Kamis, September 10, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, September 10, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dana BUMKam Kayubatu Rp138,5 Juta Disorot, Ketua BPK: Kami Tak Pernah Diajak Musyawarah

Melda by Melda
September 10, 2026
in Daerah, Lampung Utara
Dana BUMKam Kayubatu Rp138,5 Juta Disorot, Ketua BPK: Kami Tak Pernah Diajak Musyawarah

INSIDE POLITIK-  Kepengurusan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Kayubatu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut mencuat setelah awak media melakukan penelusuran terkait legalitas kepengurusan BUMKam sekaligus pengelolaan dana yang disebut mencapai sekitar Rp138.566.000.

BACA JUGA

Lapas Kalianda Raih Penghargaan Damkar Lampung Selatan atas Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran

Pemkab Pringsewu Gandeng Kantah, Integrasi NIB-NOP hingga Reforma Agraria Masuk Kesepakatan

Penelusuran dilakukan pada 4 September 2026 untuk mendapatkan kejelasan mengenai siapa saja yang tercatat sebagai pengurus BUMKam Kayubatu, bagaimana proses pembentukannya, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dana lembaga tersebut.

Saat ditemui di kediamannya, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kayubatu, Bustan Ali, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui sebagian kepengurusan BUMKam pada 2025.

“Kalau di tahun 2025 kemarin saya tahu, Pak. Ketua Rudi Hartono, sekretaris adalah Edi Susanto,” ujar Bustan Ali.

Namun, ketika ditanya mengenai siapa yang menjabat sebagai bendahara BUMKam, Bustan Ali mengaku tidak mengetahuinya.

“Maaf, Pak, untuk bendahara saya tidak tahu. Itu bukan saya tidak mau memberikan keterangan,” katanya.

Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses pembentukan dan penetapan kepengurusan BUMKam Kayubatu.

Awak media kemudian mempertanyakan apakah pembentukan kepengurusan BUMKam telah dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Kampung (Muskam).

Bustan Ali menyatakan bahwa pihak BPK tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.

“Kalau pembentukan kepengurusan BUMKam Kayubatu ini tidak sama sekali melibatkan kami selaku BPK. Setahu saya tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami dan tidak ada MUSKAM tersebut,” ungkap Bustan Ali.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah Kampung Kayubatu, terutama terkait dokumen resmi pembentukan dan penetapan kepengurusan BUMKam.

Dana BUMKam Rp138,5 Juta Juga Dipertanyakan

Selain persoalan kepengurusan, pengelolaan dana BUMKam Kayubatu juga menjadi perhatian.

Berdasarkan penelusuran awak media, terdapat informasi mengenai dana BUMKam yang disebut telah dicairkan dengan nilai sekitar Rp138.566.000.

Namun, keterangan dari sejumlah mantan pengurus mengenai jumlah dana yang mereka ketahui justru berbeda.

Mantan sekretaris BUMKam menyebut dana yang diketahuinya sekitar Rp80 juta. Sementara mantan ketua BUMKam menyebut jumlah yang diterimanya hampir mencapai Rp100 juta dan pencairan dilakukan dalam dua tahap.

Perbedaan keterangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai adanya penyimpangan. Namun, kondisi itu menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui dokumen keuangan resmi.

Jika dana BUMKam benar mencapai Rp138.566.000, masyarakat tentu perlu mengetahui bagaimana selisih antara angka tersebut dengan jumlah yang disebut oleh mantan pengurus.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain siapa yang melakukan pencairan, kapan pencairan dilakukan, berapa jumlah setiap tahap pencairan, dana masuk ke rekening siapa, serta untuk kegiatan apa dana tersebut digunakan.

Ketika awak media meminta bukti pencairan maupun dokumen rekening BUMKam, mantan ketua BUMKam disebut tidak memegang buku tabungan BUMKam.

Menurut keterangannya, dokumen tersebut berada di tangan Kepala Kampung Kayubatu.

Kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya keterbukaan dokumen terkait pengelolaan dana BUMKam, sehingga alur pencairan dan penggunaannya dapat diketahui secara jelas.

Kepala Kampung Belum Memberikan Klarifikasi

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media kemudian mendatangi Kepala Kampung Kayubatu pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB.

Awak media membawa surat tertulis berisi permintaan klarifikasi mengenai kepengurusan dan pengelolaan dana BUMKam Kayubatu.

Namun, berdasarkan penelusuran awak media, upaya tersebut belum memperoleh penjelasan yang dapat menjawab sejumlah pertanyaan utama.

Dengan belum adanya klarifikasi dari pemerintah Kampung Kayubatu, sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan, mulai dari proses pembentukan kepengurusan, legalitas BUMKam, keberadaan rekening, mekanisme pencairan dana, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Dokumen Pembentukan dan Keuangan Perlu Dibuka

Persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata adanya perbedaan keterangan mengenai jumlah dana. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses pembentukan dan pengelolaan BUMKam memiliki dasar administrasi serta dapat dipertanggungjawabkan.

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 mengatur sejumlah aspek mengenai pendirian dan pengelolaan BUM Desa, termasuk mekanisme Musyawarah Desa dan dokumen kelembagaan.

Dalam konteks kampung, ketentuan tersebut perlu dilihat bersama peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah yang berlaku.

Karena itu, apabila benar terdapat dugaan bahwa pembentukan kepengurusan BUMKam tidak melalui mekanisme yang semestinya, persoalan tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu dari sisi administrasi pemerintahan kampung dan tata kelola BUMKam.

Begitu pula dengan dana yang disebut mencapai Rp138.566.000.

Perbedaan informasi antara sekitar Rp80 juta, hampir Rp100 juta, dan Rp138.566.000 tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Untuk mengetahui angka yang sebenarnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain Peraturan Kampung tentang BUMKam, berita acara Musyawarah Kampung, SK kepengurusan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, rekening koran, bukti pencairan, bukti transfer, laporan penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban.

Jika dalam pemeriksaan resmi kemudian ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun keuangan kampung, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Publik Menunggu Jawaban

Kini pertanyaan masyarakat mengerucut pada transparansi pengelolaan BUMKam Kayubatu.

Jika benar dana BUMKam mencapai Rp138.566.000, maka publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai seluruh aliran dana tersebut.

Siapa yang mencairkan dana?

Kapan tanggal pencairannya?

Berapa jumlah dana yang dicairkan dalam setiap tahap?

Dana tersebut masuk ke rekening siapa?

Untuk kegiatan apa dana digunakan?

Dan di mana laporan pertanggungjawabannya?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan transparansi terhadap pengelolaan dana publik.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Kampung Kayubatu, pengurus BUMKam, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai legalitas kepengurusan, mekanisme pembentukan, serta aliran dana BUMKam Kayubatu.

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen dan laporan pertanggungjawaban menjadi cara paling sederhana untuk menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.***

Source: ERWAN
Tags: Badan Permusyawaratan KampungBPK KayubatuBUMKamBUMKAM KayubatuBustan AliDana BUMKAMdana kampungEdi SusantoGunung LabuhanKayubatuKepala Kampung KayubatulampungMusk amMusyawarah KampungRp138.566.000Rudi HartonoWay Kanan
Previous Post

Konflik 234 Hektare Lahan Bekri Memanas, PTPN 4 Regional 7 Diminta Tunjukkan HGU

Next Post

Saburai Culture Community Lahir, Semangat Membangun Kembali GOR Saburai Digaungkan

Related Posts

Lapas Kalianda Raih Penghargaan Damkar Lampung Selatan atas Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran
Daerah

Lapas Kalianda Raih Penghargaan Damkar Lampung Selatan atas Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran

September 10, 2026
Pemkab Pringsewu Gandeng Kantah, Integrasi NIB-NOP hingga Reforma Agraria Masuk Kesepakatan
Daerah

