Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

 Mengapa LPSE

Melda by Melda
Januari 15, 2026
in Pemerintahan
 Mengapa LPSE

INSIDE POLITIK _ Lembaga Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE menjadi salah satu pilar penting dalam reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Di tengah sorotan publik terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, keberadaan LPSE kerap disebut sebagai instrumen kunci untuk memastikan proses belanja negara berjalan transparan, efisien, dan akuntabel.

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Sistem ini dikenal luas melalui platform e-procurement yang terintegrasi dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik nasional. Melalui mekanisme digital, proses tender tidak lagi dilakukan secara manual, sehingga mengurangi ruang interaksi langsung yang rawan penyimpangan.

BACA JUGA

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

Dari sisi siapa dan apa, LPSE melibatkan penyelenggara negara sebagai pengguna anggaran dan pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa. Proses ini berlangsung sepanjang tahun anggaran, terutama pada tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pengumuman pemenang. Seluruh tahapan tersebut dapat diakses publik melalui sistem daring.

Mengapa LPSE dianggap penting? Jawabannya terletak pada prinsip dasar pengadaan publik, yakni keterbukaan dan persaingan sehat. Sebelum sistem elektronik diterapkan, proses tender kerap tertutup, sulit diawasi, dan rentan diatur. LPSE memaksa setiap tahapan terdokumentasi secara digital, meninggalkan jejak audit yang dapat ditelusuri oleh aparat pengawas maupun masyarakat.

Dari aspek hukum, pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki dasar yang jelas. Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa pengadaan harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. LPSE hadir sebagai sarana untuk mewujudkan asas-asas tersebut secara praktis.

Secara definisi hukum, LPSE bukan sekadar platform teknologi, melainkan bagian dari sistem administrasi negara. Ia berfungsi sebagai penyelenggara sistem elektronik yang menjamin integritas data, keamanan informasi, serta akses yang setara bagi seluruh peserta tender. Dalam konteks ini, LPSE juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, khususnya terkait keabsahan dokumen elektronik.

Di lapangan, penerapan LPSE membawa dampak signifikan. Persaingan usaha menjadi lebih terbuka karena pelaku usaha dari berbagai daerah dapat mengikuti tender tanpa harus hadir secara fisik. Biaya transaksi menurun, waktu proses lebih singkat, dan potensi pengaturan pemenang dapat ditekan. Data Komisi Pemberantasan Korupsi dalam berbagai kajian juga menunjukkan bahwa digitalisasi pengadaan berkontribusi pada pencegahan korupsi sektor anggaran.

Namun demikian, LPSE bukan tanpa kritik. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa sistem yang transparan tidak otomatis menutup celah manipulasi. Perencanaan pengadaan yang disusun secara tidak wajar, spesifikasi teknis yang diarahkan, atau evaluasi administratif yang diskriminatif masih dapat terjadi meski tender dilakukan secara elektronik. Artinya, LPSE adalah alat, bukan jaminan mutlak.

Di sinilah peran pengawasan menjadi krusial. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga masyarakat sipil perlu memanfaatkan keterbukaan data LPSE untuk melakukan kontrol. Publik dapat menelusuri nilai proyek, jumlah peserta, hingga pemenang tender sebagai bagian dari partisipasi dalam pengawasan anggaran.

Ke depan, penguatan LPSE tidak hanya soal teknologi, tetapi juga integritas sumber daya manusia dan konsistensi penegakan hukum. Tanpa sanksi tegas terhadap pelanggaran, sistem secanggih apa pun berpotensi disiasati. Sebaliknya, dengan pengawasan aktif dan komitmen politik yang kuat, LPSE dapat menjadi fondasi penting bagi tata kelola keuangan negara yang bersih.

Pada akhirnya, menjawab pertanyaan mengapa LPSE penting berarti kembali pada tujuan besar pengadaan publik: memastikan uang rakyat dibelanjakan secara bertanggung jawab. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan prasyarat agar kepercayaan publik terhadap negara dapat terus dijaga.***

Source: Fitriyani
Tags: e-procurementhukum administrasi negaraLPSE Pengadaan Barang dan JasaTransparansi Anggaran
Previous Post

Konflik Internal BLUD Segala Mider Melebar, DPRD Minta Penyegaran Manajerial 31 Puskesmas

Next Post

BPN Pringsewu Bagikan 60 Sertipikat PTSL untuk Warga Pekon Gadingrejo Timur

Related Posts

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur
Pemerintahan

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Maret 5, 2026
Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemerintahan

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

Maret 4, 2026
Mengapa Debat Capres Tak Bermutu
Pemerintahan

Mengapa Debat Capres Tak Bermutu

Februari 28, 2026
Politik Lingkungan yang Tak Populer
Pemerintahan

Politik Lingkungan yang Tak Populer

Februari 27, 2026
Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan
Pemerintahan

Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan

Februari 24, 2026
Manuver Ketua Umum di Tahun Politik
Pemerintahan

Manuver Ketua Umum di Tahun Politik

Februari 24, 2026
Next Post
BPN Pringsewu Bagikan 60 Sertipikat PTSL untuk Warga Pekon Gadingrejo Timur

BPN Pringsewu Bagikan 60 Sertipikat PTSL untuk Warga Pekon Gadingrejo Timur

Dorong Mobilitas Nataru, Program Stimulus ASDP Terserap 96,17 Persen

Dorong Mobilitas Nataru, Program Stimulus ASDP Terserap 96,17 Persen

“Mengapa LPSE”

“Mengapa LPSE”

Kantor Pertanahan Pringsewu Serahkan 90 Sertipikat Hak Pakai Aset Pemda

Kantor Pertanahan Pringsewu Serahkan 90 Sertipikat Hak Pakai Aset Pemda

Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Halal Bihalal Alumni Spanda 82 Berlangsung Hangat, Regenerasi Kepemimpinan Dimulai

Halal Bihalal Alumni Spanda 82 Berlangsung Hangat, Regenerasi Kepemimpinan Dimulai

April 5, 2026
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pemprov Lampung Sebut Pembangunan Kota Baru akan Dimulai 2025

Oktober 25, 2024
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

DPR Didesak Bentuk Pansus Mafia Migas

Januari 8, 2025
Meski Pencalonannya Sudah Dibatalkan KPU Papua Barat Daya, AFU Tetap Gelar Kampanye

Pasca Putusan MA, Paslon Arus Kejar Kemenangan di Pilgub Papua Barat Daya

November 21, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
  • Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In