INSIDE POLITIK— Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) versi 3 di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kantor Gubernur, Rabu, 20 Agustus 2025. Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, beserta seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dan dokumen di lingkungan pemerintah provinsi.
Aplikasi SRIKANDI dikembangkan sebagai sistem digital yang terintegrasi untuk mempermudah pengelolaan kearsipan mulai dari pembuatan naskah dinas, pendisposisian dokumen, pengiriman dan penerimaan arsip, hingga penjadwalan dan penyimpanan dokumen secara elektronik. Sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menerapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mendukung digitalisasi administrasi di seluruh perangkat daerah.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa meskipun implementasi SRIKANDI sudah berjalan, saat ini masih terus ditingkatkan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas maksimal. “Kami terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah agar penggunaan SRIKANDI bisa optimal. Penerapan aplikasi ini juga berkontribusi pada indeks reformasi birokrasi, khususnya dalam hal digitalisasi arsip. Tahun kemarin capaian Provinsi Lampung sudah mencapai angka 87,63% dengan kategori memuaskan, dan kami berharap tahun ini bisa masuk 10 besar nasional,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan SRIKANDI bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah. Ia menekankan bahwa SRIKANDI memiliki fungsi yang serupa dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam bidang perencanaan dan keuangan, di mana setiap perangkat daerah diwajibkan menggunakannya. “Jika SIPD wajib untuk perencanaan dan keuangan, maka SRIKANDI wajib untuk kearsipan. Semua OPD harus menggunakan aplikasi ini agar tata kelola arsip lebih tertib dan terintegrasi,” tegasnya.
Marindo juga menekankan pentingnya dorongan tegas dari seluruh pimpinan OPD agar implementasi SRIKANDI V3 dapat berjalan optimal. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas perangkat daerah, pembinaan berkelanjutan, serta evaluasi rutin agar setiap OPD tidak hanya mengunggah dokumen secara digital, tetapi juga mengikuti prosedur pendisposisian, pelaporan, dan pengarsipan sesuai standar. Menurutnya, penerapan aplikasi ini akan memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas administrasi di pemerintahan Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung berharap dengan implementasi SRIKANDI V3 secara menyeluruh, seluruh dokumen dan arsip dapat dikelola dengan lebih rapi, terintegrasi, dan mudah diakses. Hal ini tidak hanya akan mendukung indeks reformasi birokrasi, tetapi juga mempermudah monitoring dan pengawasan terhadap tata kelola administrasi pemerintahan. Selain itu, penerapan digitalisasi kearsipan ini diharapkan menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota di Lampung untuk mengadopsi sistem serupa, sehingga efisiensi dan transparansi dapat diterapkan secara menyeluruh di tingkat provinsi maupun daerah.***