InsidePolitik–Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menegaskan bahwa APBD harus dikelola dengan baik.
Hal ini disampaikan ketika Agus Fatoni melakukan Sinkronisasi Arah Kebijakan Nasional dan Daerah pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dia melanjutkan, Kemendagri baru saja menerbitkan Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBD. Di mana peraturan ini setiap tahun berubah karena ada regulasi baru ada kebutuhan baru.
“Sehingga ada penyesuaian dan Permendagri ini yang dijadikan untuk menyusun APBD baik di Provinsi maupun kabupaten/kota,” lanjutnya.
“APBD itu harus mulai bisa kita rencanakan dengan baik, kemudian kita laksanakan dengan baik dan kita pertanggungjawabkan dengan baik,” lanjutnya.
Maka untuk bisa ketiganya, harus memahami aturan maka hari ini maka di lakukan peningkatan kapasitas dan di lakukan sosialisasi dan juga pertemuan dengan pejabat di Lampung.
“Saya juga menyampaikan penting bahwa didalam pengelolaan anggaran itu harus direncanakan dengan baik dan sinkron dengan kegiatan pemerintah pusat kemudian juga dalam merencanakan anggaran tidak harus dibagi rata tetapi harus disesuaikan dengan skala prioritas,” tambahnya.
Selanjutnya dalam pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan nya harus dilakukan percepatan untuk realisasi. Karena dengan uang beredar di masyarakat l, maka ekonomi akan bergerak.
“Kemudian pembangunan akan berjalan pembangunan publik akan diperbaiki dengan begitu tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat kalau ini meningkat maka partisipasi juga akan meningkat. Maka perlu sekali kita memahami pengelolaan keuangan,” tutupnya.