INSIDE POLITIK— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah mendalami laporan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli) yang diduga berkaitan dengan kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kabupaten Lampung Tengah.
Laporan tersebut dilayangkan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan ke Kantor Kejari Lampung Tengah pada Senin (14/9/2026). Dalam laporan itu, masyarakat menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penarikan iuran kegiatan sekolah, dugaan penganggaran ganda atau double budgeting, hingga dugaan monopoli pembelian blanko ijazah dan transkrip nilai.
Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan dalam proses pendalaman laporan, di antaranya Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, serta Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Devira.
Perwakilan Masyarakat Peduli Pendidikan, Kholidi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan beserta bukti awal kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.
“Kami telah resmi melaporkan oknum Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah atas nama Marsudi ke Kejaksaan Negeri terkait dugaan pungli dan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan SPMB, O2SN, FLS2SN, serta dugaan jual beli blanko dan transkrip nilai,” kata Kholidi.
Menurut Kholidi, sejumlah kegiatan yang iurannya disebut dibebankan kepada sekolah sebenarnya telah memiliki alokasi anggaran melalui pemerintah daerah.
Dugaan Pungutan Kegiatan SPMB
Dalam laporan masyarakat, salah satu dugaan yang disoroti berkaitan dengan kegiatan SPMB berbasis daring tahun ajaran 2025–2026.
Setiap sekolah dasar disebut diduga diminta menyetor Rp300 ribu dengan alasan biaya pelatihan aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam laporan tersebut, dana itu disebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Marsudi.
Iuran O2SN dan FLS2SN Dipersoalkan
Pelapor juga menyoroti dugaan penarikan iuran untuk kegiatan O2SN dan FLS2SN sebesar Rp1.500 per siswa.
Rinciannya disebut terdiri dari Rp500 untuk O2SN, Rp500 untuk FLS2SN, dan Rp500 untuk tingkat provinsi.
Iuran tersebut dipersoalkan karena berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan O2SN dan FLS2SN telah memperoleh alokasi anggaran dari APBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah sebesar Rp252,9 juta pada Tahun Anggaran 2025 dan Rp273,3 juta pada Tahun Anggaran 2026.
Dugaan Monopoli Blanko Ijazah
Dugaan lainnya berkaitan dengan pembelian blanko ijazah dan transkrip nilai.
Dalam laporan masyarakat, sekolah disebut diwajibkan membeli blanko dan transkrip nilai melalui K3S SD Kabupaten Lampung Tengah dengan harga yang bervariasi dan dibebankan pada anggaran operasional sekolah.
Selain persoalan dugaan pungutan, laporan juga menyoroti polemik pergantian kepengurusan K3S SD di sejumlah kecamatan.
Pergantian tersebut sebelumnya memang menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pergantian pengurus karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART K3S.
Kholidi berharap Kejari Lampung Tengah dapat mendalami seluruh laporan dan memeriksa pihak-pihak terkait secara transparan.
“Yang kami pertanyakan, kegiatan tersebut sudah jelas memiliki alokasi anggaran resmi, namun diduga masih dilakukan penarikan biaya ke sekolah-sekolah. Kami melampirkan dua alat bukti dan berharap kejaksaan tegas mengusut tuntas demi dunia pendidikan yang bersih dan bebas KKN,” pungkas Kholidi.
Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Belum ada keterangan yang menunjukkan adanya penetapan tersangka atau peningkatan status hukum perkara. Dengan demikian, berbagai dugaan yang disampaikan pelapor masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Kejari Lampung Tengah sendiri dalam sejumlah kegiatan resminya menegaskan komitmen terhadap penguatan tata kelola, akuntabilitas, transparansi, dan pembangunan zona integritas.***



















