Rabu, November 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Dugaan Penyadapan dan Penghapusan Data Elektronik, YLBHI-LBH Soroti Pengawasan Polri

Melda by Melda
November 4, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Dugaan Penyadapan dan Penghapusan Data Elektronik, YLBHI-LBH Soroti Pengawasan Polri

INSIDE POLITIK- YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyusul munculnya dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat dan tokoh lainnya. Lembaga bantuan hukum tersebut meminta perkara ini diusut secara transparan, independen, dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan sumber daya institusi kepolisian.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., menilai dugaan penyadapan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan hukum yang melibatkan individu. Perkara itu, menurutnya, perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan, penggunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban di tubuh kepolisian.

BACA JUGA

Komisi II DPRD Pringsewu Datangi Kementan, Perjuangkan 100 Jalan Usaha Tani

17 Ribu Lebih Pengendara Terkena Tindakan, Pelanggaran Lalu Lintas Masih Jadi Perhatian

Dalam siaran pers yang diterima Selasa (3/11/2026), YLBHI-LBH Bandar Lampung menyebut adanya informasi mengenai tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH yang dikabarkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Siaran pers itu juga menyinggung dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah serta penghapusan data elektronik.

Namun, informasi mengenai identitas, status hukum para pihak, dan konstruksi perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik. Dengan demikian, dugaan yang disampaikan dalam siaran pers tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.

Penyadapan Harus Memiliki Dasar Hukum

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai dugaan penyadapan ilegal menyangkut persoalan mendasar mengenai perlindungan hak atas privasi dan pembatasan kewenangan negara.

Menurut lembaga tersebut, penyadapan merupakan tindakan yang harus memiliki dasar hukum serta dilaksanakan sesuai prosedur. Penggunaan instrumen tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang karena dapat bersinggungan langsung dengan hak warga negara.

YLBHI-LBH Bandar Lampung berpandangan, apabila penyalahgunaan instrumen negara terbukti, pertanggungjawaban tidak semestinya hanya diarahkan kepada pelaksana di lapangan. Penanganan perkara juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang memberikan perintah, memfasilitasi, mengetahui, atau memperoleh manfaat dari tindakan tersebut, sepanjang didukung bukti yang cukup.

Lembaga itu juga meminta agar penyidik memeriksa kemungkinan penggunaan teknologi, personel, fasilitas, dan sumber daya institusi dalam perkara tersebut.

Kritik terhadap Penggunaan Kewenangan Kepolisian

Dalam siaran persnya, YLBHI-LBH Bandar Lampung turut mengaitkan persoalan ini dengan berbagai kritik terhadap pelaksanaan kewenangan kepolisian dalam konflik agraria, persoalan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pengelolaan sumber daya alam.

Menurut lembaga tersebut, dalam sejumlah persoalan itu, tindakan aparat kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan maupun kelompok usaha tertentu.

Berbagai kritik tersebut, bagaimanapun, perlu ditempatkan sesuai konteks dan bukti pada masing-masing perkara. Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian harus dilakukan secara objektif agar penegakan hukum tetap berorientasi pada perlindungan masyarakat.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai dugaan penyimpangan kewenangan harus menjadi perhatian serius karena institusi kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi hak masyarakat.

Ingatkan Mandat Konstitusi dan UU Kepolisian

YLBHI-LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Mandat tersebut juga diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan itu menegaskan fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga bantuan hukum itu menegaskan bahwa kewenangan kepolisian harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penggunaan fasilitas maupun sumber daya negara juga harus sesuai dengan tujuan pelayanan publik dan penegakan hukum.

Reformasi Polri Tidak Cukup dengan Pergantian Pejabat

YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak agar pengusutan dugaan penyadapan dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan, menurut lembaga tersebut, perlu menelusuri rantai komando serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Selain itu, penggunaan anggaran, fasilitas, personel, dan sistem teknologi informasi kepolisian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diminta diperiksa secara objektif.

Lembaga itu menilai reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat atau rotasi jabatan. Pembenahan harus menyentuh sistem pengawasan, budaya impunitas, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, serta penanganan konflik kepentingan.

Penguatan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban institusi juga dinilai penting agar setiap tindakan aparat dapat diuji secara terbuka berdasarkan hukum.

