Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Keterangan Heri Wardoyo Dipertanyakan, Tim Kuasa Hukum Budi Kurniawan Minta Diuji Secara Objektif

Melda by Melda
Juni 10, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Keterangan Heri Wardoyo Dipertanyakan, Tim Kuasa Hukum Budi Kurniawan Minta Diuji Secara Objektif

INSIDE POLITIK- Yunandar, kuasa hukum eks Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan mempertanyakan kesaksian terdakwa Heri Wardoyo, yang hanya JPU tuntut 4 tahun penjara karena mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Menurut kuasa hukum, seorang justice collaborator harus memberi keterangan untuk mengungkap fakta dan rangkaian tindak pidana secara objektif.

BACA JUGA

Gubernur Mirza Sambut Munas Hipmi, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

Thomas Amirico Pastikan Tunggakan Komite SMA/SMK Negeri di Lampung Dihapus Total

Namun memurutnya, sejumlah pernyataan Heri Wardoyo di persidangan justru menimbulkan pertanyaan dan tidak selaras dengan keterangan terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, Heri Wardoyo menyebut sejumlah nama tokoh politik, di antaranya Noverisman Subing, Ririn, Deni Ribowo, dan Yozi Rizal, terkait dugaan pemberian uang.

Tapi berdasarkan kesaksian dua terdakwa lain, termasuk kliennya Budi Kurniawan, Yunandar menjelaskan– mereka mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana keterangan Heri Wardoyo.

“Bahkan Heri Wardoyo menyebut bahwa Budi Kurniawan yang menyerahkan uang kepada Noverisman Subing. Padahal, menurut kami, terdapat sejumlah kejanggalan dalam cerita tersebut,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Salah satu yang Yunandar persoalkan adalah lokasi peristiwa yang terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo.

Dalam keterangannya, Heri Wardoyo mengaku tidak turun dari kendaraan saat peristiwa itu berlangsung.

Yunandar sulit memahami keterangan Heri Wardoyo karena penyerahan uang tersebut disebut terjadi di kediaman Heri Wardoyo sendiri.

“Tidak masuk akal jika seseorang berada di rumahnya sendiri tetapi tidak turun dari kendaraan, sementara orang lain justru turun dari mobil,” katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan Heri Wardoyo terkait perjalanan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk menemui Noverisman Subing.

Dalam kesaksiannya, Heri Wardoyo mengaku tidak membawa kendaraan dan meminta Budi Kurniawan mengemudikan mobil untuk mengantarnya.

Selain itu, Heri Wardoyo menyebut dirinya duduk di kursi depan samping pengemudi, sementara ada bantuan dari driver perusahaan bernama Solihin untuk memindahkan koper tersebut.

Menurutnya, apabila Solihin turut berada dalam kendaraan tersebut, maka secara logika seharusnya pengemudi perusahaan itulah yang mengendarai mobil, bukan direktur operasional maupun komisaris perusahaan.

“Jika memang Solihin berada dalam mobil yang sama, semestinya dia yang mengemudi. Sulit dipahami jika seorang pengemudi perusahaan berada di kursi belakang sementara direktur operasional dan komisaris berada di depan,” ujarnya.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, kuasa hukum menilai perlu ada kajian dan pengujian atas keterangan Heri Wardoyo.

Selain menyoroti kesaksian tersebut, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan tuntutan pidana terhadap Budi Kurniawan yang mencapai 10 tahun penjara.

Menurut mereka, tuntutan itu merupakan yang paling berat dibandingkan terdakwa lain dalam perkara yang sama.

“Direktur utama dituntut sembilan tahun, sementara Heri Wardoyo empat tahun. Klien kami justru dituntut 10 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata kuasa hukum.

Pihaknya berpendapat, apabila Budi Kurniawan dianggap memiliki tanggung jawab terbesar dalam perkara tersebut, maka seharusnya keterlibatan dan posisi masing-masing pihak sejak awal pendirian perusahaan juga menjadi pertimbangan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Heri Wardoyo telah berada di PT LEB sejak perusahaan itu berdiri pada 2019.

Saat itu, Heri Wardoyo diketahui menjabat sebagai Direktur Umum sebelum kemudian menjadi komisaris perusahaan.

