INSIDE POLITIK– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu memperlihatkan komitmen kuatnya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dengan aktif mengikuti Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Pringsewu, yang digelar pada Rabu (19/11/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten. Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk menyatukan persepsi, koordinasi, dan strategi antarinstansi terkait pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Arif Primayudi, S.H., beserta Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah, yang mewakili Kantor Pertanahan Pringsewu. Arif menjelaskan bahwa FPR adalah forum resmi yang mempertemukan perangkat daerah, pemangku kepentingan, serta instansi pertanahan untuk membahas kebijakan dan strategi penataan ruang. “Forum ini menjadi sarana evaluasi, koordinasi, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis agar pemanfaatan ruang di Pringsewu berjalan tertib, berkelanjutan, dan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam rapat ini, sejumlah agenda penting dibahas secara mendalam. Di antaranya adalah evaluasi pelaksanaan pemanfaatan ruang yang sedang berjalan, pembaruan dan sinkronisasi database penataan ruang, hingga harmonisasi arah pembangunan dengan kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Diskusi juga mencakup pengendalian pemanfaatan ruang yang semakin krusial mengingat meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, pertumbuhan kawasan terbangun, serta potensi alih fungsi lahan di kawasan perdesaan maupun perkotaan.
Arif Primayudi menekankan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang bukan hanya soal administratif, melainkan juga berdampak pada keseimbangan ekologis dan sosial. “Pemanfaatan ruang yang tidak terencana dapat menimbulkan konflik kepentingan, merusak lahan produktif, dan mengganggu lingkungan hidup. Oleh karena itu, FPR menjadi tempat merumuskan langkah-langkah antisipatif yang efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menekankan peran penting kolaborasi lintas instansi. Dengan sinergi antara Kantor Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, serta OPD terkait lainnya, kebijakan pembangunan di Kabupaten Pringsewu diharapkan berjalan selaras dengan tata ruang yang berlaku. Hal ini mencakup pemanfaatan lahan untuk permukiman, kawasan industri, pertanian, serta ruang terbuka hijau yang harus tetap dijaga keberlanjutannya.
Forum Penataan Ruang ini juga menjadi platform untuk menampung aspirasi masyarakat dan stakeholder terkait, termasuk keluhan dan masukan dari warga, akademisi, hingga pengusaha lokal. Dengan demikian, setiap kebijakan pembangunan memiliki dasar yang kuat, transparan, dan akuntabel. Arif menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Pringsewu akan terus aktif dalam memantau implementasi kebijakan, memberikan rekomendasi teknis, dan memastikan setiap perizinan pemanfaatan ruang memenuhi persyaratan hukum.
“Komitmen kami jelas, Kantor Pertanahan Pringsewu berperan aktif tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator pembangunan yang tertib dan berkelanjutan. Kami ingin seluruh pembangunan di Kabupaten Pringsewu bermanfaat luas bagi masyarakat, selaras dengan tata ruang, dan tetap menjaga lingkungan hidup,” pungkas Arif Primayudi.***




