Kepercayaan Publik Harus Dibangun melalui Akuntabilitas

YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang harus bekerja untuk kepentingan publik, bukan menjadi instrumen bagi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani berdasarkan hukum dan tidak cukup diselesaikan sebatas persoalan internal organisasi.

Menurut lembaga tersebut, masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup, pekerjaan, dan keadilan juga harus memperoleh perlindungan hukum yang setara.

Reformasi kepolisian, lanjut YLBHI-LBH Bandar Lampung, perlu diwujudkan melalui perubahan sistemik yang menjamin profesionalisme, independensi, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut ditandatangani Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H. Lembaga itu berharap penanganan dugaan penyadapan ilegal dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: dugaan penyadapan ilegalhak privasipengawasan kepolisianpenyalahgunaan kewenanganPrabowo PamungkasReformasi Polritransparansi penegakan hukumYLBHI-LBH Bandar Lampung
Previous Post

Komisi II DPRD Pringsewu Datangi Kementan, Perjuangkan 100 Jalan Usaha Tani

Related Posts

Komisi II DPRD Pringsewu Datangi Kementan, Perjuangkan 100 Jalan Usaha Tani
Daerah

Komisi II DPRD Pringsewu Datangi Kementan, Perjuangkan 100 Jalan Usaha Tani

November 4, 2026
17 Ribu Lebih Pengendara Terkena Tindakan, Pelanggaran Lalu Lintas Masih Jadi Perhatian
Bandar Lampung

17 Ribu Lebih Pengendara Terkena Tindakan, Pelanggaran Lalu Lintas Masih Jadi Perhatian

November 3, 2026
Rumah Diperbaiki, Tanah Disertipikatkan: Ini Dukungan ATR/BPN bagi Warga
Daerah

Rumah Diperbaiki, Tanah Disertipikatkan: Ini Dukungan ATR/BPN bagi Warga

November 3, 2026
PRO RAKYAT Minta Skema Pinjaman Pesawaran Rp70 Miliar Dikaji Menyeluruh
Daerah

PRO RAKYAT Minta Skema Pinjaman Pesawaran Rp70 Miliar Dikaji Menyeluruh

November 3, 2026
Perempuan di Rajabasa Regency Jadi Korban Kekerasan, Tekab 308 Polsek Natar Tangkap Tersangka
Daerah

Perempuan di Rajabasa Regency Jadi Korban Kekerasan, Tekab 308 Polsek Natar Tangkap Tersangka

November 3, 2026
Banggar DPRD Lampung Selatan Bahas RAPBD 2027, Prioritas Pembangunan Jadi Sorotan
Daerah

Banggar DPRD Lampung Selatan Bahas RAPBD 2027, Prioritas Pembangunan Jadi Sorotan

November 3, 2026

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Dua Pelajar Tewas di Pringsewu, Sopir Truk Maut Akhirnya Diamankan

Dua Pelajar Tewas di Pringsewu, Sopir Truk Maut Akhirnya Diamankan

Oktober 12, 2026
Purnama Wulan Sari Mirza Pimpin MUSDA IX BKOW Lampung, Dorong Perempuan Berdaya di Era Digital

Purnama Wulan Sari Mirza Pimpin MUSDA IX BKOW Lampung, Dorong Perempuan Berdaya di Era Digital

Oktober 15, 2025
MANTAP!Dua Granat Dilemparkan ke Rumah netanyahu

124 Negara Siap Tangkap Netanyahu

November 23, 2024
Pasar Gadingrejo Kembali ke Pangkuan Pemkab: Pendataan Pedagang Jadi Langkah Awal Menuju Kontrak Baru

Pasar Gadingrejo Kembali ke Pangkuan Pemkab: Pendataan Pedagang Jadi Langkah Awal Menuju Kontrak Baru

Juni 11, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Dugaan Penyadapan dan Penghapusan Data Elektronik, YLBHI-LBH Soroti Pengawasan Polri
  • Komisi II DPRD Pringsewu Datangi Kementan, Perjuangkan 100 Jalan Usaha Tani
  • Bukan Sekadar Produksi, Bapas Kotabumi Dorong Kopi Liwa Kobako Masuk Pasar Lebih Luas
  • 17 Ribu Lebih Pengendara Terkena Tindakan, Pelanggaran Lalu Lintas Masih Jadi Perhatian
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In