Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polemik RUU Penyiaran: Antara Perlindungan Publik dan Ancaman Kebebasan Pers

Melda by Melda
Agustus 21, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Polemik RUU Penyiaran: Antara Perlindungan Publik dan Ancaman Kebebasan Pers

INSIDE POLITIK- Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang kini tengah digodok DPR dan pemerintah kembali menyita perhatian publik. Regulasi ini bukan sekadar menyangkut industri media, tetapi juga menyentuh sendi-sendi penting dalam kehidupan demokrasi, khususnya terkait kebebasan pers, peran lembaga penyiaran, dan pengawasan konten di ruang publik. Wacana ini memunculkan polemik karena sejumlah pasal dianggap rawan mengancam independensi jurnalisme dan membuka peluang terjadinya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

Salah satu poin krusial yang diperdebatkan adalah ketentuan mengenai kewenangan pengawasan konten oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasal-pasal yang mengatur peran KPI dinilai memberi ruang terlalu luas untuk menafsirkan batasan konten, sehingga berpotensi memicu tindakan represif terhadap karya jurnalistik maupun program hiburan yang dianggap sensitif. Banyak pihak menilai, jika hal ini tidak dipertegas, KPI bisa berperan sebagai “sensor baru” yang menggerus kemerdekaan pers.

BACA JUGA

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

Selain itu, RUU ini juga menyentuh ranah penyiaran digital yang semakin berkembang pesat di era teknologi informasi. Pengaturan mengenai platform over the top (OTT) seperti YouTube, Netflix, dan layanan serupa, menjadi sorotan utama. Rancangan aturan yang terlalu ketat dikhawatirkan akan membatasi kreativitas pembuat konten sekaligus menghambat iklim investasi di sektor digital. Padahal, sektor ini justru menjadi peluang besar dalam mendukung ekonomi kreatif nasional.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR berdalih bahwa RUU Penyiaran dirancang untuk merespons perubahan zaman. Argumen yang muncul adalah kebutuhan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari maraknya hoaks, ujaran kebencian, hingga konten berbau radikalisme dan pornografi. Regulasi yang lebih tegas dianggap penting untuk menjaga tatanan sosial dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyiaran yang tidak terkendali.

Meski begitu, kalangan jurnalis, akademisi, hingga pegiat hak asasi manusia menekankan bahwa upaya menjaga moral publik tidak boleh dilakukan dengan cara membatasi kebebasan pers. Pers yang independen merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak bisa ditawar. Jika regulasi dibuat tanpa pertimbangan matang, dikhawatirkan media justru akan kehilangan peran kritisnya dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan kepentingan rakyat.

Polemik ini mencerminkan tarik ulur kepentingan antara menjaga kebebasan berekspresi dengan kebutuhan pengaturan demi ketertiban. Apabila tidak diatur secara proporsional, RUU Penyiaran bisa menjadi pisau bermata dua: di satu sisi memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk penyiaran modern, namun di sisi lain berpotensi mengekang kebebasan berpendapat yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

Ke depan, proses pembahasan RUU Penyiaran memerlukan keterlibatan publik secara luas. Transparansi dalam merumuskan pasal-pasal krusial, serta keterlibatan jurnalis, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat sipil, menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya berpihak pada kepentingan politik, tetapi benar-benar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus melindungi hak-hak demokratis warga negara.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Ahmad MuzaniBonus DemografiKuliah Umum KebangsaanMPR RIUniversitas Lampung
Previous Post

Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD 2026 kepada DPRD, Fokus pada Pendidikan, Infrastruktur, dan Pemulihan Ekonomi

Next Post

Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

Related Posts

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

Agustus 23, 2025
Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka
Bandar Lampung

Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

Agustus 23, 2025
Pelantikan 96 Pejabat di Pemprov Lampung, Sekdaprov Marindo Tekankan Kompetensi dan Integritas ASN
Bandar Lampung

Pelantikan 96 Pejabat di Pemprov Lampung, Sekdaprov Marindo Tekankan Kompetensi dan Integritas ASN

Agustus 23, 2025
Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026
Bandar Lampung

Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026

Agustus 23, 2025
Ribuan Atlet Bersaing di Kejuaraan Piala Gubernur Renang Lampung 2025
Bandar Lampung

Ribuan Atlet Bersaing di Kejuaraan Piala Gubernur Renang Lampung 2025

Agustus 23, 2025
Lampung Selatan Respons Cepat Kasus Warga Korban Penggusuran Jalan Tol
Daerah

Lampung Selatan Respons Cepat Kasus Warga Korban Penggusuran Jalan Tol

Agustus 23, 2025
Next Post
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

Raihan, Bocah SD Asal Lampung yang Panjat Tiang Bendera Tuai Apresiasi Nasional

Raihan, Bocah SD Asal Lampung yang Panjat Tiang Bendera Tuai Apresiasi Nasional

Ahmad Al Akhran Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan melalui PAW

Ahmad Al Akhran Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan melalui PAW

Wakil Bupati Tanggamus Hadiri Panen Raya Padi Organik di Talang Padang

Wakil Bupati Tanggamus Hadiri Panen Raya Padi Organik di Talang Padang

Berita Lengkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Berita Lengkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Dialog “Jaksa Menyapa” Angkat Isu Transparansi Desa, Kejari Gunung Sugih Dorong Pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa

Dialog “Jaksa Menyapa” Angkat Isu Transparansi Desa, Kejari Gunung Sugih Dorong Pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa

Mei 7, 2025
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Hapus Ketentuan Ambang Batas, Partai Gelora Protes MK

Agustus 22, 2024
MEMALUKAN!Terlibat Dalam Baleg RUU Pilkada, PKS Cari Muka di Demo Kawal Putusan MK

Hancurnya Hegemoni PKS di Daerah Basisnya pada Pilkada 2024, Efek Anies?

November 28, 2024
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

KPU Lampung Cetak Surat Suara Pilkada Sebanyak 6.515.869 Ditambah 2 Persen

September 28, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
  • Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka
  • Pelantikan 96 Pejabat di Pemprov Lampung, Sekdaprov Marindo Tekankan Kompetensi dan Integritas ASN
  • Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In