InsidePolitik–KPU Lampung telah menetapkan lima nama akademisi yang menjadi tim perumus debat calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.
Kelima nama tim perumus tersebut merupakan tokoh dengan latar belakang akademisi dan ahli di bidangnya masing-masing.
Diketahui, Pilgub Lampung 2024 diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.
Keduanya adalah paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi-Sutono dan paslon nomor urut 2 Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela.
Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, debat cagub akan digelar tiga kali.
KPU sendiri sudah menunjuk lima nama untuk menjadi tim perumus.
“Terkait dengan debat, KPU menunjuk tim perumus yang terdiri dari unsur profesional dan akademisi yang memiliki integritas dan mumpuni di bidangnya,” kata Antoniyus.
Adapun kelima nama yang dimaksud yakni akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Usep Syaifudin, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Roby Cahyadi.
Kemudian, akademisi Teknik Sipil Itera Ilham Malik, akademisi UIN Raden Intan Lampung Mansyur Hidayat, dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi.
Antoniyus menjelaskan, berdasarkan regulasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024, debat kandidat dilaksanakan maksimal tiga kali.
“Debat cagub-cawagub Lampung yang pertama akan dilaksanakan pada 13 Oktober di Novotel,” ujar Antonius.
“Untuk debat kedua akhir dilaksanakan Oktober dan yang terakhir pertengahan November 2024,” sambungnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat enam kategori yang diatur untuk dijadikan sebagai tema debat.
Adapun keenam tema tersebut yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dan yang terakhir memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dia menjelaskan, nantinya tim perumus tersebut bakal menyusun format debat, menentukan tema, serta menunjuk panelis debat. “Untuk tema, panelis itu siapa orangnya akan ditunjuk oleh tim perumus tersebut,” ujar Anton.
Lebih lanjut, Anton mengatakan masing-masing calon diperbolehkan membawa massa pendukung saat debat. “Nanti dalam debat itu pasangan calon boleh bawa tim. Jumlahnya diatur secara teknis tergantung dengan kapasitas ruangan,” pungkasnya.