Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Oktober 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Puisi Alfariezie Soroti Ideologi Hukum yang Bekerja Senyap

Melda by Melda
Desember 28, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung dengan Nuansa Teologi Eksistensial

INSIDE POLITIK- Puisi “Jalan Gelap Undang-Undang” karya Muhammad Alfariezie menghadirkan kritik tajam terhadap cara hukum bekerja dalam kehidupan sosial. Dengan pendekatan pemikiran Louis Althusser, puisi ini dapat dibaca sebagai gambaran bagaimana undang-undang berfungsi bukan sekadar aturan normatif, melainkan sebagai aparatus ideologis negara yang membentuk kesadaran, kepatuhan, dan penerimaan masyarakat secara halus dan nyaris tak terasa.

Puisi tersebut memperlihatkan bagaimana hukum hadir sebagai “jalan” yang harus dilalui, meski gelap dan tak sepenuhnya dipahami. Dalam kerangka Althusserian, hukum berperan sebagai Ideological State Apparatus (ISA) yang tidak bekerja melalui paksaan langsung, melainkan melalui bahasa, etika, dan kebiasaan. Negara, lewat undang-undang, mereproduksi relasi produksi dengan memastikan subjek tetap berada dalam posisi patuh dan menerima keadaan sebagai sesuatu yang wajar.

BACA JUGA

Terharu! Kapolsek Candipuro Antarkan Motor Korban hingga ke Depan Rumah

Dukung Ketahanan Pangan, Warga Binaan Lapas Kalianda Dibekali Keterampilan Bertani

Larik pembuka, “Bukan maksud kami mengganggu / kerja-kerja kalian”, menunjukkan proses interpelasi ideologis yang kuat. Subjek dalam puisi telah “dipanggil” oleh ideologi hukum sebagai warga yang sopan dan tahu diri. Bahkan sebelum menyampaikan kritik, ia merasa perlu meminta izin. Ini menegaskan tesis Althusser bahwa ideologi bekerja paling efektif ketika subjek merasa tindakannya lahir dari kesadaran sendiri, bukan paksaan eksternal.

Frasa “tapi ini jalan / undang-undang” menempatkan hukum sebagai satu-satunya jalur sah. Meski digambarkan gelap, jalan itu tetap diterima sebagai rute yang harus dilalui. Kegelapan tidak memicu perlawanan, melainkan normalisasi. Dalam konteks ini, ideologi tidak berfungsi memberi pencerahan, tetapi membuat kondisi yang problematik terasa alamiah dan tak terelakkan.

Citra “bulan sesaat setelah adzan” memperluas pembacaan ke aparatus ideologis lain, yakni agama. Althusser memasukkan agama sebagai ISA non-negara yang turut membentuk kesadaran sosial. Dalam puisi ini, simbol religius tersebut tidak membawa harapan perubahan, melainkan justru menandai stagnasi: “hujan tak akan datang”. Agama hadir sebagai penenang simbolik, bukan kekuatan transformatif yang mampu mengubah kondisi material masyarakat.

Puncak kritik ideologis muncul pada bait terakhir melalui figur penjual mi tek-tek dan bandrek. Mereka merepresentasikan kelas pekerja informal yang berada di luar jangkauan perlindungan hukum, namun tetap menopang kehidupan ekonomi sehari-hari. Kalimat “rezekinya masih tergarap” menyingkap paradoks relasi produksi: sistem tetap berjalan bukan karena hukum adil, melainkan karena subjek terus bekerja meski dalam kondisi gelap. Inilah bentuk keberhasilan ideologi—ketika ketimpangan diterima sebagai bagian dari hidup.

Ketua gagasan ini sejalan dengan pandangan Althusser bahwa ideologi merepresentasikan hubungan imajiner manusia dengan kondisi materialnya. Puisi Alfariezie membongkar imaji hukum sebagai pelindung rakyat, dan menggantinya dengan realitas bahwa rakyat bertahan hidup tanpa benar-benar dilindungi. Bahasa yang digunakan sederhana, sehari-hari, dan jauh dari jargon hukum, menjadi sikap estetik sekaligus politis untuk melawan bahasa resmi negara.

