InsidePolitik–Jokowi tak memberikan komentar banyak terkait gagalnya Kaesang putranya maju sebagai pendamping Ahmad Lutfhi di Pilgub Jateng.
Kaesang itu terhalang batas usia minimal 30 tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas usia calon kepala daerah.
Jokowi tidak memberikan banyak tanggapan mengenai batalnya Kaesang maju pada Pilgub Jateng 2024.
Ia justru mempersilakan para wartawan untuk menanyakan langsung kepada Kaesang terkait kegagalan tersebut.
“Tanyakan ke ketua PSI ya,” ujar Jokowi sambil tersenyum seusai menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep diketahui telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Surat tersebut telah diterbitkan oleh PN Jakarta Selatan sejak Selasa (20/8/2024).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan terdapat permohonan dari Kaesang untuk mendapatkan surat keterangan bahwa dirinya tidak pernah menjadi terdakwa di pengadilan.
“Surat tersebut kemudian dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024,” kata Djuyamto.
Permohonan surat keterangan tersebut diajukan sebagai salah satu persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil gubernur Jawa Tengah.
“Betul, surat tersebut diperlukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai bakal calon wakil gubernur Jateng,” tambahnya.
Kaesang dan istrinya saat ini berada di luar negeri, ia juga disorot oleh netizen karena menggunakan jet pribadi yang harga sewanya sangat mahal di saat situasi Indonesia sedang tak menentu.