InsidePolitik—Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan menegaskan kepala pekon yang terbukti terlibat politik uang akan langsung diberhentikan.
Marindo menjelaskan bila kakon di Pringsewu Lampung terlibat politik uang bisa diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 52 UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ya, bagi kakon atau Lurah yang melanggar akan diberikan paling ringan sanksi administratif dan dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” terangnya.
Dengan adanya peraturan itu, menjadikan baik kakon maupun paratur pekon wajib menjaga netralitas dan tidak berpihak dari segala bentuk apapun.
“Ya, saya sampaikan Kakon dan ASN wajib menjaga netralitasnya,” tegas Marindo.
Dikatakan, netralitas bukan hanya tidak berpihak kepada salah satu calon, tetapi juga menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, para kepala pekon dan lurah dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas wilayah, menjamin keadilan, serta memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
“Inilah bentuk komitmen, khususnya para kepala pekon dan lurah, untuk mendukung terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan berintegritas,” paparnya.
“Semoga komitmen ini tidak hanya diucapkan secara lisan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan,” imbuh Marindo.
Marindo berharap pilkada damai dapat terwujud di Kabupaten Pringsewu guna mendukung kemajuan pembangunan di Bumi Jejama Secancanan.