Jumat, Mei 22, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, Mei 22, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kantor Pertanahan Pringsewu Serahkan 90 Sertipikat Hak Pakai Aset Pemda

Melda by Melda
Januari 15, 2026
in Daerah, Pringsewu
Kantor Pertanahan Pringsewu Serahkan 90 Sertipikat Hak Pakai Aset Pemda

BACA JUGA

TMMD ke-128 Resmi Ditutup, Bupati Tanggamus Ajak Warga Aktif Jaga Hasil Pembangunan

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Eks Direktur Venos Bandar Lampung Dipolisikan

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Aset Pemda Pringsewubpn pringsewuKantor Pertanahan Pringsewupengamanan aset daerahpertanahan LampungPTSL PringsewuSertipikasi Aset PemerintahSertipikat Hak Pakai
Previous Post

“Mengapa LPSE”

Next Post

Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

Related Posts

TMMD ke-128 Resmi Ditutup, Bupati Tanggamus Ajak Warga Aktif Jaga Hasil Pembangunan
Daerah

TMMD ke-128 Resmi Ditutup, Bupati Tanggamus Ajak Warga Aktif Jaga Hasil Pembangunan

Mei 22, 2026
Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Eks Direktur Venos Bandar Lampung Dipolisikan
Bandar Lampung

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Eks Direktur Venos Bandar Lampung Dipolisikan

Mei 22, 2026
Dari Gudang Pakan ke Ruang Belajar, Kisah Inspiratif Babinsa di Lampung Timur
Bandar Lampung

Dari Gudang Pakan ke Ruang Belajar, Kisah Inspiratif Babinsa di Lampung Timur

Mei 22, 2026
Santunan Kematian Cair Usai Viral, PT Taspen Diminta Transparan Soal Regulasi
Bandar Lampung

Santunan Kematian Cair Usai Viral, PT Taspen Diminta Transparan Soal Regulasi

Mei 22, 2026
Dari MBG sampai Gejolak Global, Pemerintahan Prabowo Masuk Fase Berat
Bandar Lampung

Dari MBG sampai Gejolak Global, Pemerintahan Prabowo Masuk Fase Berat

Mei 22, 2026
Lampung Utara Digenjot Jadi Sentra Hilirisasi Tebu dan Bioetanol Nasional
Daerah

Lampung Utara Digenjot Jadi Sentra Hilirisasi Tebu dan Bioetanol Nasional

Mei 22, 2026
Next Post
Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Heti Friskatati

BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Heti Friskatati

Edwin Apriandi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lampung Selatan Periode 2026–2029

Edwin Apriandi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lampung Selatan Periode 2026–2029

Isbedy Stiawan ZS Bersama Keluarga Tegaskan Regenerasi Penyair Lampung

Isbedy Stiawan ZS Bersama Keluarga Tegaskan Regenerasi Penyair Lampung

Puisi dari Luka: Fitria Novita Rahma Membuka Bedah Buku Kota Kelabu dengan Getaran Emosi

Puisi dari Luka: Fitria Novita Rahma Membuka Bedah Buku Kota Kelabu dengan Getaran Emosi

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Viral, Akun Kaskus lama Milik Gibran Diduga Kerap Sindir Prabowo

Fufufafa adalah Gibran Trending di X

September 17, 2024
Mudik Gratis Lampung 2026, Wagub Jihan Berangkatkan Ribuan Pemudik dari Tanjung Karang

Mudik Gratis Lampung 2026, Wagub Jihan Berangkatkan Ribuan Pemudik dari Tanjung Karang

Maret 17, 2026
Pemkab Tanggamus Terima Tim Penilai TPA Kalimiring dan Adipura KLH RI

Pemkab Tanggamus Terima Tim Penilai TPA Kalimiring dan Adipura KLH RI

Agustus 6, 2025
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Main Dua Kaki, PDIP Segera Umumkan 27 Kader yang Akan Dipecat

Desember 5, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Renyah! Diduga Suara Sufmi Dasco Lepas, Sindir Prabowo dan Jokowi dalam Rapat Parlemen RI
  • TMMD ke-128 Resmi Ditutup, Bupati Tanggamus Ajak Warga Aktif Jaga Hasil Pembangunan
  • Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Eks Direktur Venos Bandar Lampung Dipolisikan
  • Dari Gudang Pakan ke Ruang Belajar, Kisah Inspiratif Babinsa di Lampung Timur

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In