Melalui pembacaan Althusserian, “Jalan Gelap Undang-Undang” tampil sebagai puisi kritik yang bekerja senyap namun tajam. Ia tidak menawarkan solusi instan, melainkan membuka kesadaran bahwa kegelapan hukum adalah konstruksi ideologis, bukan takdir. Dengan cara itu, puisi ini menjalankan fungsi penting sastra kritik: mengganggu kenyamanan ideologi dan memaksa pembaca melihat ulang hubungan antara hukum, kekuasaan, dan kehidupan sehari-hari.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: analisis puisiideologi hukumideologi negaraisa althusserkajian althussermarxismeMuhammad AlfariezieSastra Kritik
Previous Post

Polisi Sapa Penumpang dengan Kopi di Nataru Bakauheni

Next Post

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-Rata Nasional

Related Posts

Terharu! Kapolsek Candipuro Antarkan Motor Korban hingga ke Depan Rumah
Daerah

Terharu! Kapolsek Candipuro Antarkan Motor Korban hingga ke Depan Rumah

Oktober 14, 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Warga Binaan Lapas Kalianda Dibekali Keterampilan Bertani
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan, Warga Binaan Lapas Kalianda Dibekali Keterampilan Bertani

Oktober 14, 2026
Musrenbang Pekon Sukamulya Digelar, Usulan Warga dari 12 RT Jadi Bahan Pembahasan
Daerah

Musrenbang Pekon Sukamulya Digelar, Usulan Warga dari 12 RT Jadi Bahan Pembahasan

Oktober 14, 2026
Gerebek Enam Lokasi di Pringsewu, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai Rp7 Juta
Daerah

Gerebek Enam Lokasi di Pringsewu, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai Rp7 Juta

Oktober 14, 2026
Berhari-hari Tak Terlihat, Zuraidah Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pekon Panutan
Daerah

Berhari-hari Tak Terlihat, Zuraidah Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pekon Panutan

Oktober 14, 2026
Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat, Masa Dinas Salah Satunya Tinggal Hitungan Hari
Daerah

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat, Masa Dinas Salah Satunya Tinggal Hitungan Hari

Oktober 13, 2026
Next Post
Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-Rata Nasional

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-Rata Nasional

Pemkab Lampung Selatan Salurkan Hibah Peralatan untuk IKM

Pemkab Lampung Selatan Salurkan Hibah Peralatan untuk IKM

Romzi Edy Pimpin KNPI Tanggamus Periode 2026–2028

Romzi Edy Pimpin KNPI Tanggamus Periode 2026–2028

Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama Ouikumene 2025 di SMA Xaverius

Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama Ouikumene 2025 di SMA Xaverius

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Naufal dan Chika Wakili Lampung di Paskibraka Pusat, Bupati Egi Beri Apresiasi

Naufal dan Chika Wakili Lampung di Paskibraka Pusat, Bupati Egi Beri Apresiasi

Juli 1, 2026
Rakor Antikorupsi 2025: Lampung Komit Bangun Birokrasi Bersih, Raih Skor MCP 87,48

Rakor Antikorupsi 2025: Lampung Komit Bangun Birokrasi Bersih, Raih Skor MCP 87,48

Juli 24, 2025
Reihana Out, Gerindra Beri Rekomendasi untuk Pasangan Eva-Deddy

KPU Bandar Lampung Belum Tetapkan Jadwal Debat Antara Eva dan Reihana

Oktober 5, 2024
Bupati Lampung Utara Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pelayanan Arus Mudik Idul Fitri 2025

Bupati Lampung Utara Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pelayanan Arus Mudik Idul Fitri 2025

Maret 26, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Terharu! Kapolsek Candipuro Antarkan Motor Korban hingga ke Depan Rumah
  • Dukung Ketahanan Pangan, Warga Binaan Lapas Kalianda Dibekali Keterampilan Bertani
  • Musrenbang Pekon Sukamulya Digelar, Usulan Warga dari 12 RT Jadi Bahan Pembahasan
  • Gerebek Enam Lokasi di Pringsewu, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai Rp7 Juta
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In