InsidePolitik—Pemkab Lamtim memastikan pengajuan cuti petahana Bupati Lamtim, Dawam Rahardjo dan Wabup Azwar Hadi sudah sesuai prosedur.
Seperti diketahui, M. Dawam Rahardjo dan Wakil Bupati Azwar Hadi, telah mengajukan cuti terkait mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Cuti tersebut diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Idham Yusuf mengatakan, proses pengajuan cuti telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Cuti Bupati dan Wakil Bupati sudah diajukan dan saat ini dalam proses persetujuan oleh Gubernur Lampung,” kata Idham.
Idham Yusuf juga menerangkan, cuti Ini adalah langkah administratif yang harus dilakukan oleh kepala daerah yang mencalonkan diri kembali.
“Cuti merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh para kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada,” terang Idham.
Dengan pengajuan ini, masa cuti akan dimulai pada saat masa kampanye Pilkada berlangsung, sehingga keduanya sementara meninggalkan tugas pemerintahan.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa selama masa cuti, tugas Bupati dan Wakil Bupati akan dijalankan oleh Penjabat sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Gubernur Lampung.
Hal ini untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan selama masa kampanye Pilkada.
“Pemerintahan di Lamtim tetap akan berjalan sebagaimana mestinya, dengan Pjs yang akan menggantikan tugas Bupati dan Wakil Bupati sementara waktu,” imbuhnya.
Diketahui Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo dan Wakil Bupati Azwar Hadi mengajukan cuti pilkada mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Keduanya mengajukan cuti karena M. Dawam Rahardjo mencalonkan diri sebagai Bupati berpasangan dengan Ketut Erawan. Sedangkan Azwar Hadi mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati berpasangan dengan Ela Siti Nuryamah.