InsidePolitik–Pengamat politik menyindir Bawaslu Metro agar hanya jangan cuma jadi kurir pengantar petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) kepada KPU.
Pengamat politik sekaligus Dekan FISIP Universitas Dharma Wacana Metro Sudarman Mersa menegaskan, Bawaslu jangan hanya jadi kurir pengantar surat putusan kepada KPU saja.
“Negara kita tuh sebenarnya negara demokrasi negara demokrasi itu bebas dari pengaruh kekuasaan, Bawaslu itu punya fungsi mengawasi proses pelaksanaan Pemilu bukan sebagai kurir pengantar keputusan,” kata dia.
“Bawaslu itu punya fungsi mengawasi proses jalannya Pemilu apabila dipandang keputusan tidak sesuai, atau tidak dilaksanakan, Bawaslu boleh bersuara, Bawaslu itu milik rakyat,” tambahnya.
Ia menilai, Bawaslu seharusnya membuka fakta untuk masyarakat terkait dengan pelaksanaan putusan inkrah PN Metro.
“Kalau mereka sudah buka fakta, kalo mereka sudah buka fakta, negara kita terbukti demokrasi,” tuturnya.
“Itulah putusan yang sudah inkrah terbukti secara sah melakukan kesalahan, sanksi harus ada, nah kemudian Bawaslu juga boleh dong memberikan kajian dia kalau itu tidak benar. Nah kemudian keputusan ada di KPU,” tukasnya.
Sudarman mengatakan, agar Bawaslu tidak ‘masuk angin’ dalam perkara yang menyangkut Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 tersebut.
“Jadi, kan, kita harus tahu apa yang menjadi kajian jangan Bawaslu hanya sebagai pengantar surat,” ungkapnya.
“Bawaslu ekspose kepada rakyat, bahwa ini lho faktanya posisi seperti ini, pelanggarannya seperti ini, sanksi yang harusnya seperti ini, jangan masuk angin Bawaslu milik rakyat,” pungkasnya.