Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pj Bupati Tubaba Dukung Bawaslu Usut Pelanggaran ASN dan Kepala Tiyuh yang Tak Netral

Meza Swastika by Meza Swastika
September 27, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik—Pj Bupati Tubaba M. Firsada mendukung Bawaslu untuk mengusut pelanggaran ASN dan kepala tiyuh yang tak netral.

BACA JUGA

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

“Jadi bagi Bawaslu kalau ada ASN mengajak kampanye melalui media sosial, maka tegakkan keadilan dan harus diproses, melalui Kepegawaian Negara (BKN) Secara aplikasi untuk menginput berita acara pelanggaran, lalu BKN menyurati pejabat pembina kepegawaian. Bupati atau Gubernur tinggal mengeksekusi pelanggaran tersebut berupa pemberhentian,” ungkap Firsada.

Karena, lanjut M. Firsada semua itu jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 pasal 15 jelaskan larangan larangan ASN sebelum kampanye, selama kampanye, sesudah kampanye.

“ASN kampanye melalui media sosial termasuk dalam pelanggaran berat, sudah disampaikan inspektorat dalam PP 94 thn 2021, jadi jangan sampai ASN ada ajakan melalui media sosial,” ujarnya.

Menurut Firsada kebanyakan pelanggaran yang dilakukan Kepala Tiyuh, Camat, Kepala Dinas Motifnya karena demi suatu Jabatan ataupun mendapatkan Promosi Jabatan.

Seharusnya kata Firsada, bagaimana kita membayangkan apa hukuman kalau melanggar yang sudah ditentukan dalam aturan, dapat diberhentikan dari jabatan dan sebagai ASN.

“Saya pernah menghadiri acara bawaslu pusat, dipaparkan bawaslu pusat bahwa seluruh pelanggaran yang ada di Indonesia seperti kepala tiyuh, camat, asn motifnya untuk mempertahankan jabatan, atau untuk mendapatkan promosi jabatan sebagai imbalan, jadi bawaslu pusat sudah buat sanksi yang tegas bagi ASN dan kepala desa,” Jelasnya.

Selanjutnya, Dalam UUD pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1 jelas pasangan calon melarang melibatkan kepala desa dalam kampanye, pasal 71 pejabat Negara, Gubernur, Bupati, TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, dilarang keras membuat tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon, kemudian dalam pasal berikutnya 188 dikenakan sanksi kurungan paling rendah satu bulan paling tinggi enam bulan atau denda 600 sampai 6 juta.

“Jadi kalau Kepala Tiyuh melanggar yang akan menindak nya bagian Sentra Penegakan Hukum Terpadu, ada Reskrim, dan Kejaksaan,” Terangnya.

Firsada mengajak seluruh kalangan baik dari masyarakat, Ormas, dan semua pihak agar dapat mengawasi apa yang menjadi pelanggaran dalam pilkada ini, laporkan ke Bawaslu agar ditindaklanjuti.

“Mari kita ciptakan nihil pelanggaran, berikan kesejukan, kedamaian untuk tubaba, jangan sampai ada pelanggaran karena penyesalan pasti adanya di belakang kalau didepan namanya sadar,” paparnya.

Ketua Bawaslu Tubaba Agus Tomi menambahkan baik itu Kepala Tiyuh ASN agar dapat menjaga Netralitas dan dapatkan menempatkan posisi dimana dalam pelaksanaan pilkada baik Pilbup maupun Pilgub.

“Acara ini menjadi komitmen kita baik stakeholder maupun kepala tiyuh agar dapat bersama sama mensukseskan pilkada ini,” pungkasnya.

Previous Post

18.612 Pekerja Rentan di Lampung Dapat Jamsostek dari Dana Bagi Hasil Sawit Pemprov Lampung

Next Post

Bobby Klaim Kemajuan Pembangunan di Medan karena Faktor Menantu Mulyono

Related Posts

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
Bandar Lampung

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

April 20, 2026
Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
Bandar Lampung

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

April 20, 2026
Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
Bandar Lampung

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

April 19, 2026
“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Next Post
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Bobby Klaim Kemajuan Pembangunan di Medan karena Faktor Menantu Mulyono

Perpu MD3 Disebut Bakal Bikin PDIP Tak Bisa Dapat Kursi Ketua DPR

Ini Catatan DPR untuk KPU RI yang Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Minus Lampung, Ini Daftar Calon Independen yang Berlaga di Pilkada 2024

Megawati Sebut Kapolri Takut Temui Dirinya:Mungkin Dia Gemeter

Bukan karena Kritik KPK, Ini Kronologi Pemecatan Tia Rahmania oleh PDIP

Menkumham Bantah Dipanggil Jokowi untuk Bahas Putusan MK

Mati Suri, Kemenkumham Sebut Ada 76 Parpol Terdaftar Tapi yang Aktif Hanya 44

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bukan Bagi-bagi Kue Kekuasaan, Ini Alasan Erick Tunjuk Iwan Bule jadi Komisaris Utama Pertamina

Pemecatan Shin Tae-yong Disebut karena Tekanan Mafia Bola, Ini Kata Etho

Januari 7, 2025
Wabup Pringsewu Ajak ASN Kurangi Plastik Sekali Pakai: Bawa Tumbler dan Tas Belanja Sendiri

Wabup Pringsewu Ajak ASN Kurangi Plastik Sekali Pakai: Bawa Tumbler dan Tas Belanja Sendiri

Mei 23, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Ahmad Al Akhran Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan melalui PAW

Ahmad Al Akhran Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan melalui PAW

Agustus 21, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
  • Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In