Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Selain Rekening Kampanye, KPU Pesawaran Wajibkan Paslon Serahkan Akun Medsos Resmi

Meza Swastika by Meza Swastika
September 25, 2024
in Daerah
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Penghapusan Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

 

InsidePolitik—KPU Pesawaran mewajibkan masing-masing paslon untuk menyerahkan akun media sosial resmi dalam masa kampanye Pilkada.

BACA JUGA

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP

Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal

“Jadi, setiap calon diwajibkan untuk menyerahkan akun-akun resminya yang akan digunakan dalam masa kampanye,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino.

Akun media sosial harus dinyatakan resmi milik pasangan calon dalam kampanye yang terselenggara dari 25 September hingga 23 November.

“Untuk jumlahnya kami masih menunggu regulasinya, satu calon itu maksimalnya berapa akun,” beber Yatin.

Sementara Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihhunnajah mengatakan, di zaman modern saat ini, media sosial menjadi salah satu target para calon untuk mengkampanyekan diri dan juga visi misinya kepada masyarakat.

“Pengguna medsos ini bukan hanya kalangan anak muda, zaman sekarang orang tua pun sudah fasih menggunakan medsos, hal itu yang membuat para calon semakin gencar melakukan kampanye di Medsos,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjutnya, pihak Bawaslu nantinya akan melakukan pengawasan kepada akun-akun resmi yang didaftarkan para calon ke KPU.

“Sehingga Bawaslu mulai dari tingkat nasional sampai dengan kabupaten/kota, diwajibkan untuk mengawasi di medsos,” terangnya.

“Apabila dari akun resmi yang didaftarkan kedapatan pelanggaran yang dilakukan tentunya kami akan memanggil calon yang bersangkutan,” ujar dia.

Sementara apabila akun-akun di medsos yang tidak terdaftar, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan.

Sehingga bila terjadi sebuah akun yang menyebar informasi hoaks ataupun penyebaran isu-isu sara, itu sudah menjadi kewenangan calon apakah mau di laporkan ke ranah hukum atau tidak.

 

Previous Post

Lagi, Bawaslu Lamteng Telusuri Dugaan Ketidaknetralan Kepala Kampung

Next Post

KPKAD Sebut Nama Cagub Arinal Digunakan untuk Penipuan

Related Posts

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP
Daerah

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP

April 20, 2026
Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal
Daerah

Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal

April 20, 2026
Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini
Bandar Lampung

Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini

April 20, 2026
Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung
Bandar Lampung

Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung

April 20, 2026
Meyda Angela Harumkan Lampung di Ajang Lari Nasional Bali
Bandar Lampung

Meyda Angela Harumkan Lampung di Ajang Lari Nasional Bali

April 20, 2026
Jalan Rusak dan Akses Terbatas, IKAM Way Kanan Ungkap Kegagalan Pembangunan Daerah
Bandar Lampung

Jalan Rusak dan Akses Terbatas, IKAM Way Kanan Ungkap Kegagalan Pembangunan Daerah

April 20, 2026
Next Post
Pilih Maju dengan PDIP, Pengurus Golkar Lampung Desak DPP Pecat Arinal

KPKAD Sebut Nama Cagub Arinal Digunakan untuk Penipuan

Dari Serikat Pekerja hingga Komunitas Ojol Sepakat Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung

Dari Serikat Pekerja hingga Komunitas Ojol Sepakat Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Bandar Lampung Imbau Paslon untuk Minimalisir Potensi Pelanggaran Kampanye

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

KPU Targetkan Proses Penghitungan Suara Pilkada di TPS Selesai Pukul 19.00

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Anggaran Pilkada Ulang Tahun 2025 Bisa Gunakan APBN jika APBD Minim

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Jabat Tangan Ride Jadi Ajang Mirza Paparkan Visi Pembangunan Lampung 2029

Jabat Tangan Ride Jadi Ajang Mirza Paparkan Visi Pembangunan Lampung 2029

April 12, 2026
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Majelis Kehormatan MK Pantau Sidang Gugatan Pilkada

Desember 27, 2024
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pembangunan 3 Juta Rumah/Tahun di Lampung Bisa Dukung Pengurangan Kawasan Kumuh

Desember 20, 2024
Politik Panggung dan Drama Televisi

Politik Panggung dan Drama Televisi

Februari 25, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP
  • Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal
  • Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini
  • Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In