Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Juli 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelarian Tiga Hari Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Viral di Jati Agung Saat Hendak Kabur ke Sumsel

Melda by Melda
Juli 12, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
Pelarian Tiga Hari Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Viral di Jati Agung Saat Hendak Kabur ke Sumsel

INSIDE POLITIK- Pelarian pelaku penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial akhirnya berakhir. Setelah melakukan pengejaran selama tiga hari, tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku saat berada di dalam mobil travel yang hendak menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan.

BACA JUGA

Nuzul Irsan Temui Warga Bangun Rejo dan Srikuncoro, Aspirasi Diserap Pasar Murah Digelar

Batin Wulan Hadiri HKG PKK ke-54, Sinergi PKK Lampung Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Benar, kami telah mengamankan tersangka A.A. yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan,” ujar AKP Stefanus.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban, Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat setelah dibacok menggunakan sebilah golok.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Jumat, 10 Juli 2026, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama Kapolsek Jati Agung melakukan penyisiran hingga ke wilayah Lampung Utara.

Pengejaran tidak berlangsung mudah. Tim beberapa kali menggerebek rumah kerabat pelaku untuk mempersempit ruang geraknya. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka telah meninggalkan Lampung dan melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan mobil travel.

Berbekal informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap di wilayah Kayu Agung.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, serta dukungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir,” kata Kasat Reskrim yang akrab disapa Stef Boyoh.

Sementara itu, Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu yang salah sasaran.

Pelaku mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. Padahal, korban hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek. Karena diliputi emosi dan rasa cemburu, pelaku mendatangi korban lalu membacoknya berulang kali menggunakan sebilah golok.

“Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek,” ujar Muhammad Yani.

Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penganiayaan karena terbakar rasa cemburu.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu jaket biru dan satu celana jeans panjang milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro BoyohKayu AgungLampung SelatanPembacokan Jati AgungPolres Lampung SelatanPolsek Jati AgungSumatera Selatan
Previous Post

Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Picu Sorotan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung ke Kejati

Next Post

Batin Wulan Hadiri HKG PKK ke-54, Sinergi PKK Lampung Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045

Related Posts

Nuzul Irsan Temui Warga Bangun Rejo dan Srikuncoro, Aspirasi Diserap Pasar Murah Digelar
Daerah

Nuzul Irsan Temui Warga Bangun Rejo dan Srikuncoro, Aspirasi Diserap Pasar Murah Digelar

Juli 12, 2026
Batin Wulan Hadiri HKG PKK ke-54, Sinergi PKK Lampung Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
Daerah

Batin Wulan Hadiri HKG PKK ke-54, Sinergi PKK Lampung Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045

Juli 12, 2026
Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Picu Sorotan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung ke Kejati
Daerah

Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Picu Sorotan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung ke Kejati

Juli 12, 2026
Wayang Kulit Semalam Suntuk Meriahkan Puncak Suroan dan Bersih Desa di Sendangbaru
Daerah

Wayang Kulit Semalam Suntuk Meriahkan Puncak Suroan dan Bersih Desa di Sendangbaru

Juli 12, 2026
Dekopinda Lampung Berangkatkan 48 Peserta Hadiri Puncak Harkopnas ke-79 di Jakarta
Daerah

Dekopinda Lampung Berangkatkan 48 Peserta Hadiri Puncak Harkopnas ke-79 di Jakarta

Juli 12, 2026
310 Pembalap dari Berbagai Daerah Ramaikan Pringsewu Drag Race Championship 2026
Daerah

310 Pembalap dari Berbagai Daerah Ramaikan Pringsewu Drag Race Championship 2026

Juli 12, 2026
Next Post
Batin Wulan Hadiri HKG PKK ke-54, Sinergi PKK Lampung Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045

Batin Wulan Hadiri HKG PKK ke-54, Sinergi PKK Lampung Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045

Nuzul Irsan Temui Warga Bangun Rejo dan Srikuncoro, Aspirasi Diserap Pasar Murah Digelar

Nuzul Irsan Temui Warga Bangun Rejo dan Srikuncoro, Aspirasi Diserap Pasar Murah Digelar

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

ASDP Bakauheni Rayakan HUT ke-53, Dari Turnamen Olahraga hingga Charity Run

ASDP Bakauheni Rayakan HUT ke-53, Dari Turnamen Olahraga hingga Charity Run

Mei 11, 2026
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Sindir DPR dan Pemerintah, Masinton:Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

Agustus 22, 2024
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Ini 18 Potensi Kerawanan pada Hari Pemungutan Suara Pilkada di Kota Bandar Lampung

Oktober 11, 2024
Kasus PT. LEB Bukan cuma Prematur, Penyidik Kejati Lampung Tak Paham Regulasi Dana PI

Kasus PT. LEB Bukan cuma Prematur, Penyidik Kejati Lampung Tak Paham Regulasi Dana PI

November 7, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Nuzul Irsan Temui Warga Bangun Rejo dan Srikuncoro, Aspirasi Diserap Pasar Murah Digelar
  • Batin Wulan Hadiri HKG PKK ke-54, Sinergi PKK Lampung Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Pelarian Tiga Hari Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Viral di Jati Agung Saat Hendak Kabur ke Sumsel
  • Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Picu Sorotan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung ke Kejati

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In