Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Mei 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

PI 10 Persen SES Rp271 Miliar Jadi Sorotan, Desakan Audit Menguat

Melda by Melda
Mei 12, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
PI 10 Persen SES Rp271 Miliar Jadi Sorotan, Desakan Audit Menguat

INSIDE POLITIK- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melontarkan kritik keras terhadap polemik dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Migas South East Sumatra (SES) yang menyeret nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dalam surat terbuka tertanggal 11 Mei 2026, ia menilai dana ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi harapan kesejahteraan masyarakat justru berubah menjadi dugaan skandal yang mengguncang publik Lampung.

Nilai dana PI yang dipersoalkan tidak kecil. Totalnya mencapai S$17,286 juta atau sekitar Rp271 miliar. Dana tersebut berasal dari pengalihan Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja South East Sumatra antara PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera dengan PT Lampung Energi Berjaya.

BACA JUGA

Tim Wasev Pusterad Kunjungi TMMD Kalimiring Tanggamus, Dandim Sambut Langsung

PN Tanjungkarang Gelar Sidang Sengketa Lahan Sukarame, Tergugat Mangkir

“Ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut hak rakyat Lampung atas kekayaan alamnya sendiri,” tegas Abdullah Sani dalam keterangannya.

Kekayaan Alam yang Seharusnya Menyejahterakan

Participating Interest atau PI 10 persen merupakan hak daerah penghasil migas untuk ikut memiliki saham pengelolaan blok migas melalui BUMD. Skema ini diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Secara konsep, PI dibuat agar daerah penghasil migas tidak hanya menjadi penonton eksploitasi sumber daya alam. Daerah diberi kesempatan memperoleh dividen dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun di Lampung, situasi berubah panas setelah Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan penyimpangan dana PI tersebut. Bahkan publik dikejutkan dengan penahanan mantan Gubernur Lampung terkait perkara yang kini menjadi sorotan nasional.

Abdullah Sani menyebut kasus ini sebagai ironi besar konstitusi.

“Saat kekayaan alam dijadikan ladang korupsi, bukan kemakmuran bagi masyarakat Lampung.”

Dugaan Kejanggalan Dana Rp271 Miliar

Sorotan utama berada pada aliran dana PI yang masuk ke kas daerah. Abdullah Sani mempertanyakan mekanisme pencatatan dan penggunaan dana tersebut.

Menurutnya, dana PI tidak bisa serta-merta dianggap sebagai keuntungan tunai pemerintah daerah. Dana tersebut semestinya dicatat sebagai pendapatan usaha BUMD yang wajib diaudit secara menyeluruh sebelum dapat dibagikan sebagai dividen.

Ia menegaskan terdapat sejumlah tahapan hukum dan mekanisme korporasi yang harus dijalankan:

Dana PI wajib diaudit akuntan publik atau BPK
Sebagian laba harus disisihkan minimal 20 persen sebagai cadangan perusahaan
Pembagian dividen hanya bisa diputuskan melalui RUPS
Dana tidak boleh langsung diperlakukan sebagai PAD sebelum proses korporasi selesai

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri secara detail aliran dana tersebut, termasuk klasifikasi anggaran yang masuk ke kas daerah.

Desakan Audit dan Penelusuran Dana

Dalam surat terbukanya, Abdullah Sani mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa aliran dana PI Rp271 miliar yang diduga masuk ke kas daerah Provinsi Lampung.

Ia juga meminta BPK RI Perwakilan Lampung melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) guna memastikan penggunaan dana benar-benar sesuai aturan.

Menurutnya, transparansi mutlak diperlukan agar publik mengetahui apakah dana hasil kekayaan alam tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat atau justru menjadi bancakan segelintir elite.

Publik Lampung Menanti Jawaban

Kasus PI 10 persen kini menjadi salah satu isu paling sensitif di Lampung. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat dan tuntutan pembangunan daerah, dugaan penyimpangan dana migas bernilai ratusan miliar rupiah memantik kemarahan publik.

Masyarakat kini menunggu keberanian aparat hukum mengungkap seluruh fakta di balik aliran dana tersebut.

