Selasa, September 15, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, September 15, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Melda by Melda
Februari 3, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

INSIDE POLITIK- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan larangan operasional terhadap SMA Swasta Siger 1 dan 2 Bandar Lampung. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, secara tegas menyatakan tidak mengizinkan sekolah tersebut melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) maupun Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 karena belum memiliki legalitas perizinan satuan pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Thomas Amirico pada Selasa (3/2/2026) sebagai sikap resmi Disdikbud Provinsi Lampung dalam menegakkan aturan penyelenggaraan pendidikan menengah.

BACA JUGA

Warga Dusun Kayu Tabu Krisis Air Bersih, Satpolairud Polres Lampung Selatan Bergerak

Pria 57 Tahun di Ambarawa Ditemukan Meninggal, Polisi Dalami Latar Belakang Peristiwa

Larangan SPMB Berlaku hingga Izin Pendidikan Terpenuhi

Thomas Amirico menegaskan, pihaknya telah meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda selaku badan penyelenggara SMA Swasta Siger untuk tidak membuka SPMB tahun ajaran 2026/2027 sampai seluruh perizinan pendidikan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami meminta pihak yayasan tidak melakukan SPMB tahun 2026–2027 sampai SMA Siger memiliki izin resmi sebagai satuan pendidikan,” kata Thomas Amirico.

Selain larangan SPMB, Disdikbud Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa SMA Swasta Siger tidak diperkenankan melaksanakan KBM selama status perizinan belum lengkap.

Disdikbud Minta Peserta Didik Segera Dipindahkan

Tidak hanya menghentikan aktivitas pendidikan, Disdikbud Provinsi Lampung juga meminta yayasan segera memindahkan peserta didik SMA Swasta Siger ke sekolah lain yang telah memiliki izin resmi.

Thomas Amirico mengungkapkan, pihaknya telah menawarkan sejumlah opsi sekolah yang siap menampung siswa SMA Swasta Siger. Namun, pihak yayasan menyatakan telah memiliki alternatif sendiri.

“Kemarin kami sudah menawarkan beberapa opsi sekolah yang bisa menerima siswa. Namun, ketua yayasan menyampaikan mereka sudah memiliki opsi sendiri. Harapan kami, pemindahan siswa bisa dilakukan secepatnya, minimal sebelum tahun ajaran baru,” ujarnya.

Disdikbud menilai langkah pemindahan siswa penting untuk menjamin keberlanjutan hak pendidikan peserta didik secara legal dan aman.

Legalitas dan Aset Jadi Dasar Penolakan Izin

Thomas Amirico menjelaskan, alasan utama Disdikbud Provinsi Lampung tidak memberikan rekomendasi izin kepada SMA Swasta Siger adalah karena proses belajar mengajar yang dinilai tidak sesuai prosedur serta ketiadaan aset tetap milik yayasan.

Menurutnya, setiap badan penyelenggara pendidikan wajib memiliki aset berupa tanah dan bangunan atas nama yayasan, bukan dengan sistem pinjam pakai maupun sewa.

“Setiap badan penyelenggara yang ingin mendirikan sekolah baru harus memiliki tanah dan bangunan atas nama badan penyelenggara itu sendiri,” tegas Thomas.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh staf Disdikbud Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, yang menegaskan bahwa kepemilikan aset merupakan syarat mutlak dalam proses perizinan satuan pendidikan.

Disdikbud Tegaskan Penegakan Aturan Pendidikan

Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi pendidikan agar penyelenggaraan sekolah swasta berjalan sesuai standar hukum dan menjamin perlindungan terhadap peserta didik.

Thomas Amirico menutup dengan menegaskan bahwa Disdikbud akan tetap konsisten menegakkan aturan tanpa kompromi demi tertib administrasi dan mutu pendidikan di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disdikbud Lampungizin sekolah swastaSMA Swasta SigerSPMB 2026 LampungThomas Amirico
Previous Post

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Next Post

Tegaskan Komitmennya Mengangkat Wastra-Budaya Lampung, Ketua Dekranasda: Jadikan Warisan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern

Related Posts

Warga Dusun Kayu Tabu Krisis Air Bersih, Satpolairud Polres Lampung Selatan Bergerak
Daerah

Warga Dusun Kayu Tabu Krisis Air Bersih, Satpolairud Polres Lampung Selatan Bergerak

September 15, 2026
Pria 57 Tahun di Ambarawa Ditemukan Meninggal, Polisi Dalami Latar Belakang Peristiwa
Daerah

Pria 57 Tahun di Ambarawa Ditemukan Meninggal, Polisi Dalami Latar Belakang Peristiwa

September 15, 2026
Monev ke Kantor Pertanahan Tanggamus, Kepala BPN Lampung Soroti Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Daerah

Monev ke Kantor Pertanahan Tanggamus, Kepala BPN Lampung Soroti Kinerja dan Kualitas Pelayanan

September 15, 2026
Kepala Kanwil BPN Lampung Temui Bupati Tanggamus, Sinergi Pelayanan Pertanahan Diperkuat
Daerah

Kepala Kanwil BPN Lampung Temui Bupati Tanggamus, Sinergi Pelayanan Pertanahan Diperkuat

September 15, 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
Daerah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

September 14, 2026
Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
Daerah

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

September 14, 2026
Next Post
Tegaskan Komitmennya Mengangkat Wastra-Budaya Lampung, Ketua Dekranasda: Jadikan Warisan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern

Tegaskan Komitmennya Mengangkat Wastra-Budaya Lampung, Ketua Dekranasda: Jadikan Warisan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Dukungan Pemprov Lampung terhadap Langkah Pemerintah Pusat dalam Meningkatkan Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Dukungan Pemprov Lampung terhadap Langkah Pemerintah Pusat dalam Meningkatkan Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial

Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja Bersih, Nyaman, dan Sehat Lewat Gerakan ASRI

Adu Cepat Tim Siber Partai

Adu Cepat Tim Siber Partai

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jadi Juru Kampanye di Pilkada, Omongan Jokowi Memang Tak Bisa Dipegang!

November 26, 2024
Golkar Lampung Rayakan HUT ke-61 di Pringsewu, Hanan A. Razak Serukan Kader Jadi Penjaga Pancasila

Golkar Lampung Rayakan HUT ke-61 di Pringsewu, Hanan A. Razak Serukan Kader Jadi Penjaga Pancasila

Oktober 18, 2025
Pemprov Lampung dan Kemenkeu Perkuat Sinergi: Fokus Percepat Penyerapan Anggaran dan Penyelesaian Kegiatan Akhir Tahun 2025

Pemprov Lampung dan Kemenkeu Perkuat Sinergi: Fokus Percepat Penyerapan Anggaran dan Penyelesaian Kegiatan Akhir Tahun 2025

Oktober 16, 2025
M. Hermawan Disebut Intellectual Dader, Mengapa Budi Kurniawan Justru Divonis 12 Tahun?

M. Hermawan Disebut Intellectual Dader, Mengapa Budi Kurniawan Justru Divonis 12 Tahun?

Juli 30, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Warga Dusun Kayu Tabu Krisis Air Bersih, Satpolairud Polres Lampung Selatan Bergerak
  • Politik PLN dan Tarif
  • Pria 57 Tahun di Ambarawa Ditemukan Meninggal, Polisi Dalami Latar Belakang Peristiwa
  • Monev ke Kantor Pertanahan Tanggamus, Kepala BPN Lampung Soroti Kinerja dan Kualitas Pelayanan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In