InsidePolitik—Perludem sebut KPU Jakarta langar aturan karena loloskan paslon dari perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meski terbukti mencatut NIK.
Menurut Haykal pendaftaran Dharma dan Kun bermasalah karena diwarnai dugaan pelanggaran pencatutan NIK warga Jakarta. Ia menegaskan hal ini harus diselidiki dengan benar terlebih dulu.
“Hal ini masih menjadi permasalahan, mengapa? Pasangan calon Dharma-Kun itu masih ada isu pencatutan data dan juga NIK warga Jakarta yang belum selesai,” kata Haykal.
Haykal menilai kendati Bawaslu telah mengeluarkan putusan yang menyatakan dugaan pelanggaran Dharma-Kun kurang bukti, tetapi hal harus ditinjau ulang. Apalagi, Dharma-Kun tidak pernah memenuhi tiga panggilan pemeriksaan dari Bawaslu.
“Padahal yang seharusnya dilakukan adalah memanggil calon yang bersangkutan dan juga warga negara yang kemudian merasa dirugikan karena dicatut NIK nya,” ujar Haykal.
“Dan juga melihat bagaimana proses itu terjadi apakah memang ditemukan suatu kesalahan, atau suatu pelanggaran di dalam proses pengumpulan dukungan yang dilakukan oleh pasangan terkait,” imbuhnya.
Dia pun heran mengapa Bawaslu tidak menjawab kebutuhan pemenuhan hukum dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan melakukan pemeriksaan dengan benar.
Dia mengatakan Bawaslu dan KPU sama-sama melakukan dugaan pelanggaran etik dalam kasus Dharma-Kun.
“Saya rasa dalam hal ini KPU dan juga Bawaslu melakukan pelanggaran etik di dalam proses, baik itu pemeriksaan atau verifikasi terhadap data data dukungan itu atau juga di dalam proses penanganan perkara pencatutan ini,” jelasnya.
Haykal menyebut dugaan pencatutan tersebut tetap salah. Dia mengatakan KPU harus mendiskualifikasi Dharma-Kun jika hasil penyelidikan ulang menyatakan pasangan tersebut melakukan pelanggaran.