Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI

Melda by Melda
Juni 5, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI

INSIDE POLITIK- Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia mengecam keras praktik pengusaha media yang diduga mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang memasuki masa pensiun.

Kecaman tersebut disampaikan di tengah tekanan besar yang sedang dihadapi industri media arus utama dan televisi nasional akibat disrupsi digital yang mengubah pola konsumsi informasi dan pergeseran belanja iklan ke platform digital global.

BACA JUGA

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan

Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu

Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, mengatakan bahwa kondisi bisnis yang sulit tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak normatif pekerja yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun kepada perusahaan.

“FSP ASPEK Indonesia sangat mengecam perilaku pengusaha media yang mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK maupun memasuki masa pensiun. Lebih memprihatinkan lagi apabila perusahaan berupaya mengakali perhitungan hak pekerja demi mengurangi nilai pesangon yang seharusnya diterima,” tegas Gofur, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, pihaknya menerima berbagai laporan dari pekerja media dan jurnalis yang mengaku mengalami keterlambatan pembayaran pesangon, bahkan ada yang belum menerima haknya meskipun hubungan kerja telah berakhir.

“Kami menerima laporan dari sejumlah pekerja media dan jurnalis yang terkena PHK massal maupun memasuki usia pensiun. Setelah puluhan tahun mengabdi, mereka justru dipersulit untuk memperoleh hak-haknya. Berbagai alasan digunakan untuk menunda atau mengurangi pembayaran pesangon yang menjadi hak pekerja,” ujarnya.

FSP ASPEK Indonesia menegaskan bahwa hak pekerja yang terkena PHK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, pekerja berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengurangan maupun penundaan pembayaran pesangon tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, pesangon bukan sekadar angka dalam perhitungan administrasi, melainkan jaring pengaman ekonomi untuk melanjutkan kehidupan keluarganya setelah kehilangan sumber penghasilan,” kata Gofur.

Lebih lanjut, FSP ASPEK Indonesia menilai praktik penahanan hak pekerja pensiun berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius apabila terdapat unsur penguasaan atau penahanan dana yang berasal dari iuran pekerja selama masa kerja.

“Tidak boleh ada perusahaan yang memanfaatkan posisi tawarnya untuk menahan hak pekerja. Jika terdapat unsur penyalahgunaan atau penguasaan dana yang menjadi hak pekerja, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak-hak pekerja, FSP ASPEK Indonesia saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap perusahaan-perusahaan media yang diduga menghambat atau mengurangi pembayaran pesangon pekerjanya.

Selain jalur perdata ketenagakerjaan, organisasi pekerja tersebut juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana yang menjadi hak pekerja.

“Kami sedang menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan media yang mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang pensiun maupun terkena PHK. FSP ASPEK Indonesia akan mengawal setiap kasus hingga para pekerja memperoleh haknya secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gofur.

FSP ASPEK Indonesia mengingatkan bahwa krisis yang melanda industri media tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan pekerja dua kali. Setelah kehilangan pekerjaan akibat perubahan industri, para pekerja tidak seharusnya kembali menjadi korban karena hak-hak normatif mereka diabaikan.

Organisasi tersebut mendesak seluruh perusahaan media untuk tetap menjunjung prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam perjalanan industri pers nasional.

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdul GofurFSP ASPEK IndonesiaHak PekerjaIndustri MediaJurnalis PHKPesangon PekerjaPHK MediaSerikat PekerjaTelevisi Nasional
Previous Post

Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya

Next Post

Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu

Related Posts

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan

Juni 5, 2026
Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu
Daerah

Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu

Juni 5, 2026
Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya
Bandar Lampung

Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya

Juni 5, 2026
Satu Napiter Dibebaskan, Lapas Kalianda Pastikan Proses Reintegrasi Berjalan Optimal
Daerah

Satu Napiter Dibebaskan, Lapas Kalianda Pastikan Proses Reintegrasi Berjalan Optimal

Juni 5, 2026
Program Prabowo Masuk Pelosok, Empat Jembatan Strategis Dibangun di Tanggamus
Daerah

Program Prabowo Masuk Pelosok, Empat Jembatan Strategis Dibangun di Tanggamus

Juni 5, 2026
Kisah Bertahan Hidup Nopianto, Terpeleset dari Buritan Kapal dan Ditemukan Warga Esok Pagi
Daerah

Kisah Bertahan Hidup Nopianto, Terpeleset dari Buritan Kapal dan Ditemukan Warga Esok Pagi

Juni 5, 2026
Next Post
Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu

Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Sedang Hamil, 2 Petugas KPPS di Bali Keguguran Saat Jalankan Tugas

November 29, 2024
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Program Makan Bergizi Gratis di Lampung untuk 3 Juta Anak

November 15, 2024
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Dukungan Pemprov Lampung terhadap Langkah Pemerintah Pusat dalam Meningkatkan Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Dukungan Pemprov Lampung terhadap Langkah Pemerintah Pusat dalam Meningkatkan Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial

Februari 3, 2026
Dana Hibah SMA Siger Bermasalah, Polda Lampung Diminta Bertindak

Dana Hibah SMA Siger Bermasalah, Polda Lampung Diminta Bertindak

Februari 5, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan
  • Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu
  • Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI
  • Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In