InsidePolitik—Sebanyak 8 ribu lebih pemilih hilang di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Lampung 2024.
Sebelumnya, KPU Lampung telah menetapkan DPS Pilgub Lampung 2024 sebanyak 6.526.960 pemilih.
Jumlah pemilih dalam DPS terdiri dari laki-laki sebanyak 3.310.545 jiwa, dan perempuan sebanyak 3.216.415 jiwa.
Pemilih ini tersebar di 13.277 tempat pemungutan suara (TPS), 2.651 kelurahan/desa, 229 kecamatan, 15 kabupaten/kota se-Lampung.
KPU Lampung mencatat terdapat 6.250.044 jiwa pemilih terdaftar di 13.257 TPS Reguler, dan 6.916 jiwa di 20 TPS Lokasi Khusus (Lapas/Rutan).
Dibandingkan jumlah pemilih dalam DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) sebanyak 6.535.732 jiwa, ribuan pemilih berkurang dalam DPS Pilgub Lampung 2024 hingga mencapai 8.772 jiwa.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menjelaskan jumlah pemilih berkurang hasil dari proses tabrak data secara nasional oleh KPU RI pada 3-7 Agustus 2024 di Yogyakarta.
“Proses tabrak data di nasional membersihkan data ganda dan data invalid. Alhamdulillah, kami bisa melakukan proses pembersihan karena pada saat Tabrak Data, Dirjen Dukcapil Kemendagri selama lima hari ikut mendampingi,” tutur Agus.
Ia pun menyampaikan DPS Pilgub Lampung 2024 disusun secara berjenjang berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Mulai dari tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada 1-3 Agustus 2024, dan tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tanggal 5-7 Agustus 2024.
Namun, pasca rekapitulasi daftar pemilih di tingkat PPS dan PPK, masih ditemukan data ganda sebanyak 25.000, dan data invalid.
“Jadi, memang secara berjenjang pada saat di PPS dan PPK, KPU melakukan Tabrak Data terutama soal data ganda antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan data ganda antarprovinsi lain,” kata Agus.
Kemudian, lanjut dia, KPU juga memiliki data-data invalid NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga) pemilih.
“Misalnya, ketika coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih dilakukan oleh Pantarlih, seharusnya menginput 16 digit NIK pemilih baru, tapi yang diinput kurang dari jumlah itu. Atau kesalahan penginputan tahun kelahiran pemilih baru. Maka dilakukan perbaikan terhadap data-data invalid,” jelas Agus.
Berikut jumlah DPS Pilgub Lampung 2024 di 15 kabupaten/kota:
Kota Bandarlampung: 788.355
Kota Metro: 131.479
Lampung Barat: 222.662
Lampung Selatan: 792.219
Lampung Tengah: 1.003.229
Lampung Timur: 825.282
Lampung Utara: 471.115
Mesuji: 170.443
Pesawaran: 348.655
Pesisir Barat: 121.405
Pringsewu: 322.439
Tanggamus: 453.950
Tulangbawang: 308.869
Tulangbawang Barat: 220.536
Way Kanan: 346.322.