InsidePolitik—Bawaslu Tanggamus ingatkan pasangan calon dan ASN untuk tidak tersandung hukum karena menyalahi aturan pilkada.
Ketua Bawaslu Tanggamus, M Najih Mustofa, Kembali mengingatkan kasus pada Pilkada 2018 lalu. Saat itu, kata Najih, ada yang dipidana dari unsur masyarakat hingga kepala pekon.
“Ya, saat itu ada yang terkena hukuman badan, yang menangani adalah sentra Gakkumdu yang dibantu dari kepolisian dan kejaksaan,” paparnya.
Kemudian, dari yang paling baru adalah pada Pemilu lalu.
“Itu juga kena hukuman badan dari penyelenggara pemilu di salah satu kecamatan dapil 6,” bebernya.
Sehingga, Bawaslu Tanggamus mengingatkan kepada peserta Pilkada maupun relawan agar ikut rambu-rambu peraturan yang telah ada.
Dirinya pun kembali mengingatkan agar ASN di Bumi Begawi Jejama tidak ikut dalam segala bentuk apapun di Pilkada.
“Kami mengingatkan untuk menjaga netralitas. Memang ASN memiliki hak suara di Pilkada tapi mohon tetap menjaga netralitas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPU Tanggamus sudah menetapkan nomor urut untuk paslon di Pilkada Tanggamus.
Hasilnya, nomor urut 1 adalah untuk pasangan Hj. Dewi Handajani SE.MM dan dr Ammar Sirajudin Sp. OG. Dan, nomor urut 2 Drs. H. Muhammad Saleh Asnawi, MA., MH dan Agus Suranto.