Sebab bagi warga Lampung, persoalan ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi tentang siapa sebenarnya yang menikmati kekayaan alam Lampung: rakyat atau elite kekuasaan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: arinal djunaidiBPK auditdana migas Rp271 miliardana PI LampungKejati Lampungkorupsi BUMDmigas SESPAD LampungParticipating Interest 10 PersenSouth East Sumatra
Previous Post

Rahmawati Herdian Ajak Warga Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Next Post

Siswa SMPN 1 Sukoharjo Tembus Juara FLS3N Tingkat Kabupaten Pringsewu

Related Posts

Tim Wasev Pusterad Kunjungi TMMD Kalimiring Tanggamus, Dandim Sambut Langsung
Daerah

Tim Wasev Pusterad Kunjungi TMMD Kalimiring Tanggamus, Dandim Sambut Langsung

Mei 12, 2026
PN Tanjungkarang Gelar Sidang Sengketa Lahan Sukarame, Tergugat Mangkir
Bandar Lampung

PN Tanjungkarang Gelar Sidang Sengketa Lahan Sukarame, Tergugat Mangkir

Mei 12, 2026
Gedung MPP Lampung Timur Terbengkalai, Publik Soroti Penggunaan APBD
Daerah

Gedung MPP Lampung Timur Terbengkalai, Publik Soroti Penggunaan APBD

Mei 12, 2026
Kasus KDRT Pringsewu Gegerkan Publik, Korban Alami Luka Parah
Daerah

Kasus KDRT Pringsewu Gegerkan Publik, Korban Alami Luka Parah

Mei 12, 2026
TPPO Lampung Terbongkar, Remaja 17 Tahun Diduga Rekrut Dua Korban
Bandar Lampung

TPPO Lampung Terbongkar, Remaja 17 Tahun Diduga Rekrut Dua Korban

Mei 12, 2026
Rahmawati Herdian Sosialisasikan MBG, Tekankan Pentingnya Gizi Anak
Daerah

Rahmawati Herdian Sosialisasikan MBG, Tekankan Pentingnya Gizi Anak

Mei 12, 2026
Next Post
Siswa SMPN 1 Sukoharjo Tembus Juara FLS3N Tingkat Kabupaten Pringsewu

Siswa SMPN 1 Sukoharjo Tembus Juara FLS3N Tingkat Kabupaten Pringsewu

Dugaan Korupsi Honorer Metro, Nama Sekda Lamteng Ikut Disorot

Dugaan Korupsi Honorer Metro, Nama Sekda Lamteng Ikut Disorot

Rahmawati Herdian Sosialisasikan MBG, Tekankan Pentingnya Gizi Anak

Rahmawati Herdian Sosialisasikan MBG, Tekankan Pentingnya Gizi Anak

TPPO Lampung Terbongkar, Remaja 17 Tahun Diduga Rekrut Dua Korban

TPPO Lampung Terbongkar, Remaja 17 Tahun Diduga Rekrut Dua Korban

Kasus KDRT Pringsewu Gegerkan Publik, Korban Alami Luka Parah

Kasus KDRT Pringsewu Gegerkan Publik, Korban Alami Luka Parah

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mudik Lebaran 2026 Mulai Padat, Hampir 90 Ribu Penumpang Menyeberang ke Sumatera

Mudik Lebaran 2026 Mulai Padat, Hampir 90 Ribu Penumpang Menyeberang ke Sumatera

Maret 16, 2026
PDIP Beri Surat Tugas untuk Umar Ahmad, Cagub atau Cawagub?

PDIP Beri Surat Tugas untuk Umar Ahmad, Cagub atau Cawagub?

Juli 19, 2024
Bulog Lampung Selatan Klaim Siap Dukung Program Swasembada Pangan

Bulog Lampung Selatan Klaim Siap Dukung Program Swasembada Pangan

Mei 10, 2026
Sekprov Lampung Klarifikasi Buka Suara Soal Terima Tamu dari Tim Paslon Pilgub

Soal Netralitas ASN, Bawaslu Lampung Putuskan Fahrizal Darminto Tak Melanggar

Oktober 18, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tim Wasev Pusterad Kunjungi TMMD Kalimiring Tanggamus, Dandim Sambut Langsung
  • PN Tanjungkarang Gelar Sidang Sengketa Lahan Sukarame, Tergugat Mangkir
  • Gedung MPP Lampung Timur Terbengkalai, Publik Soroti Penggunaan APBD
  • Kasus KDRT Pringsewu Gegerkan Publik, Korban Alami Luka Parah

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In