INSIDE POLITIK- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku sekaligus mengamankan sebagian besar barang milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur.
Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial M.S. (33), warga Cinta Maya, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diamankan setelah Tim URC melakukan serangkaian penyelidikan pascakejadian.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban di Jalan Lintas Sumatera, Desa Babatan,” ujar Dita.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban berinisial VAH (23), seorang mahasiswi, menjadi sasaran pelaku saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Babatan, Kecamatan Katibung.
Tas milik korban diketahui berisi dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone XR dan Vivo Y30, serta uang tunai sebesar Rp2.500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Katibung.
Kapolsek menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara memepet kendaraan korban sebelum merampas tas yang dibawa korban.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memepet kendaraan korban di jalan raya kemudian merampas tas yang sedang dibawa korban. Dari hasil pengembangan, sebagian besar barang milik korban berhasil kami amankan sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan,” jelas Dita.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tas wanita berwarna putih, dua unit telepon genggam milik korban, dompet berwarna merah muda yang berisi KTP korban, serta uang tunai sebesar Rp2.276.000 yang merupakan bagian dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Selain barang milik korban, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau bernomor polisi BE 3646 EK yang digunakan pelaku saat beraksi, satu jaket hitam, serta satu celana jeans biru dongker yang dikenakan ketika melakukan aksi penjambretan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.***

















