Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Oktober 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Dugaan IPAL, Bahu Jalan hingga Pajak Disorot, DPRD Bandar Lampung Diminta Periksa RM Bu Lin

Melda by Melda
September 13, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Dugaan IPAL, Bahu Jalan hingga Pajak Disorot, DPRD Bandar Lampung Diminta Periksa RM Bu Lin

INSIDE POLITIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung didesak untuk segera mengambil tindakan konkret dan tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat terkait operasional Rumah Makan (RM) Sambel Seruit Lampung Bu Lin.

Langkah tegas ini menyusul surat laporan resmi yang dilayangkan oleh Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra), Taufik Hidayatullah, S.Pd., kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA

Gerakan Mahasiswa Serbia Jadi Sorotan, PRO RAKYAT Dorong Anak Muda Kawal Pemilu 2029

Polda Papua Barat Daya Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemda untuk Jaga Stabilitas Keamanan

Dalam keterangannya, Taufik meminta para wakil rakyat berani memanggil owner beserta manajemen RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin untuk mempertanggungjawabkan sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut mengabaikan regulasi daerah.

Ikon Kuliner Bukan Alasan Kebal Hukum

Taufik Hidayatullah menegaskan bahwa meski RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin saat ini menjadi salah satu ikon kuliner Lampung yang populer, status tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan hukum di Kota Tapis Berseri.

“Kami menghargai kontribusi pelaku usaha dalam mengangkat kuliner daerah. Namun, jika ada pelanggaran hukum, tindakan tegas wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. DPRD Kota Bandar Lampung jangan diam saja, panggil segera pemilik dan manajemennya!” ujar Taufik dengan nada tegas.

Dalam surat laporannya, Himatra menggarisbawahi beberapa poin krusial yang diduga berkaitan dengan operasional RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin, antara lain:

  1. Pelanggaran Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Limbah operasional rumah makan diduga belum dikelola dengan benar, yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar dan mengganggu pemukiman warga.

  1. Penyalahgunaan Bahu Jalan

Area fasilitas umum dan bahu jalan disinyalir kerap digunakan sebagai kantong parkir serta aktivitas operasional, sehingga disebut berpotensi memicu gangguan terhadap arus lalu lintas.

  1. Dugaan Manipulasi Pajak dan Taping Box

Terdapat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan omzet daerah melalui alat perekam transaksi (tapping box/taping box), yang menurut Himatra berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan regulasi yang berlaku.

  1. Pelanggaran IPAL (Lingkungan Hidup)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, menjadi salah satu dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan.

Dalam laporan tersebut, Himatra menyoroti ketentuan mengenai pengelolaan limbah serta kemungkinan sanksi apabila terjadi pelanggaran yang terbukti secara hukum.

  1. Pelanggaran Bahu Jalan (Fasilitas Umum)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga menjadi salah satu regulasi yang disoroti terkait penggunaan ruang jalan dan gangguan terhadap fungsi jalan.

Apabila terbukti terdapat aktivitas yang mengganggu fungsi jalan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Dugaan Manipulasi Pajak Daerah (Taping Box)

Himatra juga menyoroti persoalan pajak daerah dan penggunaan alat perekam transaksi usaha.

Ketentuan mengenai pajak daerah antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta peraturan daerah yang berkaitan dengan pemungutan dan pengawasan pajak daerah.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian pembayaran pajak, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Menanti Keberanian DPRD

Kini bola panas berada di tangan DPRD Kota Bandar Lampung.

Komisi terkait diharapkan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing secara terbuka guna menyikapi laporan resmi yang disampaikan Himatra.

Publik Bandar Lampung kini menanti apakah DPRD akan bersikap objektif dan tegas dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus memastikan hak masyarakat, ketertiban umum, serta kepentingan daerah tetap terlindungi.

Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan Himatra tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi maupun pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin belum memberikan tanggapan atas sejumlah dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin maupun instansi terkait.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: DPRDBandarLampungHimatraRMBuLinSambelSeruitBuLinTaufikHidayatullah
Previous Post

2.652 Paket Pengadaan Sekretariat DPRD Lamsel Jadi Sorotan, Anggaran Rp24 Miliar Dipertanyakan

Next Post

Mengapa BUMD Diperas

Related Posts

Gerakan Mahasiswa Serbia Jadi Sorotan, PRO RAKYAT Dorong Anak Muda Kawal Pemilu 2029
Bandar Lampung

Gerakan Mahasiswa Serbia Jadi Sorotan, PRO RAKYAT Dorong Anak Muda Kawal Pemilu 2029

Oktober 28, 2026
Polda Papua Barat Daya Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemda untuk Jaga Stabilitas Keamanan
Daerah

Polda Papua Barat Daya Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemda untuk Jaga Stabilitas Keamanan

Oktober 28, 2026
Ardhyo Prayogo Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Pengawasan PPAT Berkelanjutan
Daerah

Ardhyo Prayogo Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Pengawasan PPAT Berkelanjutan

Oktober 28, 2026
Hak Tanah Masyarakat Bisa Dipulihkan, UU Reforma Agraria Atur Penyelesaian Konflik
Daerah

Hak Tanah Masyarakat Bisa Dipulihkan, UU Reforma Agraria Atur Penyelesaian Konflik

Oktober 28, 2026
Upacara Sumpah Pemuda di BNNK Lampung Selatan, Pemuda Diajak Jadi Duta Anti Narkoba
Daerah

Upacara Sumpah Pemuda di BNNK Lampung Selatan, Pemuda Diajak Jadi Duta Anti Narkoba

Oktober 28, 2026
Bapas Kotabumi Libatkan Klien Anak dalam Upacara Sumpah Pemuda, Ini Tujuannya
Daerah

Bapas Kotabumi Libatkan Klien Anak dalam Upacara Sumpah Pemuda, Ini Tujuannya

Oktober 28, 2026
Next Post
Mengapa BUMD Diperas

Mengapa BUMD Diperas

Kemarau Melanda, Warga Sukarame Gelar Sholat Istisqo Memohon Hujan

Kemarau Melanda, Warga Sukarame Gelar Sholat Istisqo Memohon Hujan

Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan

Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan

Besi Eks Jembatan Terbengkalai 5 Tahun, Warga Banjarejo Masih Menunggu Jembatan

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Sosialisasi Program MBG di Bandar Lampung Gencar Dilakukan, Target Penerima Manfaat Makin Luas

Sosialisasi Program MBG di Bandar Lampung Gencar Dilakukan, Target Penerima Manfaat Makin Luas

September 25, 2025
28 Jembatan Dibangun, Kodam XXI Buka Akses Daerah Terisolasi

28 Jembatan Dibangun, Kodam XXI Buka Akses Daerah Terisolasi

April 15, 2026
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Partisipasi Pemilih Rendah karena KPU dan Bawaslu Sosialisasi Sekedar Formalitas

Desember 2, 2024
Relasi Politik Disorot, Eva Dwiana Kerap Lempar Kritik ke Pemerintah Provinsi Lampung

Relasi Politik Disorot, Eva Dwiana Kerap Lempar Kritik ke Pemerintah Provinsi Lampung

Maret 10, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Gerakan Mahasiswa Serbia Jadi Sorotan, PRO RAKYAT Dorong Anak Muda Kawal Pemilu 2029
  • Polda Papua Barat Daya Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemda untuk Jaga Stabilitas Keamanan
  • Ardhyo Prayogo Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Pengawasan PPAT Berkelanjutan
  • Hak Tanah Masyarakat Bisa Dipulihkan, UU Reforma Agraria Atur Penyelesaian Konflik
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In