“Kami menilai fakta mengenai peran dan posisi para pihak sejak awal berdirinya perusahaan harus dilihat secara utuh agar penilaian terhadap tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa dapat dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHeriWardoyoJusticeCollaboratorLampungEnergiBerjayapersidanganPTLEB
Previous Post

Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia

Next Post

PWP SS Lampung Resmi Lantik Pengurus Baru, Nurhasanah Jabat Dewan Penasehat

Related Posts

Gubernur Mirza Sambut Munas Hipmi, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Bandar Lampung

Gubernur Mirza Sambut Munas Hipmi, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

Juni 10, 2026
Thomas Amirico Pastikan Tunggakan Komite SMA/SMK Negeri di Lampung Dihapus Total
Bandar Lampung

Thomas Amirico Pastikan Tunggakan Komite SMA/SMK Negeri di Lampung Dihapus Total

Juni 10, 2026
Program CKG Jadi Prioritas, Pemkab Pringsewu Gelar Advokasi dan Koordinasi Percepatan Pelaksanaan
Daerah

Program CKG Jadi Prioritas, Pemkab Pringsewu Gelar Advokasi dan Koordinasi Percepatan Pelaksanaan

Juni 10, 2026
Indikasi Mens Rea dan Actus Reus dalam Polemik SMA Siger: Ketika Dugaan Niat Beririsan dengan Dugaan Perbuatan
Bandar Lampung

Indikasi Mens Rea dan Actus Reus dalam Polemik SMA Siger: Ketika Dugaan Niat Beririsan dengan Dugaan Perbuatan

Juni 10, 2026
Bupati Tanggamus Kirim Pesan Keras: Jangan Ada Anak Gagal Sekolah Karena Ketidakadilan SPMB
Daerah

Bupati Tanggamus Kirim Pesan Keras: Jangan Ada Anak Gagal Sekolah Karena Ketidakadilan SPMB

Juni 10, 2026
Perkuat Akurasi Data Pertanahan, BPN Pringsewu Serahkan Laporan Akhir ZNT 2026
Daerah

Perkuat Akurasi Data Pertanahan, BPN Pringsewu Serahkan Laporan Akhir ZNT 2026

Juni 10, 2026
Next Post
PWP SS Lampung Resmi Lantik Pengurus Baru, Nurhasanah Jabat Dewan Penasehat

PWP SS Lampung Resmi Lantik Pengurus Baru, Nurhasanah Jabat Dewan Penasehat

Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 demi Lampung Maju

Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 demi Lampung Maju

Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Wamen Investasi Tinjau Calon Pabrik Bioetanol di Tegineneng

Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Wamen Investasi Tinjau Calon Pabrik Bioetanol di Tegineneng

Kesadaran Wakaf Meningkat, Nusron Sebut Sertipikasi Tanah Wakaf Naik Signifikan

Kesadaran Wakaf Meningkat, Nusron Sebut Sertipikasi Tanah Wakaf Naik Signifikan

Perkuat Akurasi Data Pertanahan, BPN Pringsewu Serahkan Laporan Akhir ZNT 2026

Perkuat Akurasi Data Pertanahan, BPN Pringsewu Serahkan Laporan Akhir ZNT 2026

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pasangan Ardjuno Tancap Gas Setelah Rakerdasus PDIP

Arinal Mau Bangun Pabrik Rokok untuk Fasilitasi Petani Tembakau di Lamtim

Oktober 16, 2024
Terobosan Keselamatan Transportasi Air, Diklat DPM AFF Digelar di Hanura

Terobosan Keselamatan Transportasi Air, Diklat DPM AFF Digelar di Hanura

Februari 12, 2026
Panji Padang Ratu: Jangan Ada Ruang bagi Predator Anak di Lampung Selatan

Tambang Emas Ilegal Way Kanan Terbongkar, Publik Pertanyakan Siapa Aktor Besarnya

Maret 14, 2026
Strategi Partai Merebut Pemilih Milenial

Strategi Partai Merebut Pemilih Milenial

Januari 9, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Gubernur Mirza Sambut Munas Hipmi, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
  • Thomas Amirico Pastikan Tunggakan Komite SMA/SMK Negeri di Lampung Dihapus Total
  • Program CKG Jadi Prioritas, Pemkab Pringsewu Gelar Advokasi dan Koordinasi Percepatan Pelaksanaan
  • Indikasi Mens Rea dan Actus Reus dalam Polemik SMA Siger: Ketika Dugaan Niat Beririsan dengan Dugaan Perbuatan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In