Pemkab Pringsewu Gandeng Kantah, Integrasi NIB-NOP hingga Reforma Agraria Masuk Kesepakatan

September 10, 2026
Demi Kesehatan Siswa, Damkar Lamsel Bersihkan Abu Vulkanik di SMPN 1 Katibung
Daerah

Demi Kesehatan Siswa, Damkar Lamsel Bersihkan Abu Vulkanik di SMPN 1 Katibung

September 10, 2026
Jalan Way Muli Rusak Parah, Gubernur Lampung Respons Cepat dan Siapkan Perbaikan 2027
Daerah

Jalan Way Muli Rusak Parah, Gubernur Lampung Respons Cepat dan Siapkan Perbaikan 2027

September 10, 2026
Saburai Culture Community Lahir, Semangat Membangun Kembali GOR Saburai Digaungkan
Daerah

Saburai Culture Community Lahir, Semangat Membangun Kembali GOR Saburai Digaungkan

September 10, 2026
Konflik 234 Hektare Lahan Bekri Memanas, PTPN 4 Regional 7 Diminta Tunjukkan HGU
Daerah

Konflik 234 Hektare Lahan Bekri Memanas, PTPN 4 Regional 7 Diminta Tunjukkan HGU

September 10, 2026
Next Post
Saburai Culture Community Lahir, Semangat Membangun Kembali GOR Saburai Digaungkan

Saburai Culture Community Lahir, Semangat Membangun Kembali GOR Saburai Digaungkan

Jalan Way Muli Rusak Parah, Gubernur Lampung Respons Cepat dan Siapkan Perbaikan 2027

Jalan Way Muli Rusak Parah, Gubernur Lampung Respons Cepat dan Siapkan Perbaikan 2027

Demi Kesehatan Siswa, Damkar Lamsel Bersihkan Abu Vulkanik di SMPN 1 Katibung

Demi Kesehatan Siswa, Damkar Lamsel Bersihkan Abu Vulkanik di SMPN 1 Katibung

Pemkab Pringsewu Gandeng Kantah, Integrasi NIB-NOP hingga Reforma Agraria Masuk Kesepakatan

Pemkab Pringsewu Gandeng Kantah, Integrasi NIB-NOP hingga Reforma Agraria Masuk Kesepakatan

Lapas Kalianda Raih Penghargaan Damkar Lampung Selatan atas Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran

Lapas Kalianda Raih Penghargaan Damkar Lampung Selatan atas Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Polemik RUU Penyiaran: Antara Perlindungan Publik dan Ancaman Kebebasan Pers

Polemik RUU Penyiaran: Antara Perlindungan Publik dan Ancaman Kebebasan Pers

Agustus 21, 2025
Shobat di Bawah Cahaya Langit: Ribuan Warga Lampung Selatan Bersholawat Bareng Bupati

Shobat di Bawah Cahaya Langit: Ribuan Warga Lampung Selatan Bersholawat Bareng Bupati

Juni 10, 2025
Bupati Riyanto Ajak Seluruh Elemen Bersinergi Wujudkan “Pringsewu Makmur”

Bupati Riyanto Ajak Seluruh Elemen Bersinergi Wujudkan “Pringsewu Makmur”

Maret 22, 2025
Politik Laut dan Nelayan Terpinggirkan

Politik Laut dan Nelayan Terpinggirkan

Februari 16, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lapas Kalianda Raih Penghargaan Damkar Lampung Selatan atas Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran
  • Pemkab Pringsewu Gandeng Kantah, Integrasi NIB-NOP hingga Reforma Agraria Masuk Kesepakatan
  • Demi Kesehatan Siswa, Damkar Lamsel Bersihkan Abu Vulkanik di SMPN 1 Katibung
  • Jalan Way Muli Rusak Parah, Gubernur Lampung Respons Cepat dan Siapkan Perbaikan 2027
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In