InsidePolitik–Sejak kemarin, Bawaslu Pesawaran menggelar pleno pelanggaran pilkada yang dilakukan Camat Negerikaton.
Sebelumnya, Camat Negerikaton, Enggo Pratama kedapatan warga membawa Alat Peraga Kampanye (APK) di dalam mobilnya, Jumat (4/10) lalu.
Ketua Bawaslu Fatihunnajah saat dikonfirmasi mengatakan sidang pleno masih pada tahap pembahasan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi DP- Supriyanto.
“Masih pembahasan administrasi, besok pagi konperensi pers (Konpres), malam ini saya capek,” kata Fatihunnajah.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menambah 2 hari waktu pemeriksaan terhadap para saksi atas laporan warga ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan camat Negerikaton.
“Prosedur Perbawaslu untuk menangani satu pelanggaran hanya 3 hari apabila kekurangan itu bisa ditambah 2 hari dan kemarin kita dari Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian sepakat untuk menambah waktu 2 hari,” kata Fatihunnajah.
Sementara itu, tim hukum pasangan Asri juga mendatangi Bawaslu Pesawaran untuk mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus Camat Negerikaton.
Ketua tim hukum pasangan Asri Yopi Hendro, meminta Bawaslu setempat untuk serius menangani laporan yang telah dilayangkan, serta memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya mendorong Bawaslu secara serius menyelidiki kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh camat tersebut, serta menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Yopi Hendro.
Menurutnya, Bawaslu Pesawaran tidak perlu menunggu lama lagi menangani persoalan tersebut, karena sudah jelas dan terang benderang pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Negerikaton Enggo Pratama.
“Persoalan ini tidak boleh ditunggu-tunggu lagi karena ini sudah jelas dan terang benderang sebagai pidana Pemilu, harapan kami calon yang menggunakan fasilitas negara maupun aparatur pemerintah itu harus didiskualifikasi karena itu lebih dari money politic,” jelasnya.