Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Puisi Alfariezie Soroti Ideologi Hukum yang Bekerja Senyap

Melda by Melda
Desember 28, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung dengan Nuansa Teologi Eksistensial

INSIDE POLITIK- Puisi “Jalan Gelap Undang-Undang” karya Muhammad Alfariezie menghadirkan kritik tajam terhadap cara hukum bekerja dalam kehidupan sosial. Dengan pendekatan pemikiran Louis Althusser, puisi ini dapat dibaca sebagai gambaran bagaimana undang-undang berfungsi bukan sekadar aturan normatif, melainkan sebagai aparatus ideologis negara yang membentuk kesadaran, kepatuhan, dan penerimaan masyarakat secara halus dan nyaris tak terasa.

Puisi tersebut memperlihatkan bagaimana hukum hadir sebagai “jalan” yang harus dilalui, meski gelap dan tak sepenuhnya dipahami. Dalam kerangka Althusserian, hukum berperan sebagai Ideological State Apparatus (ISA) yang tidak bekerja melalui paksaan langsung, melainkan melalui bahasa, etika, dan kebiasaan. Negara, lewat undang-undang, mereproduksi relasi produksi dengan memastikan subjek tetap berada dalam posisi patuh dan menerima keadaan sebagai sesuatu yang wajar.

BACA JUGA

Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia

Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan

Larik pembuka, “Bukan maksud kami mengganggu / kerja-kerja kalian”, menunjukkan proses interpelasi ideologis yang kuat. Subjek dalam puisi telah “dipanggil” oleh ideologi hukum sebagai warga yang sopan dan tahu diri. Bahkan sebelum menyampaikan kritik, ia merasa perlu meminta izin. Ini menegaskan tesis Althusser bahwa ideologi bekerja paling efektif ketika subjek merasa tindakannya lahir dari kesadaran sendiri, bukan paksaan eksternal.

Frasa “tapi ini jalan / undang-undang” menempatkan hukum sebagai satu-satunya jalur sah. Meski digambarkan gelap, jalan itu tetap diterima sebagai rute yang harus dilalui. Kegelapan tidak memicu perlawanan, melainkan normalisasi. Dalam konteks ini, ideologi tidak berfungsi memberi pencerahan, tetapi membuat kondisi yang problematik terasa alamiah dan tak terelakkan.

Citra “bulan sesaat setelah adzan” memperluas pembacaan ke aparatus ideologis lain, yakni agama. Althusser memasukkan agama sebagai ISA non-negara yang turut membentuk kesadaran sosial. Dalam puisi ini, simbol religius tersebut tidak membawa harapan perubahan, melainkan justru menandai stagnasi: “hujan tak akan datang”. Agama hadir sebagai penenang simbolik, bukan kekuatan transformatif yang mampu mengubah kondisi material masyarakat.

Puncak kritik ideologis muncul pada bait terakhir melalui figur penjual mi tek-tek dan bandrek. Mereka merepresentasikan kelas pekerja informal yang berada di luar jangkauan perlindungan hukum, namun tetap menopang kehidupan ekonomi sehari-hari. Kalimat “rezekinya masih tergarap” menyingkap paradoks relasi produksi: sistem tetap berjalan bukan karena hukum adil, melainkan karena subjek terus bekerja meski dalam kondisi gelap. Inilah bentuk keberhasilan ideologi—ketika ketimpangan diterima sebagai bagian dari hidup.

Ketua gagasan ini sejalan dengan pandangan Althusser bahwa ideologi merepresentasikan hubungan imajiner manusia dengan kondisi materialnya. Puisi Alfariezie membongkar imaji hukum sebagai pelindung rakyat, dan menggantinya dengan realitas bahwa rakyat bertahan hidup tanpa benar-benar dilindungi. Bahasa yang digunakan sederhana, sehari-hari, dan jauh dari jargon hukum, menjadi sikap estetik sekaligus politis untuk melawan bahasa resmi negara.

Melalui pembacaan Althusserian, “Jalan Gelap Undang-Undang” tampil sebagai puisi kritik yang bekerja senyap namun tajam. Ia tidak menawarkan solusi instan, melainkan membuka kesadaran bahwa kegelapan hukum adalah konstruksi ideologis, bukan takdir. Dengan cara itu, puisi ini menjalankan fungsi penting sastra kritik: mengganggu kenyamanan ideologi dan memaksa pembaca melihat ulang hubungan antara hukum, kekuasaan, dan kehidupan sehari-hari.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: analisis puisiideologi hukumideologi negaraisa althusserkajian althussermarxismeMuhammad AlfariezieSastra Kritik
Previous Post

Polisi Sapa Penumpang dengan Kopi di Nataru Bakauheni

Next Post

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-Rata Nasional

Related Posts

Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia
Daerah

Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia

Juni 9, 2026
Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan

Juni 9, 2026
Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp1,07 Miliar di Tanggamus, Bupati: Wujud Kepedulian untuk Kelompok Rentan
Daerah

Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp1,07 Miliar di Tanggamus, Bupati: Wujud Kepedulian untuk Kelompok Rentan

Juni 9, 2026
Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Desa Budaya dan Wisata Berbasis Kearifan Lokal
Bandar Lampung

Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Desa Budaya dan Wisata Berbasis Kearifan Lokal

Juni 9, 2026
Marindo Kurniawan Buka Rakor GTRA 2026, Reforma Agraria Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan
Bandar Lampung

Marindo Kurniawan Buka Rakor GTRA 2026, Reforma Agraria Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan

Juni 9, 2026
Purnama Wulan Sari Mirza Kukuhkan Lima Ibunda Guru Kabupaten, Perkuat Peran Pendamping Pendidikan
Bandar Lampung

Purnama Wulan Sari Mirza Kukuhkan Lima Ibunda Guru Kabupaten, Perkuat Peran Pendamping Pendidikan

Juni 9, 2026
Next Post
Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-Rata Nasional

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-Rata Nasional

Pemkab Lampung Selatan Salurkan Hibah Peralatan untuk IKM

Pemkab Lampung Selatan Salurkan Hibah Peralatan untuk IKM

Romzi Edy Pimpin KNPI Tanggamus Periode 2026–2028

Romzi Edy Pimpin KNPI Tanggamus Periode 2026–2028

Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama Ouikumene 2025 di SMA Xaverius

Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama Ouikumene 2025 di SMA Xaverius

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

23 September, KPU Bandar Lampung akan Undi Nomor Urut Paslon

September 19, 2024
Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Karang Pamitran Nasional 2028, Kwarnas Temui Wagub Jihan Bahas Kesiapan

Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Karang Pamitran Nasional 2028, Kwarnas Temui Wagub Jihan Bahas Kesiapan

Agustus 8, 2025
Siap Lawan Petahana di Pilkada Tulangbawang, Qodratul-Hankam Janji Majukan Tulangbawang

Siap Lawan Petahana di Pilkada Tulangbawang, Qodratul-Hankam Janji Majukan Tulangbawang

Agustus 29, 2024
Mendikdasmen, KPK, dan Kemendagri Resmi Luncurkan Buku Ajar Pendidikan Antikorupsi

Mendikdasmen, KPK, dan Kemendagri Resmi Luncurkan Buku Ajar Pendidikan Antikorupsi

Mei 11, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia
  • Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan
  • Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp1,07 Miliar di Tanggamus, Bupati: Wujud Kepedulian untuk Kelompok Rentan
  • Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Desa Budaya dan Wisata Berbasis Kearifan Lokal

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In