dana Pilkada Ulang 2025 Siap

 

InsidePolitik–Seorang oknum ASN di Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga melakukan kampanye memenangkan kotak kosong di Pilkada Tubaba.

BACA JUGA

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Sejauh ini, Bawaslu Lampung tengah melakukan penelusuran terhadap oknum ASN tersebut.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan pihaknya telah menerima laporan perihal tindakan kampanye kotak kosong yang dilakukan oknum yang diduga ASN.

“Bawaslu mendapat tembusan terkait kampanye yang diduga masih menyandang status ASN dan kami telah teruskan ke Bawaslu Tubaba dan mereka telah melakukan penelusuran,” kata Iskardo P Panggar.

“Kami juga telah dapat informasi dari Pemda Tubaba bahwa tim kami sudah melakukan penelusuran melalui BKD untuk memastikan status terduga tersebut, apakah dia ASN atau sedang cuti dan seterusnya,” sambung dia.

Iskardo menegaskan berdasarkan aturan ASN dilarang melakukan kampanye termasuk mengkampanyekan kotak kosong dan apabila melanggar dapat dikenakan sanksi teguran hingga pidana.

“Di pasal 71 UU tentang Pemilu jelas larangan terhadap pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara untuk melakukan kampanye, dalam artian menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dapat disanksi berupa teguran, pemecatan hingga pidana,” ungkapnya.

Dia menegaskan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya mulai dari pencegahan, imbauan dan tindakan guna memastikan netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

“Dari jauh hari kami lakukan pencegahan. Kami telah minta komitmen seluruh stakeholder, terutama ASN untuk tidak melakukan tindakan-tindakan kampanye, kami juga telah deklarasi netralitas ASN termasuk di Tubaba dan Lambar yang hanya diisi satu pasang calon,” ucapnya.

“ASN dilarang kampanye walaupun mengkampanyekan kota kosong, aturannya jelas,” pungkasnya.

Previous Post

OTT, Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Diperiksa KPK

Next Post

Kampanye Terakhir di Lamsel dan Lamtim, Sutono: Coblos yang Ada Blangkonnya

Related Posts

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
Daerah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!

Juli 2, 2025
Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
Daerah

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Juli 2, 2025
Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Next Post
Pasangan Ardjuno Tancap Gas Setelah Rakerdasus PDIP

Kampanye Terakhir di Lamsel dan Lamtim, Sutono: Coblos yang Ada Blangkonnya

Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

KPU Metro Instruksikan KPPS Umumkan Status Terpidana Qomaru Zaman di TPS

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Partai Pengusung WaRu Masih Berupaya Perjuangkan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Sumut Batalkan Pencalonan Saipullah-Atika di Pilkada Madina

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Ray Rangkuti Sebut Kualitas Pilkada 2024 Menurun: Bawaslu Perlu Dievaluasi

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

Januari 7, 2025
Ada Rahmat Mirzani vs Arinal di Pilgub Lampung, Ini Daftar Cagub-Cawagub yang Maju Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera

Dana Kampanye Arinal-Sutono 550 Juta, RMD-Jihan 2,070 M

Oktober 30, 2024
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Didesak Pertimbangkan Gugatan dari Masyarakat dan Pemantau Pemilu

Desember 27, 2024
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Kapolres Lamsel Bakal Tindak Tegas Kades yang Tak Netral

Oktober 11, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Batubara Melejit, Elit Melayang: Tiga Tokoh Negeri Diduga Santai di Orbit Untung
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In