Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

YLBHI Bandar Lampung Sebut KPU Lamtim Halangi Hak Politik Pasangan Dawam-Ketut

Meza Swastika by Meza Swastika
September 6, 2024
in Daerah
YLBHI Bandar Lampung Sebut KPU Lamtim Halangi Hak Politik Pasangan Dawam-Ketut

YLBHI Bandar Lampung Sebut KPU Lamtim Halangi Hak Politik Pasangan Dawam-Ketut

 

InsidePolitik–Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung, Cik Ali menyayangkan KPU Lampung Timur yang menolak pencalonan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan di Pilkada 2024.

BACA JUGA

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Menurut Cik Ali, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU harus bersikap netral dan adil kepada siapapun orang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan teknis.

Sehingga, penolakan KPU Lampung Timur terhadap pencalonan Dawam-Ketut adalah hal yang tidak bisa dibenarkan. Hal tersebut sangat menodai nilai-nilai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD kemudian juga dalam pasal Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan:

_“setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”_

Belum lagi, kata Cik Ali, apabila kita memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang menegaskan untuk mengubah ambang batas pencalonan.

“Seharusnya ini dijadikan acuan oleh KPU, sehingga tidak ada lagi hambatan dan pelanggaran hak konstitusional warga negara,” katanya, Kamis (5/9)

Dengan demikian, sambung Cik Ali, perbuatan KPU Kabupaten Lampung Timur merupakan pelanggaran HAM. Apalagi alasan yang diberikan kepada bakal calon tersebut merupakan alasan yang sangat teknis, karena ketika menjadi penyelenggara pemilu harus siap siaga dengan segala keadaan yang tiba-tiba berubah setiap saat.

Seharusnya KPU Kabupaten Lampung Timur tetap menerima pendaftaran tersebut, karena proses untuk menyatakan bahwa bakal calon tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai calon pada saat seleksi kemudian ditetapkan melalui penetapan bukan pada saat pendaftaran.

Menurutnya, perilaku tersebut sama saja dengan membangkang pada Keputusan KPU pusat yang membuka ruang perpanjangan pendaftaran agar tidak terjadi perlawanan kotak kosong. Namun, KPU Kabupaten Lampung Timur sepertinya tidak menginginkan demokrasi di daerah berjalan dengan baik.

“Atas peristiwa tersebut, kami mendorong Bawaslu agar dapat bertindak cepat untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas terhadap pelanggaran etika penyelenggara di Lampung Timur,” sambungnya.

Cik Ali juga mendesak agar prosesnya juga diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP( RI agar kejadian serupa tidak terulang diberbagai wilayah lainya sehingga demokrasi didaerah bisa berjalan tanpa terhambat oleh hal-hal teknis.

“YLBHI sebagai lembaga yang peduli terhadap demokrasi dan hak asasi manusia mengajak seluruh warga negara Indonesia agar tetap terus mengawal bersama setiap proses yang terjadi pada pemilu mendatang memastikan bahwa tidak ada keberpihakan para penyelenggara,” pungkasnya.

Previous Post

Jokowi Sebut Indonesia Punya Potensi Energi Hijau hingga 3.600 Giga Watt

Next Post

Pastikan Hanya Diikuti 1 Paslon, KPU Lamtim Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut

Related Posts

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
Daerah

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

September 14, 2026
Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Daerah

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

September 13, 2026
Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
Bandar Lampung

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

September 13, 2026
Daerah

Besi Eks Jembatan Terbengkalai 5 Tahun, Warga Banjarejo Masih Menunggu Jembatan

September 13, 2026
Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan
Daerah

Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan

September 13, 2026
Kemarau Melanda, Warga Sukarame Gelar Sholat Istisqo Memohon Hujan
Bandar Lampung

Kemarau Melanda, Warga Sukarame Gelar Sholat Istisqo Memohon Hujan

September 13, 2026
Next Post
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Pastikan Hanya Diikuti 1 Paslon, KPU Lamtim Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Dua Ahli Hukum Unila Nilai KPU Lamtim Begal Demokrasi

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Tim Ahli Hukum PDIP Kaji Putusan KPU Lamtim

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Gagal Maju di Tubaba, Surya Jaya Rades Sebut Pilkada Tubaba Setingan

Kabar Baik, KPU Tak Larang Gerakan Pilih Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Ribuan Pendukung Surya Jaya Rades Siap Menangkan Kotak Kosong

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kental Aroma Politis, Ketua Gerindra Bandar Lampung Diganti

Terlibat Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Anggota DPR dari Gerindra ‘Santai’

Desember 30, 2024
Warga Way Tuba Soroti Debu Kendaraan Tambang, Tanaman di Sekitar Lokasi Disebut Terdampak

Warga Way Tuba Soroti Debu Kendaraan Tambang, Tanaman di Sekitar Lokasi Disebut Terdampak

September 11, 2026
Lampu Strobo Pejabat vs Rumah Gelap Rakyat: Siapa Sebenarnya yang Butuh Terang?

Lampu Strobo Pejabat vs Rumah Gelap Rakyat: Siapa Sebenarnya yang Butuh Terang?

September 25, 2025
Kental Aroma Politis, Ketua Gerindra Bandar Lampung Diganti

Dasco Klaim Kader Gerindra di Kabinet Prabowo Jumlahnya Paling Sedikit

September 17, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
  • Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
  • Besi Eks Jembatan Terbengkalai 5 Tahun, Warga Banjarejo Masih Menunggu Jembatan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In