Kamis, September 17, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, September 17, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Belajar dari Kasus PT LEB, Gugatan Praperadilan Arinal Terancam Kandas

Melda by Melda
April 30, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Belajar dari Kasus PT LEB, Gugatan Praperadilan Arinal Terancam Kandas

INSIDE POLITIK- Upaya praperadilan yang akan diajukan tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai berpotensi tidak membuahkan hasil. Penilaian ini mengacu pada pengalaman praperadilan sebelumnya dalam perkara yang sama, yakni kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.

BACA JUGA

Hadapi Potensi Bencana, Lapas Kalianda dan BPBD Lampung Selatan Latih Prosedur Evakuasi

Tinggi Peminat, Pendaftaran Program S3 Informatika IIB Darmajaya Masih Dibuka hingga 21 September

“Penetapan saudara Arinal Djunaidi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” ujar Ana, Rabu malam (29 April 2026).

Menurutnya, langkah praperadilan menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur.

Namun, jika menilik kasus sebelumnya, peluang tersebut dinilai tidak mudah. Pada Desember 2025, Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi juga sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Riki Martim dan Nurul Amaliah. Mereka menggugat Kejati Lampung atas penetapan tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp250 miliar.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli keuangan negara, Dr. Dian Puji Nugraha, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah apabila tidak disertai laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 15 Tahun 2006, UU No. 15 Tahun 2004, serta Peraturan BPK No. 1 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat pasti, terukur, dan jelas.

“Jika kerugian negara hanya berupa indikasi tanpa angka pasti, maka unsur kerugian negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka otomatis tidak sah,” ujarnya.

Selain itu, ahli pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, juga mengingatkan pentingnya prinsip due process of law dalam proses penetapan tersangka. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan penyidik melakukan pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka.

“Penyidik wajib memeriksa secara substansi, bukan hanya formalitas identitas. Tanpa itu, penetapan tersangka bisa dianggap cacat formil,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengetahui alat bukti, tanpa dikonfrontir dengan saksi, serta tanpa penjelasan mengenai perbuatan yang disangkakan.

Meski demikian, dalam putusan praperadilan saat itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang tetap menolak permohonan yang diajukan oleh pihak Dirut PT LEB. Putusan tersebut menjadi preseden yang dinilai akan memengaruhi peluang praperadilan Arinal Djunaidi.

Dengan latar belakang tersebut, langkah hukum yang akan ditempuh Arinal melalui praperadilan dinilai menghadapi tantangan besar, meski tetap menjadi hak konstitusional untuk menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: arinal djunaididue process of lawHukum Indonesiahukum pidanaKasus PT LEBKejati LampungKorupsi Lampungpengadilan tanjungkarangpraperadilantersangka korupsi
Previous Post

Ratusan Warga Pringsewu Terima Bantuan Sosial ATENSI, Ini Rinciannya

Next Post

Penahanan Eks Gubernur Lampung Disambut Dukungan LSM PRO RAKYAT

Related Posts

Hadapi Potensi Bencana, Lapas Kalianda dan BPBD Lampung Selatan Latih Prosedur Evakuasi
Daerah

Hadapi Potensi Bencana, Lapas Kalianda dan BPBD Lampung Selatan Latih Prosedur Evakuasi

September 17, 2026
Tinggi Peminat, Pendaftaran Program S3 Informatika IIB Darmajaya Masih Dibuka hingga 21 September
Bandar Lampung

Tinggi Peminat, Pendaftaran Program S3 Informatika IIB Darmajaya Masih Dibuka hingga 21 September

September 17, 2026
HIMATRA Soroti Isu “Orang Dekat” Ketua DPRD Bandar Lampung dalam Revitalisasi Sekolah
Bandar Lampung

HIMATRA Soroti Isu “Orang Dekat” Ketua DPRD Bandar Lampung dalam Revitalisasi Sekolah

September 17, 2026
APBD Lampung Selatan 2027 Tembus Rp2,1 Triliun, Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Daerah

APBD Lampung Selatan 2027 Tembus Rp2,1 Triliun, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

September 17, 2026
Koperasi Merah Putih Pringsewu Didorong Kembangkan Bisnis Mocaf
Daerah

Koperasi Merah Putih Pringsewu Didorong Kembangkan Bisnis Mocaf

September 16, 2026
Wamen Ossy Ungkap Lima Persoalan Utama dalam RUU Reforma Agraria
Daerah

Wamen Ossy Ungkap Lima Persoalan Utama dalam RUU Reforma Agraria

September 16, 2026
Next Post
Penahanan Eks Gubernur Lampung Disambut Dukungan LSM PRO RAKYAT

Penahanan Eks Gubernur Lampung Disambut Dukungan LSM PRO RAKYAT

Ombudsman Media Online Laporkan Dugaan Ancaman Pejabat Lampung

Pendampingan ZI Digelar, Kantor Pertanahan Tanggamus Siap Wujudkan Administrasi Berintegritas

Pendampingan ZI Digelar, Kantor Pertanahan Tanggamus Siap Wujudkan Administrasi Berintegritas

Soal Banjir dan RTH, Bustami Minta Pemkot Bandar Lampung Berani Koreksi Kebijakan

Soal Banjir dan RTH, Bustami Minta Pemkot Bandar Lampung Berani Koreksi Kebijakan

Diskusi Publik Ungkap Akar Masalah Banjir Bandar Lampung dari Hulu ke Hilir

Diskusi Publik Ungkap Akar Masalah Banjir Bandar Lampung dari Hulu ke Hilir

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Sindir Jokowi, Zainal Arifin Mochtar: Harusnya Kekuatan itu Dipakai di RUU Perampasan Aset, Bukan RUU Pilkada!

Zainal Arifin Mochtar Sebut Upaya Revisi UU Pilkada oleh Banleg DPR Berbahaya Bagi Demokrasi

Agustus 21, 2024
Wagub Lampung Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tekankan Pengawasan Sejak Perencanaan

Wagub Lampung Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tekankan Pengawasan Sejak Perencanaan

Oktober 10, 2025
Hardiknas 2025 di Lampung, Wagub Jihan Nurlela Ajak Semua Pihak Wujudkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas

Hardiknas 2025 di Lampung, Wagub Jihan Nurlela Ajak Semua Pihak Wujudkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas

Mei 6, 2025
Krakatau Beach Run 2025 Dorong Lampung Selatan Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Krakatau Beach Run 2025 Dorong Lampung Selatan Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Agustus 25, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Hadapi Potensi Bencana, Lapas Kalianda dan BPBD Lampung Selatan Latih Prosedur Evakuasi
  • Tinggi Peminat, Pendaftaran Program S3 Informatika IIB Darmajaya Masih Dibuka hingga 21 September
  • HIMATRA Soroti Isu “Orang Dekat” Ketua DPRD Bandar Lampung dalam Revitalisasi Sekolah
  • APBD Lampung Selatan 2027 Tembus Rp2,1 Triliun, Pelayanan Publik Jadi Prioritas
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In