INSIDE POLITIK- Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia mengecam keras praktik pengusaha media yang diduga mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang memasuki masa pensiun.
Kecaman tersebut disampaikan di tengah tekanan besar yang sedang dihadapi industri media arus utama dan televisi nasional akibat disrupsi digital yang mengubah pola konsumsi informasi dan pergeseran belanja iklan ke platform digital global.
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, mengatakan bahwa kondisi bisnis yang sulit tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak normatif pekerja yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun kepada perusahaan.
“FSP ASPEK Indonesia sangat mengecam perilaku pengusaha media yang mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK maupun memasuki masa pensiun. Lebih memprihatinkan lagi apabila perusahaan berupaya mengakali perhitungan hak pekerja demi mengurangi nilai pesangon yang seharusnya diterima,” tegas Gofur, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pihaknya menerima berbagai laporan dari pekerja media dan jurnalis yang mengaku mengalami keterlambatan pembayaran pesangon, bahkan ada yang belum menerima haknya meskipun hubungan kerja telah berakhir.
“Kami menerima laporan dari sejumlah pekerja media dan jurnalis yang terkena PHK massal maupun memasuki usia pensiun. Setelah puluhan tahun mengabdi, mereka justru dipersulit untuk memperoleh hak-haknya. Berbagai alasan digunakan untuk menunda atau mengurangi pembayaran pesangon yang menjadi hak pekerja,” ujarnya.
FSP ASPEK Indonesia menegaskan bahwa hak pekerja yang terkena PHK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, pekerja berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengurangan maupun penundaan pembayaran pesangon tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, pesangon bukan sekadar angka dalam perhitungan administrasi, melainkan jaring pengaman ekonomi untuk melanjutkan kehidupan keluarganya setelah kehilangan sumber penghasilan,” kata Gofur.
Lebih lanjut, FSP ASPEK Indonesia menilai praktik penahanan hak pekerja pensiun berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius apabila terdapat unsur penguasaan atau penahanan dana yang berasal dari iuran pekerja selama masa kerja.
“Tidak boleh ada perusahaan yang memanfaatkan posisi tawarnya untuk menahan hak pekerja. Jika terdapat unsur penyalahgunaan atau penguasaan dana yang menjadi hak pekerja, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak-hak pekerja, FSP ASPEK Indonesia saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap perusahaan-perusahaan media yang diduga menghambat atau mengurangi pembayaran pesangon pekerjanya.
Selain jalur perdata ketenagakerjaan, organisasi pekerja tersebut juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana yang menjadi hak pekerja.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan media yang mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang pensiun maupun terkena PHK. FSP ASPEK Indonesia akan mengawal setiap kasus hingga para pekerja memperoleh haknya secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gofur.
FSP ASPEK Indonesia mengingatkan bahwa krisis yang melanda industri media tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan pekerja dua kali. Setelah kehilangan pekerjaan akibat perubahan industri, para pekerja tidak seharusnya kembali menjadi korban karena hak-hak normatif mereka diabaikan.
Organisasi tersebut mendesak seluruh perusahaan media untuk tetap menjunjung prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam perjalanan industri pers nasional.

















