INSIDE POLITIK- Tengah laju urbanisasi dan tePolitikkanan biaya hidup yang terus meningkat, politik pengupahan kembali menjadi isu sentral bagi buruh perkotaan di Indonesia. Perdebatan mengenai besaran upah minimum, mekanisme penetapan, hingga perlindungan daya beli buruh tak lagi sekadar soal ekonomi, melainkan juga mencerminkan arah kebijakan politik negara dalam menjamin keadilan sosial.
Isu ini mencuat seiring penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun berjalan yang menuai beragam respons. Serikat buruh menilai kenaikan upah belum sebanding dengan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok di kota-kota besar. Di sisi lain, pemerintah dan pengusaha menekankan pentingnya menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha.
Secara hukum, upah didefinisikan sebagai hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bagi buruh perkotaan, upah bukan hanya instrumen kompensasi kerja, tetapi penentu langsung kualitas hidup. Tingginya biaya sewa rumah, transportasi, pendidikan, dan kesehatan di kawasan urban membuat selisih kecil dalam upah berdampak besar terhadap kesejahteraan. Karena itu, kebijakan pengupahan selalu sarat kepentingan dan tak lepas dari tarik-menarik politik.
Penetapan upah minimum saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus keberlangsungan usaha. Pemerintah pusat memberikan kerangka formula, sementara pemerintah daerah menetapkan angka final.
Namun, di lapangan, formula tersebut kerap dipandang terlalu teknokratis dan kurang sensitif terhadap realitas hidup buruh perkotaan. Serikat pekerja menilai pendekatan formula cenderung menekan kenaikan upah agar tidak dianggap memberatkan dunia usaha. Akibatnya, upah minimum dinilai hanya cukup untuk bertahan hidup, bukan untuk hidup layak.
Dari perspektif politik, kebijakan upah mencerminkan pilihan negara dalam menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Pemerintah berada di posisi strategis sebagai regulator sekaligus aktor politik yang harus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Kenaikan upah yang terlalu rendah berpotensi memicu aksi protes dan ketegangan industrial, sementara kenaikan terlalu tinggi dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, dinamika ini terasa lebih tajam. Konsentrasi industri, jasa, dan tenaga kerja membuat isu upah menjadi isu publik yang mudah mendapat sorotan media dan perhatian politisi. Tak jarang, isu pengupahan dimanfaatkan sebagai komoditas politik menjelang pemilu, dengan janji-janji peningkatan kesejahteraan buruh.
Buruh perkotaan juga menghadapi tantangan baru berupa fleksibilisasi kerja dan meningkatnya sektor informal. Pekerja berbasis platform digital, pekerja kontrak jangka pendek, dan pekerja harian lepas sering kali berada di luar jangkauan perlindungan upah minimum. Padahal, Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas politik upah dalam menjawab perubahan struktur ketenagakerjaan perkotaan. Apakah kebijakan yang ada mampu melindungi buruh di tengah ekonomi gig dan urbanisasi cepat, atau justru tertinggal oleh realitas pasar kerja?
Pemerintah berdalih bahwa reformasi regulasi ketenagakerjaan diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Namun, tanpa pengawasan ketat dan dialog sosial yang setara, buruh berisiko menjadi pihak yang paling rentan. Peran dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi krusial untuk memastikan kebijakan upah tidak ditentukan secara sepihak.
Ke depan, politik upah di kawasan perkotaan akan terus menjadi barometer hubungan industrial di Indonesia. Transparansi dalam penetapan upah, keterbukaan data ekonomi, serta keberanian negara menempatkan kesejahteraan buruh sebagai prioritas akan menentukan apakah kota-kota besar menjadi ruang hidup yang adil bagi pekerja atau sekadar pusat akumulasi modal.
Bagi buruh perkotaan, perjuangan atas upah layak bukan semata soal angka, melainkan soal pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam menggerakkan roda ekonomi nasional.
Analisis politik upah dan dampaknya bagi buruh perkotaan Indonesia, mencakup dasar hukum, dinamika kebijakan, serta tantangan kesejahteraan di tengah urbanisasi***














