Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kronologi Kasus Suap Fery Triatmojo, Terima Lebih dari 500 juta Berujung Dipecat dari KPU Bandar Lampung

Meza Swastika by Meza Swastika
September 2, 2024
in Daerah
Hari ini Nasib Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo Diputuskan DKPP

Soal Pemecatan Fery Triatmojo, KPU Lampung Tunggu SK Pemberhentian dari KPU RI

 

InsidePolitik–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung.

BACA JUGA

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Dalam sidang putusan DKPP Senin (2/9/2024) itu, Fery Triatmojo terbukti tidak bisa menjaga integritas, kemandirian penyelenggara pemilu, merusak citra dan marwah dan menimbulkan keraguan kredibilitas hasil pemilu.

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo akhirnya diberhentikan oleh DKPP dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang berlangsung Senin (2/9/2024).

Fery Triatmojo terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b dan c dan Pasal 6 ayat 3 huruf c dan e, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, dalam sidang yang dipimpin M. Tio Aliansyah itu menegaskan bahwa jawaban teradu Fery Triatmojo sangat tidak meyakinkan.

Majelis hakim DKPP juga menilai dalil aduan para pengadu juga terbukti sepenuhnya.

Fery dianggap tidak bisa menjaga integritas, kemandirian penyelenggara pemilu, merusak citra dan marwah dan menimbulkan keraguan kredibilitas hasil pemilu.

Rangkaian sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 sudah berjalan sejak Juli 2024 lalu.

Awalnya, perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar beserta enam Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, yaitu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul.

Mereka mengadukan Anggota KPU Kota Bandar Lampung Ferry Triatmojo.

Para Pengadu menyebut Fery menjanjikan calon legislatif M. Erwin Nasution perolehan suara dengan jumlah tertentu supaya bisa lolos menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam merealisasikan janji tersebut, Fery melibatkan Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton untuk mengkondisikan perolehan suara yang diraih Erwin.

Hal ini terungkap setelah Erwin melaporkan Ferry kepada Bawaslu Provinsi Lampung.
Berdasar laporan tersebut, Ferry disebut menjanjikan kelolosan Erwin menjadi Anggota DPRD jika memberikan sejumlah uang kepada Ferry.

“Erwin yang merupakan Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung memberikan uang secara bertahap kepada Anggota KPU Kota Bandar Lampung,” ungkap Iskardo.

Meskipun laporan tersebut telah dicabut oleh Erwin, akan tetapi Bawaslu Provinsi Lampung telah mencatat sejumlah poin penting dari dugaan penyuapan ini.

Menurut Iskardo, Ferry menerima uang Rp530 juta dari Erwin yang dicicil empat kali, yaitu pada 5 Januari 2024, 2 Februari 2024, 10 Februari 2024, dan 18 Februari 2024.

Dari jumlah uang tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton masing-masing diberi uang Rp 50 juta.

Namun, lanjut Iskardo, belakangan Ferry menyampaikan tidak menyanggupi untuk dapat menjadikan Erwin sebagai Anggota Legislatif.

Ferry membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu menuturkan bahwa ia selalu menjunjung tinggi Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Saya selalu menjunjung tinggi ketentuan Undang-Undang dan tidak pernah menjanjikan atau meminta sesuatu pada siapa pun agar terpilih menjadi anggota legislatif,” tuturnya.

Menurut Teradu, kekuatan pembuktian yang dihadirkan lemah atau tidak lengkap, alat bukti yang dihadirkan tidak memberikan kepastian yang cukup pada majelis yang memeriksa.

“Saya tidak pernah bertemu langsung dengan Erwin Nasution terkait hal ini, dan semua tuduhan ini tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Teradu. “Seluruh saksi yang dihadirkan tidak memberikan bukti nyata atau kesaksian langsung. Tuduhan ini hanya didasarkan pada cerita dan media sosial,” tambahnya.

 

 

Previous Post

DIPECAT!Fery Triatmojo Diberhentikan dari KPU Bandar Lampung

Next Post

SMRC: Persaingan RK-Suswono dan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta Amat Kompetitif

Related Posts

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

Agustus 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Daerah

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG
Daerah

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG

Agustus 16, 2025
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

SMRC: Persaingan RK-Suswono dan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta Amat Kompetitif

Ridwan Kamil Sesumbar, Tak Takut Lawan Anies di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil Akan Buat Kampung Wisata Jakarta

Cerita Aries Sandi Mau Disogok 25 M agar Tak Maju Pilkada Pesawaran

Gerindra Pesawaran Ingatkan Aries Sandi Tak Pakai Atribut Prabowo

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pilgub Aceh Panas, Rumah Bacagub Bustami Hamzah Dilempar Granat

Petahana Eva-Deddy Daftar ke KPU Bandar Lampung

Gaet Pemilih Milenial, Eva Dwiana Gandeng PSI

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Dekranasda Pringsewu 2025–2030 Dilantik, Siap Dongkrak Industri Kerajinan Lokal

Dekranasda Pringsewu 2025–2030 Dilantik, Siap Dongkrak Industri Kerajinan Lokal

April 25, 2025
Edy Rahmayadi Gandeng Hasan Basri Sagala untuk Lawan Bobby, Ini Profilnya

Balas Sindiran Bobby, Edy Rahmayadi:Itu Jalan Nasional yang Belum Diselesaikan Mulyono

September 24, 2024
HIPMI Dukung Raperda Insentif Investasi Pemprov Lampung: Dorong Pertumbuhan Pengusaha Muda dan UMKM

HIPMI Dukung Raperda Insentif Investasi Pemprov Lampung: Dorong Pertumbuhan Pengusaha Muda dan UMKM

Juli 13, 2025
Tokoh Pemuda Lamtim Pastikan Ela Masih Warga Lamtim

AWAS JANJI MANIS!Ela Mau Lindungi TKI Asal Lamtim

November 18, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In