INSIDE POLITIK— Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 terkait pengadaan seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Lampung.
Surat edaran ini merupakan langkah konkret dalam upaya menciptakan transparansi dan keadilan dalam sistem pendidikan, sejalan dengan Permendikbudristek RI No. 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Wali Murid Bebas Pilih Tempat Beli Seragam
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa orang tua dan siswa kini bebas menentukan sendiri tempat pembelian seragam sekolah—baik di koperasi sekolah, pasar umum, toko seragam, atau menjahit sendiri.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada kewajiban membeli di satu tempat tertentu. Asalkan warna dan modelnya sesuai aturan, silakan beli di mana pun,” kata Thomas, Jumat (18/7).
Langkah ini diambil untuk menghindari praktik monopoli atau penunjukan rekanan tertentu yang selama ini dikeluhkan oleh wali murid dan seringkali dianggap membebani secara finansial.
Cegah Polemik Awal Tahun Ajaran
Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh kepala sekolah dan stakeholder pendidikan tidak menjual seragam secara langsung di sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapatkan izin resmi dan transparan.
“Kita ingin mengawali tahun ajaran baru dengan suasana positif tanpa polemik seragam. Kepercayaan publik adalah pondasi pendidikan yang berkualitas,” ujar Thomas.
Tujuan Pengaturan Seragam Sekolah
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa tujuan utama penggunaan seragam sekolah:
- Menanamkan nasionalisme dan disiplin siswa
- Meningkatkan rasa kebersamaan dan persatuan antar siswa
- Menjaga kesetaraan tanpa memandang status ekonomi
- Membangun citra positif satuan pendidikan
Isi Pokok SE Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025
- Penggunaan seragam untuk menanamkan nasionalisme dan memperkuat citra sekolah
- Sekolah wajib berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
- Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali
- Orang tua bebas memilih tempat membeli seragam
- Sekolah tidak boleh melakukan pemaksaan atau penunjukan tempat tertentu