Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Meski Pencalonannya Sudah Dibatalkan KPU Papua Barat Daya, AFU Tetap Gelar Kampanye

Meza Swastika by Meza Swastika
November 13, 2024
in Daerah
Meski Pencalonannya Sudah Dibatalkan KPU Papua Barat Daya, AFU Tetap Gelar Kampanye

Masalah Geografis dan Sinyal Hambat Penghitungan Suara Pilkada di Papua

 

InsidePolitik–Meski pencalonannya sudah dibatalkan oleh KPU Papua Barat Daya, Abdul Farus Umlati (AFU) tetap menggelar kampanye.

BACA JUGA

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0

Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

AFU bahkan menggelar kampanye terbuka di Waisai Raja Ampat.

Menanggapi hal ini, Bawaslu Papua Barat Daya (PBD) kemudian menyurati KPU PBD untuk
menerapkan peraturan KPU nomor 105 Tahun 2024, terhadap calon gubernur PBD yang mendapatkan diskualifikasi, agar tidak mengikuti kampanye sebagai calon gubernur.

Menurut Bawaslu seharusnya calon gubernur yang didiskualifikasi tidak mengikuti kampanye hingga ada keputusan yang membatalkan keputusan KPU nomor 105 Tahun 2024.

Hingga saat ini calon gubernur nomor urut satu, Abdul Faris Umlati sudah mengajukan gugatan ke Mahkama Agung terkait surat keputusan KPU yang membatalkan dirinya sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya.
KPU membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Barat Daya (PBD) 2024.

Calon gubernur (cagub) Papua Barat Daya nomor urut 1 itu dicoret dari pencalonan karena melakukan pelanggaran administrasi.

Keputusan pembatalan pencalonan Abdul Faris menindaklanjuti temuan Bawaslu Papua Barat Daya.

Pelanggaran tersebut terjadi saat Abdul Faris sebagai Bupati Raja Ampat melakukan pergantian pejabat di masa pencalonannya di Pilgub PBD.

“Terdapat pelanggaran administrasi sesuai undang-undang pilkada yang diduga dilakukan oleh Calon Gubernur Abdul Faris Umlati, berupa penggantian pejabat di masa pencalonan,” ungkap Komisioner Bawaslu PBD, Zatriawati.

Abdul Faris dinilai melanggar Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

“(Pelanggaran administrasi Abdul Faris Umlati) Terkait penunjukan kepala distrik,” beber Zatriawati.

Dari temuan Bawaslu PBD, Abdul Faris telah menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt Kepala Distrik Waigeo Utara menggantikan Mathius Aitem pada 17 September 2024.
Selain itu menetapkan Mathius N Louw sebagai Plt Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit menggantikan Yohanis Kabeth pada 2 Agustus 2024.

“Berdasarkan Undang-Undang pilkada tersebut, disampaikan jika gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, sebagai pertahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 UU pilkada,” tuturnya.

Zatriawati mengatakan, temuan itu kemudian diteruskan ke KPU PBD untuk ditindaklanjuti. Dalam suratnya, Bawaslu merekomendasikan Abdul Faris dibatalkan pencalonannya dari Pilgub Papua Barat Daya.

“Maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota,” ungkap Zatriawati.

Pembatalan pencalonan Abdul Faris pun ditetapkan lewat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Tahun 2024. Keputusan itu diteken KPU PBD pada 4 November 2024.

“KPU Papua Barat Daya membatalkan saudara Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” kata Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu dalam keterangannya, Selasa (5/11).

Andarias menjelaskan, keputusan itu bukan kehendak komisioner KPU melainkan putusan Bawaslu PBD dalam bentuk rekomendasi. Hal ini mengacu dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan pasal 5 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024.

“Kami sampaikan bahwa bagi pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum di Mahkamah Agung di Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui Abdul Faris Umlati berpasangan dengan Petrus Kasihiw di Pilgub PBD 2024. Pasangan berakronim ARUS ini sedianya akan bertarung dengan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur PBD lainnya, yakni: Gabriel Assem-Lukman Wugaje (GAUL); oppie Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje (JOIN); dan Bernad Sagrim-Sirajudin Bauw (BERSINAR).

Sementara itu, Abdul Faris Umlati merasa kebijakannya melakukan pergantian kepala distrik bukan pelanggaran. Dia menganggap kebijakannya sebagai Bupati Raja Ampat saat itu sudah tepat.

“Pelanggaran yang dituduhkan, yaitu terkait Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, harusnya tidak berlaku atas kebijakan administratif yang tidak menggantikan pejabat, melainkan sebatas penunjukan sementara selama dirinya menjalani cuti kampanye,” jelas Abdul Faris kepada wartawan, Selasa (5/11).

Abdul Faris ini meminta agar pendukungnya tetap tenang sembari menunggu upaya hukum ke depan. Ketua Demokrat Papua Barat Daya ini mengaku masih tetap akan melanjutkan aktivitas sosialnya di tengah masyarakat.

“Saya bisa lebih bebas melakukan kegiatan sosial, seperti berbagi sembako atau bantuan lainnya tanpa ada aturan yang membatasi. Saya tetap beraktivitas untuk masyarakat, dan ARUS akan tetap mengalir sampai kebenaran terungkap pada 27 November 2024,” jelasnya.

Previous Post

israel Sang Penjahat Perang Serang Lebanon, 33 Orang Tewas

Next Post

Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

Related Posts

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0
Daerah

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0

Juli 2, 2025
Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan
Daerah

Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

Juli 2, 2025
Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!
Daerah

Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!

Juli 2, 2025
Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan
Daerah

Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan

Juli 2, 2025
Bikin Bangga! Pekon Lugusari Pringsewu Juara 1 Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Lampung
Daerah

Bikin Bangga! Pekon Lugusari Pringsewu Juara 1 Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Lampung

Juli 2, 2025
Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!
Daerah

Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!

Juli 2, 2025
Next Post
Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

Pasangan Ardjuno Tancap Gas Setelah Rakerdasus PDIP

Pasangan Ardjuno Bakal Penuhi Sarana Produksi Pertanian

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Bandar Lampung akan Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa

Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Kemendagri akan Ganti 14 Pj Kepala Daerah

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Pelanggaran Netralitas Kades di Lamtim, Bawaslu Panggil Saksi

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Ketua Tim Hukum Nanang-Antoni Tanggapi Tuntutan Pembatalan Pencalonan Nanang Ermanto

September 26, 2024
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Pakai Indikator Pinjol, 10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi ‘Sukses’ Tingkatkan Angka Kemiskinan

Oktober 19, 2024
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Pansus Haji Dapati Kasubdit Data dan Sistem Informasi Haji di Kantor:Ngakunya ke Mekkah terus

September 5, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Pesibar Telusuri Oknum Kadis yang Organisir Kepala Sekolah untuk Dukung Calon Tertentu

September 18, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0
  • Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan
  • Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!
  • Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In